Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

A+
A-
1
A+
A-
1
Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Jokowi, jika DPR mampu mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan ketentuan Pilkada dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR seharusnya bisa mengambil langkah cepat untuk menangani isu-isu urgen yang lain.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, merespon cepat adalah hal baik, sangat baik. Harapannya, itu bisa diterapkan untuk hal-hal lain juga, yang mendesak, misalnya RUU Perampasan Aset," ujar Jokowi, dikutip pada Rabu (27/8/2024).

Baca Juga: Pekan Sita Serentak Dimulai, Kanwil DJP Bidik 133 Aset Penunggak Pajak

Jokowi berpandangan RUU Perampasan Aset amatlah penting untuk disahkan dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Ini juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi.

Untuk diketahui, pemerintah sudah selesai menyusun RUU Perampasan Aset dan telah mengirimkan draf RUU tersebut kepada DPR. Surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan oleh pemerintah ke DPR sejak 4 Mei 2023.

Kala itu, Jokowi mengutus Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Baca Juga: DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Setahun berlalu, DPR tak kunjung menggelar rapat untuk membahas RUU Perampasan Aset. Kala itu DPR berargumen bahwa fraksi-fraksi perlu menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terlebih dahulu.

Pada Mei 2023, DPR berargumen fraksi-fraksi membutuhkan waktu 3 bulan untuk menyusun DIM dari suatu RUU. Sebelum RUU dibahas, jadwal pembahasan harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR. (sap)

Baca Juga: Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU Perampasan Aset, korupsi, penegakan hukum, Jokowi, RUU Pilkada

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Maret 2025 | 14:05 WIB
PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Laksanakan 9.959 Kegiatan Pengawasan BKC Ilegal Sepanjang 2024

Jum'at, 21 Maret 2025 | 08:51 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 4.454 Penindakan Hingga Februari 2025, Turun 36,8%

Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Tidak Setor PPN Ratusan Juta, Direktur CV Divonis Penjara

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Akibat Bikin Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT Diserahkan ke Kejaksaan

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya