Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa

A+
A-
1
A+
A-
1
Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa

Presiden RI Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto meyakini utang pemerintah Indonesia sudah dikelola secara pruden dan lebih disiplin dibandingkan dengan pengelolaan utang yang dilakukan oleh negara-negara Eropa.

Prabowo mengeklaim pemerintah telah konsisten menjaga defisit anggaran pada level maksimal 3% dari PDB. Batas defisit tersebut merupakan adopsi dari Maastricht Treaty yang berlaku bagi negara-negara Uni Eropa.

"Maastricht Treaty mematok defisit anggaran untuk anggota Uni Eropa di 3%. Kita karena ingin menjadi nice boy, kita ikut Maastricht Treaty untuk kita. Kita tidak punya defisit lebih dari 3%. Padahal, Jerman, Prancis, dan Italia, mereka sudah jauh di atas 3%. Mereka melanggar standar mereka sendiri," katanya, dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Indonesia yang bukan merupakan partisipan dari Maastricht Treaty justru konsisten menjaga defisit anggaran pada level 3% dari PDB sesuai dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Prabowo menambahkan bahwa pemerintah Indonesia berhasil mengendalikan rasio utangnya berkat disiplin fiskal tersebut.

"Indonesia masih menjaga di bawah 3%. Oleh karena itu, perbandingan utang kita terhadap GDP termasuk salah satu yang terendah di dunia," ujarnya.

Baca Juga: Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Menurut Prabowo, pengendalian defisit dan utang merupakan bentuk manajemen perekonomian yang pruden dan hati-hati.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit anggaran hingga 31 Maret 2025 baru mencapai Rp104,2 triliun atau 0,43% dari PDB. Meski demikian, realisasi pembiayaan anggaran tercatat sudah mencapai Rp250 triliun, 40,6% dari target APBN 2025.

Akibat pembiayaan yang jauh melampaui defisit anggaran, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) per Maret 2025 mencapai Rp145,8 triliun. (rig)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Presiden prabowo subianto, utang pemerintah, ekonomi, pdb, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi Dimulai Lagi, Trump Tunda Bea Masuk 50% atas Barang Eropa

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:13 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:43 WIB
LAPORAN FOKUS

Reformasi Perpajakan Belum Usai, PR Besar Menanti Dirjen Pajak Baru

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C