Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Importir Tak Paham Aturan Impor, Bisa Gunakan PPJK

A+
A-
0
A+
A-
0
Importir Tak Paham Aturan Impor, Bisa Gunakan PPJK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemilik barang impor atau importir yang kurang memahami ketentuan kepabeanan dapat menggunakan layanan jasa dari pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Pada dasarnya, Undang-Undang (UU) Kepabeanan menganut prinsip semua pemilik barang dapat menyelesaikan kewajiban pabean. Akan tetapi, UU Kepabeanan juga membuka kemungkinan pemberian kuasa penyelesaian kewajiban pabean kepada PPJK yang terdaftar di kantor pabean.

“Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan,” bunyi Pasal 29 ayat (2) UU Kepabeanan, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Bertemu Menkeu Jepang, Sri Mulyani Bahas Dampak Tarif AS ke Otomotif

Opsi menggunakan jasa PPJK diberikan mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan kepabeanan. Selain itu, pemilik barang bisa saja karena suatu hal tak dapat menyelesaikan sendiri kewajiban pabeannya sehingga perlu memberikan kuasa kepada PPJK.

Merujuk Pasal 1 angka 3 PMK 65/2007 dan Pasal 1 angka 8 PMK 219/2019, PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.

Kewajiban pabean merupakan segala kegiatan yang dilakukan importir atau eksportir dalam memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang sehingga hak-hak keuangan negara dan perlindungan industri dalam negeri dapat terpenuhi.

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

Berdasarkan PMK 219/2019, PPJK harus melakukan registrasi kepabeanan ke Ditjen Bea Cukai (DJBC). Registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke DJBC untuk mendapatkan akses kepabeanan.

Sekadar informasi, akses kepabeanan merupakan akses yang diberikan kepada pengguna jasa, di antaranya PPJK, untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Dengan demikian, PPJK harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk dapat mengurus kewajiban pabean atas nama eksportir atau importir. Pihak yang mengajukan registrasi kepabeanan sebagai PPJK juga harus memiliki pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan.

Baca Juga: Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Dalam konteks barang kiriman, penyelenggara pos bertindak sebagai PPJK dalam pengurusan impor dan/atau ekspor barang kiriman. Sebagai PPJK atau kuasa dari penerima barang, penyelenggara pos akan menjadi pihak yang mengurusi kewajiban kepabeanan.

Kewajiban tersebut mulai dari aju dokumen sampai dengan pengurusan pembayaran. Namun demikian, tagihan bea masuk, cukai, sanksi denda, serta pajak dalam rangka impor (PDRI), terkait dengan barang impor tetap menjadi tanggung jawab importir/penerima barang.

Adapun penyelenggara pos baru bertanggungjawab atas pembayaran bea masuk, cukai, sanksi denda, dan PDRI, apabila importir tidak ditemukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai PPJK dapat disimak dalam UU Kepabeanan, PMK 65/2007 s.t.d.d PMK 4/2025, dan PMK 219/2019. (dik)

Baca Juga: Pejabat Tak Harus Setahun di LN Agar Dapat Fasilitas Barang Pindahan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, PPJK, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, PPJK, PMK 65/2007, PMK 219/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Kepabeanan RI Jadi Sorotan AS, Begini Kata DJBC

Rabu, 23 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin: TKDN Mulai Dievaluasi Sebelum Ada Kebijakan Tarif AS

Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
KANWIL BEA CUKAI JAKARTA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

berita pilihan

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Senin, 05 Mei 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Senin, 05 Mei 2025 | 18:30 WIB
PMK 172/2023

Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Senin, 05 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Senin, 05 Mei 2025 | 16:00 WIB
UNI EROPA

Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Senin, 05 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dengan Vietnam, Ini Kata Airlangga

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!