Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

A+
A-
0
A+
A-
0
Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Jateng bersama aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Semarang, Kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/8/2024). Dalam aksi yang berakhir ricuh itu massa mengawal Peraturan KPU Pilkada 2024, menolak revisi UU Polri/TNI, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, mengutuk segala bentuk represifitas aparat kepada mahasiswa, aktivis, maupun masyarakat sipil saat berlangsungnya demonstrasi, serta mengecam segala tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang dinilai merugikan negara. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Bola panas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini disebut berada di lembaga eksekutif alias DPR. Hal ini menyusul dorongan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang kembali keluar dari mulut Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad menyampaikan bahwa arahan presiden terkait dengan RUU Perampasan Aset adalah sinyal bagi DPR untuk mengebut pembahasan dan pengesahan beleid tersebut. Rumadi mengatakan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada Mei 2023, sudah lebih dari 5 kali Presiden Jokowi menyuarakan desakan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Respons dan dukungan publik yang positif dan sebesar ini terhadap RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi modal penting bagi anggota legislatif untuk lebih bersemangat membahasnya, jangan ditunda pembahasan ini hanya demi kepentingan politik jangka pendek,” ungkap Rumadi, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

KSP, imbuh Rumadi, telah menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat terkait dengan pengesahan RUU ini. Dalam beberapa kesempatan, diskusi mengenai RUU Perampasan Aset juga melibatkan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Selain menyuarakan secara lisan, dukungan presiden terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset juga ditunjukkan melalui penunjukan Ketua PPATK sebagai salah satu anggota Pansel Capim dan Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumadi menilai PPATK merupakan instansi inti dalam implementasi RUU Perampasan Aset nantinya.

"Hal ini tentu dimaksudkan, agar seleksi Capim dan Dewas yang akan dikirim ke DPR ini juga merupakan calon yang memiliki rekam jejak, integritas, dan memiliki keberpihakan terhadap RUU Perampasan Aset," kata Rumadi

Baca Juga: Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak sepanjang 2024

Selain dukungan dalam negeri, Rumadi menambahkan, diterimanya Indonesia sebagai keanggotaan penuh FATF (Financial Action Task Force) pada Oktober 2023 lalu adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk mewujudkan sistem keuangan yang lebih terpercaya dan akuntabel.

“Peran dan kontribusi aktif Indonesia sebagai anggota penuh FATF, G-20, Dewan HAM PBB, Keketuaan di Asean, serta dalam berbagai forum internasional adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus dijaga," kata Rumadi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali mendesak DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Menurut Jokowi, jika DPR mampu mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan ketentuan Pilkada dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR seharusnya bisa mengambil langkah cepat untuk menangani isu-isu urgen yang lain. (sap)

Baca Juga: Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU Perampasan Aset, korupsi, penegakan hukum, Jokowi, RUU Pilkada

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan WP, Kanwil DJP Jakbar Audiensi dengan Pemkot

Kamis, 20 Februari 2025 | 19:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Prabowo Panggil Seluruh Hakim ke Istana, Minta Back Up Penegakan Hukum

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN TAHUNAN MA 2024

MA: Rasio Produktivitas Pengadilan Pajak Tumbuh 11 Persen

Kamis, 20 Februari 2025 | 10:01 WIB
LAPORAN TAHUNAN MA 2024

MA Klaim PK Perkara Pajak Sumbang Penerimaan Rp15 Triliun & US$85 Juta

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak