Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Rekanan dengan Anak Usaha PLN, Penyedia Jasa Tebang Pohon Ajukan PKP

A+
A-
0
A+
A-
0
Rekanan dengan Anak Usaha PLN, Penyedia Jasa Tebang Pohon Ajukan PKP

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak badan pada 5 Maret 2025 dalam rangka menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Bengkulu Dua menugaskan 2 orang petugas pajak, yaitu Satria Marcelino dan Diaz Restu Pramudya. Adapun kunjungan dilakukan untuk verifikasi lapangan atas permohonan pengukuhan PKP.

“Kami mewawancarai direktur perusahaan untuk mendapatkan informasi mengenai gambaran usaha riil, sekaligus memastikan kebenaran kegiatan usaha yang didaftarkan wajib pajak pada sistem perpajakan,” kata Satria seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (6/5/20250.

Baca Juga: Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Satria menjelaskan wajib pajak yang dikunjungi memiliki usaha jasa pemangkasan atau penebangan pohon. Wajib pajak mengajukan permohonan PKP untuk keperluan kontrak dengan rekanan yang merupakan anak perusahaan PLN.

Selama menerima pertanyaan wawancara dari petugas pajak, lanjutnya, direktur bersangkutan telah memberikan jawaban dengan jelas. Setelah wawancara, petugas pajak juga memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan bagi PKP.

“Kami ingin menekankan bahwa terdapat beberapa hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh PKP. Salah satu di antaranya yaitu kewajiban melaporkan SPT Masa PPN yang wajib dilaporkan baik ada maupun tidak ada transaksi dengan batas waktu sampai akhir bulan berikutnya.

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Apabila terlambat atau tidak melaporkannya, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp500.000,” ujar Satria.

Wajib pajak telah menerima penjelasan mengenai hak dan kewajiban PKP dengan baik dan bersedia mematuhinya. Pada akhir kegiatan, wajib pajak mengucapkan terima kasih kepada petugas pajak atas kunjungan dan edukasi mengenai hak dan kewajiban PKP yang disampaikan. (rig)

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bengkulu dua, pajak, pengusaha kena pajak, kunjungan, visit, verifikasi lapangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak