Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Seorang buruh melakukan aksi teatrikal saat memperingati Hari Buruh Internasional di Taman Elektrik, Kota Tangerang, Banten, Kamis (1/5/2025). Mereka menuntut pemerintah untuk membentuk satgas anticalo tenaga kerja, mencegah pemutusan hubungan kerja, dan menolak upah murah. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.
SURABAYA, DDTCNews - Aksi May Day 2025 yang diikuti ribuan buruh se-Jawa Timur menjadi ajang bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka. Selain isu ketenagakerjaan dan jaminan sosial bagi buruh, ada isu tentang keringanan pajak yang ikut disuarakan.
Beberapa isu pajak yang disampaikan dalam aksi May Day 2025, antara lain desakan agar pemerintah provinsi memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor; penghapusan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pesangon, manfaat pensiun, dan jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan sekaligus; serta permintaan agar pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari yang saat ini Rp4,5 juta menjadi Rp10 juta.
"Naikkan nilai PTKP jadi Rp10 juta," tulis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam tuntutannya dilansir surabaya.net, dikutip pada Senin (5/5/2025).
Isu mengenai kenaikan PTKP sebenarnya bukan hal baru. DPR pada 2023 lalu, melalui Fraksi PKS, sempat mengajukan adanya peningkatan ambang batas (threshold) PTKP untuk wajib pajak orang pribadi. Saat itu PKS menilai bahwa PTKP perlu dinaikkan ke level Rp8 juta per bulan untuk meningkatkan daya beli dan mengurangi beban masyarakat kecil.
Menurut PKS, kenaikan batas PTKP tidak akan membebani APBN secara signifikan dan berpeluang mendorong penciptaan lapangan kerja dan konsumsi rumah tangga.
Merespons usulan parlemen, pemerintah menjelaskan ambang batas PTKP yang saat ini senilai Rp54 juta per tahun sudah tergolong tinggi ketimbang dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Lebih lanjut, besaran PTKP untuk setiap wajib pajak juga sudah mempertimbangkan jumlah tanggungan.
"Besaran PTKP juga mempertimbangkan jumlah keluarga yang menjadi tanggungan. Semakin banyak keluarga yang ditanggung, semakin besar pula jumlah PTKP," tulis pemerintah dalam Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR terhadap RAPBN 2024.
Saat ini, besaran PTKP senilai Rp54 juta berlaku untuk wajib pajak orang pribadi berstatus lajang dan tanpa tanggungan. Apabila wajib pajak orang pribadi memiliki istri yang penghasilannya digabung dengan suami dan memiliki 3 tanggungan, PTKP bakal mencapai Rp126 juta.
Kalaupun perlu PTKP diubah menjadi lebih tinggi, pemerintah berpandangan penetapan PTKP perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dari seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, pemerintah mengklaim berbagai kebijakan saat ini sudah berpihak kepada masyarakat secara umum. Sebagai contoh, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memuat fasilitas omzet Rp500 juta tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.
Sempat Masuk Janji Kampanye
Pada 2024 lalu, isu mengenai kenaikan PTKP juga sempat berembus dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Saat itu, TKN mengklaim kenaikan PTKP tidak serta merta menggerus penerimaan pajak dan rasio pajak (tax ratio).
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Eddy Soeparno menilai kenaikan PTKP memang mengurangi penghasilan kena pajak yang menjadi basis dari pengenaan PPh orang pribadi. Namun, kenaikan PTKP diyakini akan meningkatkan disposable income dan konsumsi rumah tangga.
"Kami berharap dengan kenaikan PTKP, masyarakat punya disposable income lebih. Harapannya, daya beli masyarakat bisa meningkat. Efeknya juga bisa meningkatkan penerimaan pajak," katanya dalam wawancara khusus bersama DDTCNews.
Peningkatan konsumsi masyarakat juga dipandang bakal meningkatkan profitabilitas perusahaan. Implikasinya, PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak badan akan naik sejalan dengan kenaikan laba tersebut.
Eddy meyakini tambahan penghasilan yang tidak dipajaki berkat kenaikan PTKP akan langsung digunakan oleh masyarakat untuk berbelanja. Hal ini terbukti dengan saving rate masyarakat Indonesia yang cenderung rendah.
Perjalanan Batas PTKP di Indonesia
Ternyata, batas PTKP di Indonesia sempat mengalami perubahan sebanyak 9 kali. Batas PTKP berubah sejak 1983 hingga terakhir pada 2016 lalu. Bagaimana historis perubahan PTKP di Indonesia? Simak 'Ternyata PTKP Indonesia Sudah Berubah 9 Kali, Ini Perkembangannya'.
Lantas bagaimana dengan Anda? Apakah setuju juga dengan ide kenaikan PTKP bagi orang pribadi? (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.