Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Opsen Pajak, Pemprov Gali Potensi Penerimaan yang Baru

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Opsen Pajak, Pemprov Gali Potensi Penerimaan yang Baru

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah.

Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Timur Ismiati mengatakan PAD Kaltim diproyeksi akan mengalami penyusutan seiring dengan penerapan opsen pajak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Penerapan opsen pajak daerah telah diatur UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Tarif PKB di Kalimantan Timur adalah yang terendah. Akibatnya target PKB dari Rp1,5 triliun di 2024 turun menjadi Rp1 triliun di 2025, dan sebagian juga langsung dibagi ke kabupaten/kota," katanya, dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pungutan daerah baru yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sebagai pungutan tambahan, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak.

Dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan. Walaupun sebagai pungutan tambahan, opsen pajak daerah akan menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

Ismiati menuturkan pemprov menargetkan PAD senilai Rp10,03 triliun pada tahun ini. Hingga awal Mei 2025, realisasi PAD telah mencapai Rp2,87 triliun atau 28,75% dari target.

Dia menjelaskan pajak daerah menjadi penopang PAD di Kaltim karena kontribusinya mencapai 83%. Dari angka tersebut, nominal terbesar disumbang oleh PKB.

Meski kini telah berlaku opsen, pemprov berkomitmen untuk terus menjaga kinerja pajak daerah.

Baca Juga: Membanggakan! Intern DDTC Ini Jadi Lulusan Terbaik Perpajakan Unpad

"Kita harus bekerja lebih keras karena sebagian PAD kita, sekitar Rp8,4 triliun bersumber dari pajak. Sektor ini harus kita jaga dan kembangkan," ujarnya.

Selain soal PKB, Ismiati juga menyoroti sumber pendapatan Pemprov Kaltim yang masih bergantung pada dana bagi hasil (DBH) dari royalti tambang. Oleh karena itu, pemprov juga bakal melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah, termasuk mengeksplorasi potensi baru.

Menurutnya, upaya penggalian sumber potensi pendapatan yang baru juga menjadi upaya pemprov mengantisipasi potensi penurunan pendapatan dari sektor tambang akibat tren energi baru terbarukan.

Baca Juga: Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

"Ke depan kita tidak bisa hanya mengandalkan tambang, maka kita sedang berupaya mencari sumber-sumber PAD baru di luar sektor pertambangan," kata Ismiati dilansir beritakaltim.co. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kaltim, pad, pajak daerah, opsen pajak daerah, optimalisasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 10:30 WIB
KEPULAUAN RIAU

Disokong PBBKB dan PKB, Setoran PAD Kepri Capai Rp391,9 Miliar

Minggu, 27 April 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Sasar Hotel Hingga Restoran, Pemda Bakal Pasang 120 Tapping Box

Sabtu, 26 April 2025 | 15:00 WIB
DKI JAKARTA

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Sabtu, 26 April 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Setoran Pajak Hotel Turun, Pemkab Kejar Pajak Vila

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:30 WIB
MALAYSIA

Gara-Gara Trump, Malaysia Tunda Perluasan Objek Pajak Konsumsi

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Membanggakan! Intern DDTC Ini Jadi Lulusan Terbaik Perpajakan Unpad

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Ekonomi di Kuartal II/2025, Insentif Pajak Digelontorkan Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Angkutan Karyawan