Pacu Ekonomi di Kuartal II/2025, Insentif Pajak Digelontorkan Lagi?

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2025 hanya sebesar 4,87% meskipun pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak sejak awal tahun.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pemberian insentif pajak telah mampu menjaga beberapa sektor ekonomi tetap tumbuh pada kuartal I/2025. Menurutnya, pemerintah akan memantau kondisi perekonomian lebih lanjut sebelum kembali menggelontorkan stimulus ekonomi pada kuartal II/2025.
"Kuartal II/2025 nanti kita lihat, kan beberapa sektor juga masih tumbuh baik," ujarnya, dikutip pada Selasa (6/5/2025).
Airlangga mencontohkan sektor usaha yang mampu tumbuh pada kuartal I/2025 adalah pertanian sebesar 10,52%. Selain itu, sektor industri pengolahan, transportasi dan pergudangan, akomodasi dan makan minum, jasa lainnya, dan jasa perusahaan juga dilaporkan masih tumbuh positif.
Memasuki kuartal II/2025, dia menegaskan pemerintah akan berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi agar mampu mencapai target 5,2% pada akhir tahun. Terutama soal konsumsi rumah tangga, yang tercatat hanya tumbuh sebesar 4,89% pada kuartal I/2025.
Pertumbuhan konsumsi rumah tangga tersebut menjadi yang terendah sejak kuartal IV/2023, yang pada saat itu tumbuh 4,47%. Padahal, periode kuartal I/2025 ini bertepatan dengan momentum bulan puasa dan Lebaran.
"Kita lihat saja, kita dorong agar situasi dalam negerinya bisa baik," katanya.
Airlangga menambahkan beberapa program andalan pemerintah juga diharapkan mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi pada tahun ini seperti penyaluran bansos dan makan bergizi gratis (MBG).
Pemerintah pada awal 2025 telah meluncurkan paket stimulus ekonomi antara lain mencakup PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah dan mobil listrik, serta PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai sektor padat karya.
Melalui PMK 13/2025, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. PPN DTP ini diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, diberikan PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar. Sementara jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.
Setelahnya, PMK 12/2025 menyatakan PPN DTP diberikan atas PPN yang terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik kepada pembeli untuk tahun anggaran 2025. PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 40% adalah sebesar 10% dari harga jual, sehingga konsumen membayar PPN sebesar 12%.
Sedangkan PPN yang ditanggung pemerintah atas bus yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% hanya sebesar 5% dari harga jual, sehingga PPN yang dibayar konsumen adalah 7%.
Selain itu, PMK 12/2025 juga mengatur menyatakan PPnBM yang terutang atas penyerahan mobil hybrid akan ditanggung pemerintah pada tahun ini. Atas penyerahan mobil hybrid ini terutang PPnBM sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021. PPnBM atas penyerahan LCEV tertentu tersebut adalah sebesar 3% dari harga jual.
Adapun melalui PMK 10/2025, pemerintah mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai yang bekerja pada sektor usaha industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.
Insentif ini hanya diberikan kepada pegawai yang memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari.
Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik pada Januari-Februari 2025 serta bantuan pangan/beras. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.