Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

A+
A-
1
A+
A-
1
Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Jokowi, jika DPR mampu mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan ketentuan Pilkada dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR seharusnya bisa mengambil langkah cepat untuk menangani isu-isu urgen yang lain.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, merespon cepat adalah hal baik, sangat baik. Harapannya, itu bisa diterapkan untuk hal-hal lain juga, yang mendesak, misalnya RUU Perampasan Aset," ujar Jokowi, dikutip pada Rabu (27/8/2024).

Baca Juga: Ada Bonus untuk Pihak yang Bongkar Pelanggaran Bea Cukai? Apa Iya?

Jokowi berpandangan RUU Perampasan Aset amatlah penting untuk disahkan dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Ini juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi.

Untuk diketahui, pemerintah sudah selesai menyusun RUU Perampasan Aset dan telah mengirimkan draf RUU tersebut kepada DPR. Surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan oleh pemerintah ke DPR sejak 4 Mei 2023.

Kala itu, Jokowi mengutus Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Baca Juga: Mobil Boks Bawa Rokok Ilegal Miliaran, Supir Diamankan Bea Cukai

Setahun berlalu, DPR tak kunjung menggelar rapat untuk membahas RUU Perampasan Aset. Kala itu DPR berargumen bahwa fraksi-fraksi perlu menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terlebih dahulu.

Pada Mei 2023, DPR berargumen fraksi-fraksi membutuhkan waktu 3 bulan untuk menyusun DIM dari suatu RUU. Sebelum RUU dibahas, jadwal pembahasan harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR. (sap)

Baca Juga: Gara-Gara Tak Bikin Faktur Pajak, Rumah Elit di Sidoarjo Disita DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU Perampasan Aset, korupsi, penegakan hukum, Jokowi, RUU Pilkada

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB
BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok