Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pentingnya Tahapan Pendahuluan dalam Transaksi Afiliasi

A+
A-
4
A+
A-
4
Pentingnya Tahapan Pendahuluan dalam Transaksi Afiliasi

Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung.

JAKARTA, DDTCNews - Tahapan pendahuluan merupakan instrumen penting untuk membuktikan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan wajib pajak tidak bertujuan untuk melakukan penghindaran pajak.

Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung mengatakan wajib pajak berkesempatan untuk membuktikan motif, tujuan, dan alasan ekonomis dari transaksi afiliasi dalam tahapan pendahuluan tersebut.

"Tahapan pendahuluan itu tidak semuanya memberatkan wajib pajak. Ada kata-kata yang unik dalam PMK 172/2023, yakni tahapan pendahuluan mencakup motif dilakukannya transaksi. Motif ini bisa dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh," katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh telah diatur bahwa DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa. Pasal ini sudah lazim diketahui oleh wajib pajak.

Dalam ayat penjelas, ditegaskan bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang terjadi karena adanya hubungan istimewa.

"Pada beberapa negara, transfer pricing itu hanyalah pembagian hak pemajakan antarnegara, tidak relevan apakah ada efisiensi pajak atau tidak. Namun, ada beberapa negara termasuk Indonesia yang berpandangan transfer pricing itu untuk mencegah penghindaran pajak," ujar Yusuf.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Mengingat ketentuan yang berlaku di Indonesia mengatur bahwa transfer pricing bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak, artinya pemeriksa pajak harus membuktikan efisiensi pajak yang dilakukan wajib pajak.

"Sebelum wajib pajak masuk ke penghitungan dan pembanding, lihat dulu apakah ada efisiensi atau penghindaran pajaknya. Ini yang bisa kita angkat waktu pemeriksaan, lihat dulu motifnya," tutur Yusuf.

Sebagai contoh, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur bernama PT A melakukan peleburan usaha untuk membentuk perusahaan bernama PT B. Dalam peleburan itu, PT A melakukan pengalihan fungsi distribusi, pengalihan aktiva, dan penyewaan gudang.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Peleburan usaha dilakukan untuk memenuhi ketentuan izin impor yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan perdagangan. Dalam regulasi tersebut, produsen harus menunjuk perusahaan distributor yang memiliki izin guna mendistribusikan produk wajib pajak.

Bila tidak melakukan peleburan usaha maka wajib pajak tersebut akan dikenai sanksi pembekuan dan pencabutan izin karena melanggar ketentuan izin impor. Motif restrukturisasi usaha tersebut perlu dijelaskan dalam tahapan pendahuluan.

"PT A dan PT B adalah subjek pajak dalam negeri. Peleburan dilakukan karena adanya persyaratan nonpajak yang mengharuskan bisnis ini dileburkan. Motif dari peleburan usaha bukan untuk efisiensi pajak, tetapi untuk mematuhi undang-undang," kata Yusuf.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Dengan kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa tahapan pendahuluan belum tentu memberatkan wajib pajak. "Motif transaksi dilakukan itu sangat relevan sebelum pihak pemeriksa melakukan koreksi transfer pricing," ujar Yusuf.

Sebagai informasi, wajib pajak harus melakukan tahapan pendahuluan atas 7 jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Ketujuh transaksi itu, yaitu transaksi jasa, transaksi terkait dengan penggunaan harta tidak berwujud, transaksi keuangan terkait dengan pinjaman, transaksi keuangan lainnya, transaksi pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya. (rig)

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025, tahapan pendahuluan, transaksi afiliasi, penghindaran pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini