Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

A+
A-
3
A+
A-
3
Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi pengembalian pembayaran (restitusi) pajak pada kuartal I/2025 mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (6/5/2025).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan realisasi restitusi hingga Maret 2025 senilai Rp144,38 triliun. Realisasi itu mengalami kenaikan 77,88% (year on year/yoy).

Dilansir Kontan, realisasi restitusi tersebut didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri senilai Rp113,29 triliun. Setelahnya, restitusi juga berasal dari restitusi PPh badan senilai Rp29,4 triliun dan jenis pajak lainnya Rp2,05 triliun.

Baca Juga: Pacu Ekonomi di Kuartal II/2025, Insentif Pajak Digelontorkan Lagi?

Besarnya restitusi pada akhirnya telah memengaruhi kinerja penerimaan pajak pada kuartal I/2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi pajak pada Januari-Maret 2025 senilai Rp322,6 triliun atau terkontraksi sebesar 18,1%. Realisasi ini setara dengan 14,7% dari target Rp2.189,3 triliun.

Selain mengenai restitusi pajak, ada pula ulasan terkait dengan wajib pajak badan yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2024. Kemudian, ada pula bahasan tentang realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) serta penurunan penjualan mobil mesti pemerintah memberikan insentif pajak.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

DJP mencatat hingga 30 April 2025 pukul 13.00 WIB, sebanyak 2.477 wajib pajak badan telah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2024.

Baca Juga: Ada Opsen Pajak, Pemprov Gali Potensi Penerimaan yang Baru

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU KUP memberikan ruang bagi wajib pajak badan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh apabila memerlukannya. Sepanjang memenuhi ketentuan, DJP mempersilakan wajib pajak memperpanjang penyampaian SPT Tahunan.

"Bukan berarti mereka enggak menyampaikan [SPT Tahunan], tetapi yang disampaikan adalah SPT sementara," katanya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Kontan)

Setoran PPN Produk Digital Senilai Rp2,14 Triliun hingga Maret 2025

DJP melaporkan realisasi penerimaan PPN dari PMSE hingga Maret 2025 mencapai Rp2,14 triliun. Setoran pajak tersebut berasal dari 190 pelaku usaha yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE berdasarkan PMK 81/2024 ataupun PMK-PMK sebelumnya.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Angkutan Karyawan

Adapun total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 211 pelaku usaha. Pada Maret 2025, DJP hanya melakukan perubahan data pemungut atas Zoom Communications, Inc tanpa menunjuk pemungut baru.

"Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk maupun memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Dwi. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Kontan)

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Turun

Penjualan mobil penumpang mengalami penurunan pada kuartal I/2025 meski pemerintah menawarkan insentif PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini. Penjualan mobil menjadi satu peristiwa yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) karena terkait dengan aktivitas konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

Merujuk data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), BPS menyatakan penurunan penjualan mobil wholesale sebesar 4,74% pada kuartal I/2025.

"Penjualan wholesale sepeda motor dan mobil penumpang serta nilai impor barang konsumsi mengalami kontraksi," ujar Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. (DDTCNews)

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I/2025 Hanya 4,87%

BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2025 sebesar 4,87% secara tahunan. Amalia menyebut kinerja pertumbuhan ekonomi ini lebih lambat dibandingkan dengan kuartal I/2024 yang tumbuh 5,11%.

Baca Juga: Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Berdasarkan komponen pengeluaran, pertumbuhan ekonomi masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga dengan porsi 54,53%. Namun, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,89%, terendah sejak kuartal IV/2023 yang pada saat itu tumbuh 4,47%.

Padahal, periode kuartal I/2025 ini bertepatan dengan momentum bulan puasa dan Lebaran. "Konsumsi rumah tangga masih menjadi sumber pertumbuhan terbesar, yaitu memberikan kontribusi sebesar 2,61%," ujar Amalia. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Kontan, Kompas)

7,28 Juta Orang Menganggur per Februari 2025

Selain pertumbuhan ekonomi, BPS juga menyampaikan data pengangguran per Februari 2025. Angka pengangguran di Indonesia dilaporkan sebanyak 7,28 juta orang.

Baca Juga: RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Amalia mengatakan angka pengangguran ini meningkat 1,11% dibandingkan dengan data pada Februari 2024, yang sebanyak 7,2 juta orang.

"Per Februari 2025, jumlah orang yang menganggur meningkat sekitar 83.000 orang, yang naik kira-kira 1,11% dibandingkan posisi Februari 2024," ujarnya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Kontan, Kompas)

RUU Perampasan Aset Siap Dibahas

Pemerintah menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. RUU Perampasan Aset akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi hakim dalam mengambil keputusan terhadap perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang agar aset hasil korupsi dapat disita.

"Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum, serta penghormatan terhadap HAM," ujarnya. (Bisnis Indonesia, Kontan, Kompas). (dik)

Baca Juga: Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita perpajakan hari ini, perpajakan, pajak restitusi, pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Senin, 05 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Serikat Pekerja Tuntut Pembebasan Pajak untuk Buruh Perempuan

Senin, 05 Mei 2025 | 10:00 WIB
KOTA BONTANG

Industri Terjaga, PBJT Tenaga Listrik Beri Kontribusi Besar ke PAD

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Ekonomi di Kuartal II/2025, Insentif Pajak Digelontorkan Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:00 WIB
KALIMANTAN TIMUR

Ada Opsen Pajak, Pemprov Gali Potensi Penerimaan yang Baru

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Angkutan Karyawan

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:06 WIB
UTANG PEMERINTAH

Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa

Selasa, 06 Mei 2025 | 08:30 WIB
PMK 50/2024

Cegah Kebocoran Penerimaan, Pengawasan Pengangkutan Kini Diperkuat

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?