Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Ditemukan Saat Pemeriksaan, Pajak Masukan Tetap Bisa Dikreditkan

A+
A-
31
A+
A-
31
Ditemukan Saat Pemeriksaan, Pajak Masukan Tetap Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCnews - Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan/atau ditemukan saat pemeriksaan masih bisa dikreditkan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Pengkreditan atas pajak masukan tersebut dilakukan saat pemeriksaan. Namun bila Ditjen Pajak (DJP) sudah menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) kepada PKP, pajak masukan tersebut menjadi tidak bisa dikreditkan.

"Pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP," bunyi Pasal 380 ayat (4) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Pendapatan Turun, DPRD Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi

Pajak masukan dikreditkan pada saat pemeriksaan guna diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan oleh DJP.

Pajak masukan bisa dikreditkan dan diperhitungkan dalam ketetapan pajak sepanjang faktur pajak ataupun dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak diberitahukan oleh PKP atau ditemukan oleh DJP.

Dokumen berupa faktur pajak ataupun dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak diberitahukan oleh PKP dengan memperlihatkan atau meminjamkan dokumen dimaksud sesuai dengan PMK terkait pemeriksaan.

Baca Juga: Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Dalam PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak, wajib pajak berkewajiban untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen dalam waktu 1 bulan sejak surat permintaan dokumen disampaikan. Bila jangka waktu sebulan dalam PMK 15/2025 tidak terpenuhi, buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut bakal dianggap tidak diberikan.

Lebih lanjut, dalam hal terdapat dokumen yang tidak diminta tetapi dirasa perlu dilihat oleh pemeriksa, wajib pajak bisa memberikan atau meminjamkan dokumen tersebut pada saat pembahasan temuan sementara.

Pembahasan temuan sementara diselenggarakan sebelum pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan penerbitan SPHP.

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

Perlu dicatat pula, pajak masukan yang dapat dikreditkan saat pemeriksaan adalah pajak masukan yang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Contoh, sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN, pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran sepanjang pajak masukan dimaksud belum dibebankan sebagai biaya atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan BKP/JKP.

Lebih lanjut, pajak masukan atas penyerahan yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN dan pajak masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (dik)

Baca Juga: Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak masukan, pengkreditan pajak, pajak, pmk 81/2024, pmk 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP CALANG

WP Sudah Bayar Pajak tapi Tidak Terekam di DJP, Fiskus Cek Kantor Pos

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menunggu Kemanjuran Stimulus Rp24 Triliun untuk Dorong Konsumsi

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk