Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

A+
A-
1
A+
A-
1
Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah saat rapat paripurna ke-2 Masa Persidangan I tahun sidang 2024-2025 DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio).

Penegasan tersebut disampaikan Sri Mulyani saat merespons pandangan beberapa fraksi di DPR berkaitan dengan tax ratio. Menurutnya, beberapa upaya telah dijalankan sehingga tax ratio terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

"Pemerintah terus meningkatkan perbaikan dari sisi internal dan bekerja sama dengan stakeholder eksternal," katanya dalam rapat paripurna DPR, dikutip pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Sri Mulyani menuturkan peningkatan tax ratio secara internal dipengaruhi oleh struktur ekonomi, kebijakan perpajakan, dan sistem administrasi perpajakan yang perlu terus diefisienkan. Dari sisi eksternal, pemerintah menghadapi tantangan situasi global yang menantang.

Pemerintah pun terus bekerja sama dalam forum perpajakan global agar Indonesia tidak terancam oleh praktik penghindaran pajak antarnegara.

Untuk itu, reformasi perpajakan untuk meningkatkan tax ratio terus dilakukan. Reformasi ini salah satunya dilaksanakan dari sisi regulasi melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hasilnya, data historis mencatat tax ratio telah meningkat secara bertahap.

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Dalam 4 tahun terakhir ini, tren tax ratio relatif terus meningkat. Pada 2020, tax ratio tercatat 8,32%. Lalu, pada 2021, tax ratio mencapai 9,12%. Selanjutnya, tax ratio pada 2022 dan 2023 masing-masing sebesar 10,39% dan 10,31%.

Sri Mulyani menilai peningkatan kepatuhan wajib pajak mendorong perbaikan tax ratio. Kepatuhan ini misalnya tecermin dari penyampaian SPT Tahunan.

Menurutnya, pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui evaluasi metode penyampaian SPT Tahunan, dari semula berdasarkan kehadiran fisik dan berbasis kertas, kini menjadi serba elektronik.

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Tak hanya itu, pemerintah juga mengembangkan e-faktur dan bukti potong elektronik atau e-bupot untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Pada 2023, penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi mencapai 17,1 juta atau 88% dari 19,4 juta wajib pajak yang wajib lapor.

"Capaian ini meningkat dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 86,8%. Mayoritas SPT juga di-submit secara digital online," ujar menteri keuangan. (rig)

Baca Juga: Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, tax ratio, rasio perpajakan, kepatuhan pajak, penghindaran pajak, rapbn 2025, DPR, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:06 WIB
UTANG PEMERINTAH

Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak