Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pentingnya Tahapan Pendahuluan dalam Transaksi Afiliasi

A+
A-
5
A+
A-
5
Pentingnya Tahapan Pendahuluan dalam Transaksi Afiliasi

Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung.

JAKARTA, DDTCNews - Tahapan pendahuluan merupakan instrumen penting untuk membuktikan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan wajib pajak tidak bertujuan untuk melakukan penghindaran pajak.

Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung mengatakan wajib pajak berkesempatan untuk membuktikan motif, tujuan, dan alasan ekonomis dari transaksi afiliasi dalam tahapan pendahuluan tersebut.

"Tahapan pendahuluan itu tidak semuanya memberatkan wajib pajak. Ada kata-kata yang unik dalam PMK 172/2023, yakni tahapan pendahuluan mencakup motif dilakukannya transaksi. Motif ini bisa dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh," katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh telah diatur bahwa DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa. Pasal ini sudah lazim diketahui oleh wajib pajak.

Dalam ayat penjelas, ditegaskan bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang terjadi karena adanya hubungan istimewa.

"Pada beberapa negara, transfer pricing itu hanyalah pembagian hak pemajakan antarnegara, tidak relevan apakah ada efisiensi pajak atau tidak. Namun, ada beberapa negara termasuk Indonesia yang berpandangan transfer pricing itu untuk mencegah penghindaran pajak," ujar Yusuf.

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Mengingat ketentuan yang berlaku di Indonesia mengatur bahwa transfer pricing bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak, artinya pemeriksa pajak harus membuktikan efisiensi pajak yang dilakukan wajib pajak.

"Sebelum wajib pajak masuk ke penghitungan dan pembanding, lihat dulu apakah ada efisiensi atau penghindaran pajaknya. Ini yang bisa kita angkat waktu pemeriksaan, lihat dulu motifnya," tutur Yusuf.

Sebagai contoh, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur bernama PT A melakukan peleburan usaha untuk membentuk perusahaan bernama PT B. Dalam peleburan itu, PT A melakukan pengalihan fungsi distribusi, pengalihan aktiva, dan penyewaan gudang.

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Peleburan usaha dilakukan untuk memenuhi ketentuan izin impor yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan perdagangan. Dalam regulasi tersebut, produsen harus menunjuk perusahaan distributor yang memiliki izin guna mendistribusikan produk wajib pajak.

Bila tidak melakukan peleburan usaha maka wajib pajak tersebut akan dikenai sanksi pembekuan dan pencabutan izin karena melanggar ketentuan izin impor. Motif restrukturisasi usaha tersebut perlu dijelaskan dalam tahapan pendahuluan.

"PT A dan PT B adalah subjek pajak dalam negeri. Peleburan dilakukan karena adanya persyaratan nonpajak yang mengharuskan bisnis ini dileburkan. Motif dari peleburan usaha bukan untuk efisiensi pajak, tetapi untuk mematuhi undang-undang," kata Yusuf.

Baca Juga: Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Dengan kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa tahapan pendahuluan belum tentu memberatkan wajib pajak. "Motif transaksi dilakukan itu sangat relevan sebelum pihak pemeriksa melakukan koreksi transfer pricing," ujar Yusuf.

Sebagai informasi, wajib pajak harus melakukan tahapan pendahuluan atas 7 jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Ketujuh transaksi itu, yaitu transaksi jasa, transaksi terkait dengan penggunaan harta tidak berwujud, transaksi keuangan terkait dengan pinjaman, transaksi keuangan lainnya, transaksi pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya. (rig)

Baca Juga: Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025, tahapan pendahuluan, transaksi afiliasi, penghindaran pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:06 WIB
UTANG PEMERINTAH

Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak