Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ditemukan Saat Pemeriksaan, Pajak Masukan Tetap Bisa Dikreditkan

A+
A-
6
A+
A-
6
Ditemukan Saat Pemeriksaan, Pajak Masukan Tetap Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCnews - Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan/atau ditemukan saat pemeriksaan masih bisa dikreditkan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Pengkreditan atas pajak masukan tersebut dilakukan saat pemeriksaan. Namun bila Ditjen Pajak (DJP) sudah menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) kepada PKP, pajak masukan tersebut menjadi tidak bisa dikreditkan.

"Pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP," bunyi Pasal 380 ayat (4) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Sederet Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Status PKP

Pajak masukan dikreditkan pada saat pemeriksaan guna diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan oleh DJP.

Pajak masukan bisa dikreditkan dan diperhitungkan dalam ketetapan pajak sepanjang faktur pajak ataupun dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak diberitahukan oleh PKP atau ditemukan oleh DJP.

Dokumen berupa faktur pajak ataupun dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak diberitahukan oleh PKP dengan memperlihatkan atau meminjamkan dokumen dimaksud sesuai dengan PMK terkait pemeriksaan.

Baca Juga: 46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Dalam PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak, wajib pajak berkewajiban untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen dalam waktu 1 bulan sejak surat permintaan dokumen disampaikan. Bila jangka waktu sebulan dalam PMK 15/2025 tidak terpenuhi, buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut bakal dianggap tidak diberikan.

Lebih lanjut, dalam hal terdapat dokumen yang tidak diminta tetapi dirasa perlu dilihat oleh pemeriksa, wajib pajak bisa memberikan atau meminjamkan dokumen tersebut pada saat pembahasan temuan sementara.

Pembahasan temuan sementara diselenggarakan sebelum pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan penerbitan SPHP. (dik)

Baca Juga: Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak masukan, pengkreditan pajak, pajak, pmk 81/2024, pmk 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 04 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:30 WIB
KP2KP MANNA

Kunjungi Kantor Bapenda, Petugas Pajak Kenalkan Portal DPK

Minggu, 04 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Masuk Program 100 Hari Kerja, Gubernur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 04 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, WP Tetap Bisa Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur Desktop

berita pilihan

Senin, 05 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dengan Vietnam, Ini Kata Airlangga

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Senin, 05 Mei 2025 | 14:00 WIB
PMK 15/2025

Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

Senin, 05 Mei 2025 | 13:20 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: 7,28 Juta Orang Menganggur per Februari 2025

Senin, 05 Mei 2025 | 13:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi

Senin, 05 Mei 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu Menkeu Jepang, Sri Mulyani Bahas Dampak Tarif AS ke Otomotif

Senin, 05 Mei 2025 | 12:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Realisasi Pajak Jakarta Rp225 Triliun, 69% dari Penerimaan Nasional

Senin, 05 Mei 2025 | 12:25 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Topang Ekonomi Kuartal I/2025, Konsumsi Rumah Tangga Cuma Tumbuh 4,89%

Senin, 05 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir Tak Paham Aturan Impor, Bisa Gunakan PPJK

Senin, 05 Mei 2025 | 11:35 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Melambat, Ekonomi Indonesia Kuartal I/2025 Hanya Tumbuh 4,87 Persen