Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pacu Ekonomi di Kuartal II/2025, Insentif Pajak Digelontorkan Lagi?

A+
A-
0
A+
A-
0
Pacu Ekonomi di Kuartal II/2025, Insentif Pajak Digelontorkan Lagi?

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2025 hanya sebesar 4,87% meskipun pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak sejak awal tahun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pemberian insentif pajak telah mampu menjaga beberapa sektor ekonomi tetap tumbuh pada kuartal I/2025. Menurutnya, pemerintah akan memantau kondisi perekonomian lebih lanjut sebelum kembali menggelontorkan stimulus ekonomi pada kuartal II/2025.

"Kuartal II/2025 nanti kita lihat, kan beberapa sektor juga masih tumbuh baik," ujarnya, dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Airlangga mencontohkan sektor usaha yang mampu tumbuh pada kuartal I/2025 adalah pertanian sebesar 10,52%. Selain itu, sektor industri pengolahan, transportasi dan pergudangan, akomodasi dan makan minum, jasa lainnya, dan jasa perusahaan juga dilaporkan masih tumbuh positif.

Memasuki kuartal II/2025, dia menegaskan pemerintah akan berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi agar mampu mencapai target 5,2% pada akhir tahun. Terutama soal konsumsi rumah tangga, yang tercatat hanya tumbuh sebesar 4,89% pada kuartal I/2025.

Pertumbuhan konsumsi rumah tangga tersebut menjadi yang terendah sejak kuartal IV/2023, yang pada saat itu tumbuh 4,47%. Padahal, periode kuartal I/2025 ini bertepatan dengan momentum bulan puasa dan Lebaran.

Baca Juga: Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

"Kita lihat saja, kita dorong agar situasi dalam negerinya bisa baik," katanya.

Airlangga menambahkan beberapa program andalan pemerintah juga diharapkan mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi pada tahun ini seperti penyaluran bansos dan makan bergizi gratis (MBG).

Pemerintah pada awal 2025 telah meluncurkan paket stimulus ekonomi antara lain mencakup PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah dan mobil listrik, serta PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai sektor padat karya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

Melalui PMK 13/2025, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. PPN DTP ini diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, diberikan PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar. Sementara jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.

Setelahnya, PMK 12/2025 menyatakan PPN DTP diberikan atas PPN yang terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik kepada pembeli untuk tahun anggaran 2025. PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 40% adalah sebesar 10% dari harga jual, sehingga konsumen membayar PPN sebesar 12%.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

Sedangkan PPN yang ditanggung pemerintah atas bus yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% hanya sebesar 5% dari harga jual, sehingga PPN yang dibayar konsumen adalah 7%.

Selain itu, PMK 12/2025 juga mengatur menyatakan PPnBM yang terutang atas penyerahan mobil hybrid akan ditanggung pemerintah pada tahun ini. Atas penyerahan mobil hybrid ini terutang PPnBM sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021. PPnBM atas penyerahan LCEV tertentu tersebut adalah sebesar 3% dari harga jual.

Adapun melalui PMK 10/2025, pemerintah mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai yang bekerja pada sektor usaha industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.

Baca Juga: RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Insentif ini hanya diberikan kepada pegawai yang memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari.

Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik pada Januari-Februari 2025 serta bantuan pangan/beras. (dik)

Baca Juga: Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertumbuhan ekonomi, perekonomian nasional, insentif pajak, kinerja fiskal, APBN, belanja negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bahlil Yakin Lifting Minyak 2025 Bisa Lampaui Target APBN 

Jum'at, 02 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan Materi USKP Dijabarkan, KP3SKP Harap Angka Kelulusan Meningkat

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penyusunan KEM-PPKF 2026 Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo

Rabu, 30 April 2025 | 17:30 WIB
APBN 2025

Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak