Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

A+
A-
0
A+
A-
0
Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Jateng bersama aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Semarang, Kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/8/2024). Dalam aksi yang berakhir ricuh itu massa mengawal Peraturan KPU Pilkada 2024, menolak revisi UU Polri/TNI, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, mengutuk segala bentuk represifitas aparat kepada mahasiswa, aktivis, maupun masyarakat sipil saat berlangsungnya demonstrasi, serta mengecam segala tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang dinilai merugikan negara. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Bola panas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini disebut berada di lembaga eksekutif alias DPR. Hal ini menyusul dorongan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang kembali keluar dari mulut Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad menyampaikan bahwa arahan presiden terkait dengan RUU Perampasan Aset adalah sinyal bagi DPR untuk mengebut pembahasan dan pengesahan beleid tersebut. Rumadi mengatakan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada Mei 2023, sudah lebih dari 5 kali Presiden Jokowi menyuarakan desakan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Respons dan dukungan publik yang positif dan sebesar ini terhadap RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi modal penting bagi anggota legislatif untuk lebih bersemangat membahasnya, jangan ditunda pembahasan ini hanya demi kepentingan politik jangka pendek,” ungkap Rumadi, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan WP, Kanwil DJP Jakbar Audiensi dengan Pemkot

KSP, imbuh Rumadi, telah menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat terkait dengan pengesahan RUU ini. Dalam beberapa kesempatan, diskusi mengenai RUU Perampasan Aset juga melibatkan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Selain menyuarakan secara lisan, dukungan presiden terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset juga ditunjukkan melalui penunjukan Ketua PPATK sebagai salah satu anggota Pansel Capim dan Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumadi menilai PPATK merupakan instansi inti dalam implementasi RUU Perampasan Aset nantinya.

"Hal ini tentu dimaksudkan, agar seleksi Capim dan Dewas yang akan dikirim ke DPR ini juga merupakan calon yang memiliki rekam jejak, integritas, dan memiliki keberpihakan terhadap RUU Perampasan Aset," kata Rumadi

Baca Juga: Prabowo Panggil Seluruh Hakim ke Istana, Minta Back Up Penegakan Hukum

Selain dukungan dalam negeri, Rumadi menambahkan, diterimanya Indonesia sebagai keanggotaan penuh FATF (Financial Action Task Force) pada Oktober 2023 lalu adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk mewujudkan sistem keuangan yang lebih terpercaya dan akuntabel.

“Peran dan kontribusi aktif Indonesia sebagai anggota penuh FATF, G-20, Dewan HAM PBB, Keketuaan di Asean, serta dalam berbagai forum internasional adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus dijaga," kata Rumadi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali mendesak DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Menurut Jokowi, jika DPR mampu mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan ketentuan Pilkada dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR seharusnya bisa mengambil langkah cepat untuk menangani isu-isu urgen yang lain. (sap)

Baca Juga: MA: Rasio Produktivitas Pengadilan Pajak Tumbuh 11 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU Perampasan Aset, korupsi, penegakan hukum, Jokowi, RUU Pilkada

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Jum'at, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB
BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan