Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

A+
A-
0
A+
A-
0
Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Jateng bersama aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Semarang, Kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/8/2024). Dalam aksi yang berakhir ricuh itu massa mengawal Peraturan KPU Pilkada 2024, menolak revisi UU Polri/TNI, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, mengutuk segala bentuk represifitas aparat kepada mahasiswa, aktivis, maupun masyarakat sipil saat berlangsungnya demonstrasi, serta mengecam segala tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang dinilai merugikan negara. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Bola panas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini disebut berada di lembaga eksekutif alias DPR. Hal ini menyusul dorongan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang kembali keluar dari mulut Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad menyampaikan bahwa arahan presiden terkait dengan RUU Perampasan Aset adalah sinyal bagi DPR untuk mengebut pembahasan dan pengesahan beleid tersebut. Rumadi mengatakan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada Mei 2023, sudah lebih dari 5 kali Presiden Jokowi menyuarakan desakan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Respons dan dukungan publik yang positif dan sebesar ini terhadap RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi modal penting bagi anggota legislatif untuk lebih bersemangat membahasnya, jangan ditunda pembahasan ini hanya demi kepentingan politik jangka pendek,” ungkap Rumadi, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

KSP, imbuh Rumadi, telah menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat terkait dengan pengesahan RUU ini. Dalam beberapa kesempatan, diskusi mengenai RUU Perampasan Aset juga melibatkan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Selain menyuarakan secara lisan, dukungan presiden terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset juga ditunjukkan melalui penunjukan Ketua PPATK sebagai salah satu anggota Pansel Capim dan Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumadi menilai PPATK merupakan instansi inti dalam implementasi RUU Perampasan Aset nantinya.

"Hal ini tentu dimaksudkan, agar seleksi Capim dan Dewas yang akan dikirim ke DPR ini juga merupakan calon yang memiliki rekam jejak, integritas, dan memiliki keberpihakan terhadap RUU Perampasan Aset," kata Rumadi

Baca Juga: Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Selain dukungan dalam negeri, Rumadi menambahkan, diterimanya Indonesia sebagai keanggotaan penuh FATF (Financial Action Task Force) pada Oktober 2023 lalu adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk mewujudkan sistem keuangan yang lebih terpercaya dan akuntabel.

“Peran dan kontribusi aktif Indonesia sebagai anggota penuh FATF, G-20, Dewan HAM PBB, Keketuaan di Asean, serta dalam berbagai forum internasional adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus dijaga," kata Rumadi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali mendesak DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Menurut Jokowi, jika DPR mampu mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan ketentuan Pilkada dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR seharusnya bisa mengambil langkah cepat untuk menangani isu-isu urgen yang lain. (sap)

Baca Juga: KSO Tak Penuhi Kewajiban PPN, Terdakwa Setor Rp1,1 Miliar ke Kejaksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU Perampasan Aset, korupsi, penegakan hukum, Jokowi, RUU Pilkada

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 08:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Ramai Rekening Bank Mendadak Terblokir, Ini Penjelasan PPATK

Minggu, 18 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP PAPUA, PAPUA BARAT, DAN MALUKU

Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025