Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

A+
A-
4
A+
A-
4
Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi pengembalian pembayaran (restitusi) pajak pada kuartal I/2025 mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (6/5/2025).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan realisasi restitusi hingga Maret 2025 senilai Rp144,38 triliun. Realisasi itu mengalami kenaikan 77,88% (year on year/yoy).

Dilansir Kontan, realisasi restitusi tersebut didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri senilai Rp113,29 triliun. Setelahnya, restitusi juga berasal dari restitusi PPh badan senilai Rp29,4 triliun dan jenis pajak lainnya Rp2,05 triliun.

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Besarnya restitusi pada akhirnya telah memengaruhi kinerja penerimaan pajak pada kuartal I/2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi pajak pada Januari-Maret 2025 senilai Rp322,6 triliun atau terkontraksi sebesar 18,1%. Realisasi ini setara dengan 14,7% dari target Rp2.189,3 triliun.

Selain mengenai restitusi pajak, ada pula ulasan terkait dengan wajib pajak badan yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2024. Kemudian, ada pula bahasan tentang realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) serta penurunan penjualan mobil mesti pemerintah memberikan insentif pajak.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

DJP mencatat hingga 30 April 2025 pukul 13.00 WIB, sebanyak 2.477 wajib pajak badan telah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2024.

Baca Juga: Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU KUP memberikan ruang bagi wajib pajak badan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh apabila memerlukannya. Sepanjang memenuhi ketentuan, DJP mempersilakan wajib pajak memperpanjang penyampaian SPT Tahunan.

"Bukan berarti mereka enggak menyampaikan [SPT Tahunan], tetapi yang disampaikan adalah SPT sementara," katanya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Kontan)

Setoran PPN Produk Digital Senilai Rp2,14 Triliun hingga Maret 2025

DJP melaporkan realisasi penerimaan PPN dari PMSE hingga Maret 2025 mencapai Rp2,14 triliun. Setoran pajak tersebut berasal dari 190 pelaku usaha yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE berdasarkan PMK 81/2024 ataupun PMK-PMK sebelumnya.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Adapun total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 211 pelaku usaha. Pada Maret 2025, DJP hanya melakukan perubahan data pemungut atas Zoom Communications, Inc tanpa menunjuk pemungut baru.

"Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk maupun memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Dwi. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Kontan)

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Turun

Penjualan mobil penumpang mengalami penurunan pada kuartal I/2025 meski pemerintah menawarkan insentif PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini. Penjualan mobil menjadi satu peristiwa yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) karena terkait dengan aktivitas konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Merujuk data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), BPS menyatakan penurunan penjualan mobil wholesale sebesar 4,74% pada kuartal I/2025.

"Penjualan wholesale sepeda motor dan mobil penumpang serta nilai impor barang konsumsi mengalami kontraksi," ujar Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. (DDTCNews)

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I/2025 Hanya 4,87%

BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2025 sebesar 4,87% secara tahunan. Amalia menyebut kinerja pertumbuhan ekonomi ini lebih lambat dibandingkan dengan kuartal I/2024 yang tumbuh 5,11%.

Baca Juga: Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

Berdasarkan komponen pengeluaran, pertumbuhan ekonomi masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga dengan porsi 54,53%. Namun, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,89%, terendah sejak kuartal IV/2023 yang pada saat itu tumbuh 4,47%.

Padahal, periode kuartal I/2025 ini bertepatan dengan momentum bulan puasa dan Lebaran. "Konsumsi rumah tangga masih menjadi sumber pertumbuhan terbesar, yaitu memberikan kontribusi sebesar 2,61%," ujar Amalia. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Kontan, Kompas)

7,28 Juta Orang Menganggur per Februari 2025

Selain pertumbuhan ekonomi, BPS juga menyampaikan data pengangguran per Februari 2025. Angka pengangguran di Indonesia dilaporkan sebanyak 7,28 juta orang.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Amalia mengatakan angka pengangguran ini meningkat 1,11% dibandingkan dengan data pada Februari 2024, yang sebanyak 7,2 juta orang.

"Per Februari 2025, jumlah orang yang menganggur meningkat sekitar 83.000 orang, yang naik kira-kira 1,11% dibandingkan posisi Februari 2024," ujarnya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Kontan, Kompas)

RUU Perampasan Aset Siap Dibahas

Pemerintah menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. RUU Perampasan Aset akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi hakim dalam mengambil keputusan terhadap perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga: RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang agar aset hasil korupsi dapat disita.

"Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum, serta penghormatan terhadap HAM," ujarnya. (Bisnis Indonesia, Kontan, Kompas). (dik)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita perpajakan hari ini, perpajakan, pajak restitusi, pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 01 Juni 2025 | 15:30 WIB
KP2KP KUTACANE

Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Minggu, 01 Juni 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA TEMANGGUNG

NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital