Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

A+
A-
0
A+
A-
0
Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Jateng bersama aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Semarang, Kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/8/2024). Dalam aksi yang berakhir ricuh itu massa mengawal Peraturan KPU Pilkada 2024, menolak revisi UU Polri/TNI, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, mengutuk segala bentuk represifitas aparat kepada mahasiswa, aktivis, maupun masyarakat sipil saat berlangsungnya demonstrasi, serta mengecam segala tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang dinilai merugikan negara. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Bola panas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini disebut berada di lembaga eksekutif alias DPR. Hal ini menyusul dorongan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang kembali keluar dari mulut Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad menyampaikan bahwa arahan presiden terkait dengan RUU Perampasan Aset adalah sinyal bagi DPR untuk mengebut pembahasan dan pengesahan beleid tersebut. Rumadi mengatakan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada Mei 2023, sudah lebih dari 5 kali Presiden Jokowi menyuarakan desakan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Respons dan dukungan publik yang positif dan sebesar ini terhadap RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi modal penting bagi anggota legislatif untuk lebih bersemangat membahasnya, jangan ditunda pembahasan ini hanya demi kepentingan politik jangka pendek,” ungkap Rumadi, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Diusulkan Cakup Penghindar Pajak, Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas?

KSP, imbuh Rumadi, telah menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat terkait dengan pengesahan RUU ini. Dalam beberapa kesempatan, diskusi mengenai RUU Perampasan Aset juga melibatkan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Selain menyuarakan secara lisan, dukungan presiden terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset juga ditunjukkan melalui penunjukan Ketua PPATK sebagai salah satu anggota Pansel Capim dan Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumadi menilai PPATK merupakan instansi inti dalam implementasi RUU Perampasan Aset nantinya.

"Hal ini tentu dimaksudkan, agar seleksi Capim dan Dewas yang akan dikirim ke DPR ini juga merupakan calon yang memiliki rekam jejak, integritas, dan memiliki keberpihakan terhadap RUU Perampasan Aset," kata Rumadi

Baca Juga: Produsen Minta DJBC Segera Tangani Impor Tekstil Ilegal

Selain dukungan dalam negeri, Rumadi menambahkan, diterimanya Indonesia sebagai keanggotaan penuh FATF (Financial Action Task Force) pada Oktober 2023 lalu adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk mewujudkan sistem keuangan yang lebih terpercaya dan akuntabel.

“Peran dan kontribusi aktif Indonesia sebagai anggota penuh FATF, G-20, Dewan HAM PBB, Keketuaan di Asean, serta dalam berbagai forum internasional adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus dijaga," kata Rumadi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali mendesak DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Menurut Jokowi, jika DPR mampu mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan ketentuan Pilkada dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR seharusnya bisa mengambil langkah cepat untuk menangani isu-isu urgen yang lain. (sap)

Baca Juga: Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU Perampasan Aset, korupsi, penegakan hukum, Jokowi, RUU Pilkada

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 April 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI SEMARANG

Mobil Boks Bawa Rokok Ilegal Miliaran, Supir Diamankan Bea Cukai

Rabu, 02 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Gara-Gara Tak Bikin Faktur Pajak, Rumah Elit di Sidoarjo Disita DJP

Senin, 31 Maret 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Waduh! Direktur PT Didenda Rp1,48 Miliar akibat Lapor SPT Tak Benar

Rabu, 26 Maret 2025 | 14:05 WIB
PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Laksanakan 9.959 Kegiatan Pengawasan BKC Ilegal Sepanjang 2024

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA SURABAYA

Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel