Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

A+
A-
2
A+
A-
2
Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Seorang buruh melakukan aksi teatrikal saat memperingati Hari Buruh Internasional di Taman Elektrik, Kota Tangerang, Banten, Kamis (1/5/2025). Mereka menuntut pemerintah untuk membentuk satgas anticalo tenaga kerja, mencegah pemutusan hubungan kerja, dan menolak upah murah. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.

SURABAYA, DDTCNews - Aksi May Day 2025 yang diikuti ribuan buruh se-Jawa Timur menjadi ajang bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka. Selain isu ketenagakerjaan dan jaminan sosial bagi buruh, ada isu tentang keringanan pajak yang ikut disuarakan.

Beberapa isu pajak yang disampaikan dalam aksi May Day 2025, antara lain desakan agar pemerintah provinsi memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor; penghapusan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pesangon, manfaat pensiun, dan jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan sekaligus; serta permintaan agar pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari yang saat ini Rp4,5 juta menjadi Rp10 juta.

"Naikkan nilai PTKP jadi Rp10 juta," tulis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam tuntutannya dilansir surabaya.net, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Serikat Pekerja Tuntut Pembebasan Pajak untuk Buruh Perempuan

Isu mengenai kenaikan PTKP sebenarnya bukan hal baru. DPR pada 2023 lalu, melalui Fraksi PKS, sempat mengajukan adanya peningkatan ambang batas (threshold) PTKP untuk wajib pajak orang pribadi. Saat itu PKS menilai bahwa PTKP perlu dinaikkan ke level Rp8 juta per bulan untuk meningkatkan daya beli dan mengurangi beban masyarakat kecil.

Menurut PKS, kenaikan batas PTKP tidak akan membebani APBN secara signifikan dan berpeluang mendorong penciptaan lapangan kerja dan konsumsi rumah tangga.

Merespons usulan parlemen, pemerintah menjelaskan ambang batas PTKP yang saat ini senilai Rp54 juta per tahun sudah tergolong tinggi ketimbang dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Lebih lanjut, besaran PTKP untuk setiap wajib pajak juga sudah mempertimbangkan jumlah tanggungan.

Baca Juga: Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti

"Besaran PTKP juga mempertimbangkan jumlah keluarga yang menjadi tanggungan. Semakin banyak keluarga yang ditanggung, semakin besar pula jumlah PTKP," tulis pemerintah dalam Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR terhadap RAPBN 2024.

Saat ini, besaran PTKP senilai Rp54 juta berlaku untuk wajib pajak orang pribadi berstatus lajang dan tanpa tanggungan. Apabila wajib pajak orang pribadi memiliki istri yang penghasilannya digabung dengan suami dan memiliki 3 tanggungan, PTKP bakal mencapai Rp126 juta.

Kalaupun perlu PTKP diubah menjadi lebih tinggi, pemerintah berpandangan penetapan PTKP perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dari seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Tetap Butuh Kepastian Hukum Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

Lebih lanjut, pemerintah mengklaim berbagai kebijakan saat ini sudah berpihak kepada masyarakat secara umum. Sebagai contoh, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memuat fasilitas omzet Rp500 juta tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Sempat Masuk Janji Kampanye

Pada 2024 lalu, isu mengenai kenaikan PTKP juga sempat berembus dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Saat itu, TKN mengklaim kenaikan PTKP tidak serta merta menggerus penerimaan pajak dan rasio pajak (tax ratio).

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Eddy Soeparno menilai kenaikan PTKP memang mengurangi penghasilan kena pajak yang menjadi basis dari pengenaan PPh orang pribadi. Namun, kenaikan PTKP diyakini akan meningkatkan disposable income dan konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Menang Pemilu, Perdana Menteri Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak

"Kami berharap dengan kenaikan PTKP, masyarakat punya disposable income lebih. Harapannya, daya beli masyarakat bisa meningkat. Efeknya juga bisa meningkatkan penerimaan pajak," katanya dalam wawancara khusus bersama DDTCNews.

Peningkatan konsumsi masyarakat juga dipandang bakal meningkatkan profitabilitas perusahaan. Implikasinya, PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak badan akan naik sejalan dengan kenaikan laba tersebut.

Eddy meyakini tambahan penghasilan yang tidak dipajaki berkat kenaikan PTKP akan langsung digunakan oleh masyarakat untuk berbelanja. Hal ini terbukti dengan saving rate masyarakat Indonesia yang cenderung rendah.

Baca Juga: Aturan PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dalam PMK 81/2024

Perjalanan Batas PTKP di Indonesia

Ternyata, batas PTKP di Indonesia sempat mengalami perubahan sebanyak 9 kali. Batas PTKP berubah sejak 1983 hingga terakhir pada 2016 lalu. Bagaimana historis perubahan PTKP di Indonesia? Simak 'Ternyata PTKP Indonesia Sudah Berubah 9 Kali, Ini Perkembangannya'.

Lantas bagaimana dengan Anda? Apakah setuju juga dengan ide kenaikan PTKP bagi orang pribadi? (sap)

Baca Juga: PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, PPh Pasal 21, buruh, upah, penghasilan tidak kena pajak, PTKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kapan Tarif PPh Impor dan BK CPO Dipangkas? Begini Kata Sri Mulyani

Kamis, 24 April 2025 | 13:30 WIB
KPP PMA SATU

Ada 56 Sektor Usaha yang Dapat Manfaatkan Insentif Pajak Karyawan

Kamis, 24 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Aspek Perpajakan atas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Rabu, 23 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

berita pilihan

Senin, 05 Mei 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Senin, 05 Mei 2025 | 18:30 WIB
PMK 172/2023

Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Senin, 05 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Senin, 05 Mei 2025 | 16:00 WIB
UNI EROPA

Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Senin, 05 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dengan Vietnam, Ini Kata Airlangga

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Senin, 05 Mei 2025 | 14:00 WIB
PMK 15/2025

Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT