Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Sederet Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Status PKP

A+
A-
8
A+
A-
8
Sederet Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Status PKP

SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan layanan konsultasi kepada salah satu wajib pajak terkait dengan tata cara permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Petugas pajak dari KPP Pratama Sintang Gregorius Alvino menjelaskan tata cara permohonan pengukuhan PKP serta syarat-syarat dokumen yang perlu dilengkapi oleh wajib pajak. Selain itu, dia juga menjelaskan kriteria pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai PKP.

"Wajib pajak yang penghasilan brutonya melebihi Rp4,8 miliar wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP, sedangkan wajib pajak yang penghasilan brutonya masih di bawah Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

Sementara itu, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain formulir permohonan, fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha, dan foto tempat kegiatan usaha.

Lebih lanjut, Alvino juga membeberkan sederet kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban tersebut antara lain menerbitkan faktur pajak, menyetor PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan.

Dia juga mengingatkan wajib pajak untuk teliti dalam melakukan pencatatan dan pelaporan PPN agar terhindar dari sanksi administratif.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

"Wajib pajak yang telah menjadi PKP harus benar-benar memahami kewajibannya karena apabila terdapat kesalahan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda," tuturnya.

Alvino menambahkan wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi online melalui Whatsapp di nomor 0811-566-706 atau 0895-2927-8082 apabila terdapat pertanyaan lain yang ingin ditanyakan lebih lanjut.

Sebagai informasi, wajib pajak yang meminta konsultasi tersebut merupakan pemilik usaha katering. Dia mengaku dirinya berencana untuk ditetapkan sebagai PKP lantaran memiliki kontrak kerja sama dengan instansi pemerintah daerah. (rig)

Baca Juga: RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sintang, pajak, daerah, pengusaha kena pajak, dokumen pajak, konsultasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:

Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

Senin, 02 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA MATARAM

Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 12:25 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Inflasi Mei 2025 Sebesar 1,6%

Senin, 02 Juni 2025 | 11:55 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS