Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Alihkan Tanah-Bangunan ke Pemerintah, WP Perlu Setor PPh PHTB Sendiri?

A+
A-
0
A+
A-
0
Alihkan Tanah-Bangunan ke Pemerintah, WP Perlu Setor PPh PHTB Sendiri?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari pengalihan hak tanah dan/atau bangunan (PHTB) kepada pemerintah tidak perlu menyetorkan sendiri PPh PHTB yang terutang.

Sesuai dengan ketentuan, PPh PHTB atas pengalihan kepada pemerintah akan dipungut oleh instansi pemerintah. Adapun intansi pemerintah harus memungut dan menyetor PPh PHTB tersebut sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan.

“Instansi Pemerintah….wajib menyetor pajak penghasilan yang telah dipungut ke kas negara, sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar dilaksanakan,” bunyi Pasal 194 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Hal yang perlu diperhatikan, intansi pemerintah kini harus menyetorkan PPh PHTB tersebut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atas nama instansi pemerintah. Sebelumnya, berdasarkan PMK 261/2016, penyetoran PPh PHTB tersebut dilakukan atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran (penjual).

Selain itu, berdasarkan Pasal 197 ayat (2) PMK 81/2024, PPh PHTB tersebut terutang di tempat kedudukan instansi pemerintah. Atas pemungutan PPh tersebut, instansi pemerintah diwajibkan menerbitkan bukti pemungutan dan menyampaikannya kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.

Kewajiban pembuatan bukti pemungutan tetap berlaku meski penghasilan dari PHTB kepada instansi pemerintah dikenai tarif 0%. Selain membuat bukti pemungutan, instansi pemerintah juga harus membuat dan menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga: Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Sesuai dengan Pasal 198 ayat (1), laporan tersebut harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat instansi pemerintah unit yang bersangkutan terdaftar maksimal 20 hari setelah dilakukannya pengalihan.

Sebagai pihak yang melakukan pemungutan, intansi pemerintah juga harus melaporkan PPh yang telah dipungut atas PHTB melalui SPT Masa PPh Unifikasi. SPT PPh Masa Unifikasi tersebut harus disampaikan maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.

“...PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipungut atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan...wajib dilaporkan kepada direktur jenderal pajak dengan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi oleh:...instansi pemerintah yang wajib melakukan pemotongan PPh yang terutang,” bunyi Pasal 199 ayat (1) PMK 81/2024. (dik)

Baca Juga: Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 81/2024, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, PHTB, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 08:51 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Kuota Belum Penuh Terisi, KP3SKP Perpanjang Waktu Pendaftaran USKP

Senin, 05 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditemukan Saat Pemeriksaan, Pajak Masukan Tetap Bisa Dikreditkan

Senin, 05 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tetap Butuh Kepastian Hukum Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

Minggu, 04 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

berita pilihan

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Senin, 05 Mei 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Senin, 05 Mei 2025 | 18:30 WIB
PMK 172/2023

Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Senin, 05 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Senin, 05 Mei 2025 | 16:00 WIB
UNI EROPA

Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Senin, 05 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dengan Vietnam, Ini Kata Airlangga

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Senin, 05 Mei 2025 | 14:00 WIB
PMK 15/2025

Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT