Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Penyebab DJP Bisa Segel Ruangan atau Barang Milik WP yang Diperiksa

A+
A-
6
A+
A-
6
Penyebab DJP Bisa Segel Ruangan atau Barang Milik WP yang Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa pajak berwenang untuk melakukan penyegelan untuk mengamankan buku, catatan, dokumen, dan benda-benda lain yang bisa memberikan petunjuk terkait kegiatan usaha wajib pajak.

Penyegelan dilakukan pemeriksa pajak agar buku, catatan, dokumen, dan benda-benda lain dimaksud tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.

"Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media penyimpan data dan akses data yang dikelola secara elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data elektronik dan benda-benda lain," bunyi Pasal 1 angka 33 PMK 15/2025, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Terdapat 3 kondisi yang membuat pemeriksa bisa melakukan penyegelan. Pertama, penyegelan akan dilakukan oleh pemeriksa bila wajib pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu dalam pemeriksaan.

Tempat yang dimaksud contohnya tempat penyimpanan dokumen yang menjadi dasar pembukuan, tempat penyimpanan dokumen lain, tempat penyimpanan uang, atau tempat penyimpanan barang.

Kedua, penyegelan juga bakal dilakukan bila wajib pajak atau wakil/kuasanya menolak memberikan bantuan untuk melancarkan pemeriksaan. Contoh tindakan yang mengganggu kelancaran pemeriksaan ialah tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses data elektronik.

Baca Juga: Pendapatan Turun, DPRD Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi

Ketiga, penyegelan bakal dilakukan dalam hal wajib pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya tidak berada di tempat.

Dalam pemeriksa melakukan penyegelan, tindakan tersebut harus disaksikan oleh setidaknya 2 orang yang sudah dewasa selain tim pemeriksa. Kegiatan penyegelan harus dilaporkan dalam berita acara penyegelan.

Berita acara penyegelan dimaksud harus dibuat 2 rangkap. Rangka kedua dari berita acara dimaksud diserahkan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga dari wajib pajak yang diperiksa.

Baca Juga: Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Perlu dicatat, wajib pajak dilarang membuka segel sendiri. Bila segel rusak atau hilang, pemeriksa harus membuat berita acara mengenai rusaknya segel dan melaporkannya kepada kepolisian.

Segel baru akan dibuka bila wajib pajak atau wakil/kuasanya memberikan izin kepada pemeriksa untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang disegel; bila penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau bila terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan.

Lebih lanjut, pembukaan segel harus disaksikan oleh setidaknya 2 orang yang bukan merupakan bagian dari tim pemeriksa. Pembukaan segel juga harus dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan saksi.

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

"Berita acara pembukaan segel dibuat 2 rangkap dan rangkap kedua disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang diperiksa," bunyi Pasal 14 ayat (8) PMK 15/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 15/2025, penyegelan, pemeriksa pajak, pemeriksaan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Pajak Penghasilan Tertentu yang Tidak Wajib Lapor SPT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Tak Ada Impor, Mentan Optimistis Target Swasembada Beras Terwujud

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?