Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

A+
A-
1
A+
A-
1
Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Jokowi, jika DPR mampu mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan ketentuan Pilkada dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR seharusnya bisa mengambil langkah cepat untuk menangani isu-isu urgen yang lain.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, merespon cepat adalah hal baik, sangat baik. Harapannya, itu bisa diterapkan untuk hal-hal lain juga, yang mendesak, misalnya RUU Perampasan Aset," ujar Jokowi, dikutip pada Rabu (27/8/2024).

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jokowi berpandangan RUU Perampasan Aset amatlah penting untuk disahkan dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Ini juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi.

Untuk diketahui, pemerintah sudah selesai menyusun RUU Perampasan Aset dan telah mengirimkan draf RUU tersebut kepada DPR. Surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan oleh pemerintah ke DPR sejak 4 Mei 2023.

Kala itu, Jokowi mengutus Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Baca Juga: Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Setahun berlalu, DPR tak kunjung menggelar rapat untuk membahas RUU Perampasan Aset. Kala itu DPR berargumen bahwa fraksi-fraksi perlu menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terlebih dahulu.

Pada Mei 2023, DPR berargumen fraksi-fraksi membutuhkan waktu 3 bulan untuk menyusun DIM dari suatu RUU. Sebelum RUU dibahas, jadwal pembahasan harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR. (sap)

Baca Juga: KSO Tak Penuhi Kewajiban PPN, Terdakwa Setor Rp1,1 Miliar ke Kejaksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU Perampasan Aset, korupsi, penegakan hukum, Jokowi, RUU Pilkada

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 08:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Ramai Rekening Bank Mendadak Terblokir, Ini Penjelasan PPATK

Minggu, 18 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP PAPUA, PAPUA BARAT, DAN MALUKU

Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025