Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tetap Butuh Kepastian Hukum Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

A+
A-
2
A+
A-
2
Tetap Butuh Kepastian Hukum Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Publik tetap memerlukan landasan hukum terkait dengan kebijakan perpanjangan periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM, kendati pemerintah memastikan kebijakan itu berlaku tanpa menunggu revisi peraturan eksisting. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (5/5/2025).

Seperti diketahui, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang sudah memanfaatkan PPh final selama 7 tahun sudah bisa memanfaatkan perpanjangan periode PPH final UMKM, meski aturannya belum terbit. Namun, bagaimanapun juga produk hukum tetap diperlukan demi kepastian bagi wajib pajak.

Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta menilai kepastian hukum merupakan aspek penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dengan Vietnam, Ini Kata Airlangga

Menurutnya, dilansir oleh Harian Kontan, pernyatana lisan pihak otoritas tanpa disertai dengan peraturan resmi yang berlaku tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah bagi pelaku UMKM. Tanpa aturan yang jelas, dikhawatirkan akan muncul ketidakpastian hukum hingga berujung ketidakadilan.

"Dalam pelaksanaan ketentuan harus mengacu pada aturan yang disahkan," kata Pino.

Sebelumnya, Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan UMKM bisa memanfaatkan PPh final UMKM sembari menunggu direvisinya PP 55/2022. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final diharap tidak mengganggu keberlanjutan UMKM.

Baca Juga: Topang Ekonomi Kuartal I/2025, Konsumsi Rumah Tangga Cuma Tumbuh 4,89%

"Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah. Tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%. Jadi, ini diharapkan tidak akan mengganggu kelanjutan UMKM," katanya.

Selain bahasan mengenai PPh final UMKM, ada pula beberapa ulasan menarik pada hari ini. Di antaranya, dibukanya blokir anggaran belanja oleh pemerintah, bayang-bayang pertumbuhan ekonomi RI yang melambat, hingga siap-siap sanksi bagi wajib pajak badan yang tak perpanjang SPT Tahunan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Siap-Siap Denda Jika Tak Perpanjang SPT

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak yang tidak mengajukan perpanjangan waktu akan dianggap terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh badan.

Baca Juga: Melambat, Ekonomi Indonesia Kuartal I/2025 Hanya Tumbuh 4,87 Persen

DJP menyatakan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan badan 2024 adalah pada 30 April 2025. Jika lewat dari tenggat waktu tersebut, wajib pajak dianggap terlambat melaporkan SPT.

"Jika tidak mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, maka dianggap terlambat melaporkan SPT," bunyi pernyataan DJP. (DDTCNews)

Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp86 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka blokir anggaran guna mempercepat realisasi belanja pemerintah pusat.

Baca Juga: Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Genjot Konsumsi Domestik

Hingga 25 April 2025, pemerintah telah membuka blokir atas anggaran senilai Rp86,6 triliun. Pembukaan blokir merupakan tindak lanjut atas efisiensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp256,1 triliun yang dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025.

"Pada 7 Maret, menteri keuangan telah melaporkan ke presiden bahwa pelaksanaan inpres ini [Inpres 1/2025] telah kami selesaikan. Untuk itu meminta izin untuk melakukan refocusing, relokasi, pembukaan blokir, dan berbagai macam supaya belanja K/L bisa lebih tajam," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (DDTCNews)

Lebih Bayar Tak Bisa Dipindahbukukan

Wajib pajak tidak bisa melakukan pemindahbukuan atas suatu pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian surat pemberitahuan (SPT).

Baca Juga: Cakupan Makan Bergizi Gratis Jadi 6 Juta Anak, Jumlah SPPG Ditambah

Kring Pajak menerangkan wajib pajak tidak bisa melakukan pemindahbukuan dan perlu mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

"Apabila SPT-nya sudah dilaporkan, atas pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa termasuk pada Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024, sehingga tak bisa diajukan pemindahbukuan," sebut Kring Pajak. (DDTCNews)

Risiko Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5 Persen

Ekonomi Indonesia pada kuartal I/2025 diperkirakan akan melambat, dengan realisasi di bawah 5%. Pelemahan ini disebabkan penurunan laju beberapa katalis utama perekonomian, yakni konsumsi rumah tangga, faktor musiman, dan sektor keuangan.

Baca Juga: Aturan PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dalam PMK 81/2024

Proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut sudah disampaikan oleh sejumlah lembaga, baik domestik atau internasional. Sebagai gambaran, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) RI dalam 5 tahun terakhir cenderung stabil di atas 5%.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB Universitas Indonesia dalam laporan Memasuki Pertumbuhan di Bawah 5 memperkirakan PDB RI tumbuh 4,94% pada kuartal I/2025 atau dalam kisaran 4,93% hingga 4,95%. (Harian Kompas) (sap)

Baca Juga: Perluas Akses Pendidikan, 53 Sekolah Rakyat Segera Beroperasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, UMKM, PPh final, SPT Tahunan, lebih bayar, pertumbuhan ekonomi, APBN, blokir anggaran, PPh final UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bahlil Yakin Lifting Minyak 2025 Bisa Lampaui Target APBN 

Jum'at, 02 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan Materi USKP Dijabarkan, KP3SKP Harap Angka Kelulusan Meningkat

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penyusunan KEM-PPKF 2026 Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo

Kamis, 01 Mei 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pengumuman! PPh Final UMKM Bisa Diperpanjang Tanpa Menunggu Revisi PP

berita pilihan

Senin, 05 Mei 2025 | 16:00 WIB
UNI EROPA

Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Senin, 05 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dengan Vietnam, Ini Kata Airlangga

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Senin, 05 Mei 2025 | 14:00 WIB
PMK 15/2025

Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

Senin, 05 Mei 2025 | 13:20 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: 7,28 Juta Orang Menganggur per Februari 2025

Senin, 05 Mei 2025 | 13:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi

Senin, 05 Mei 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu Menkeu Jepang, Sri Mulyani Bahas Dampak Tarif AS ke Otomotif

Senin, 05 Mei 2025 | 12:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Realisasi Pajak Jakarta Rp225 Triliun, 69% dari Penerimaan Nasional

Senin, 05 Mei 2025 | 12:25 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Topang Ekonomi Kuartal I/2025, Konsumsi Rumah Tangga Cuma Tumbuh 4,89%