Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

A+
A-
8
A+
A-
8
Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Importir yang mengalami kendala dalam menetapkan klasifikasi barang (HS Code) dapat mengajukan penetapan klasifikasi sebelum impor (PKSI) ke dirjen bea dan cukai.

Adapun klasifikasi barang atau HS Code merupakan hal krusial pada proses ekspor/impor. Sebab, HS Code menentukan regulasi yang berlaku pada setiap barang impor/ekspor. HS Code juga menjadi patokan besaran bea serta pajak yang harus dibayar importir/eksportir.

Meski begitu, penetapan HS Code bukanlah suatu ilmu pasti dan bisa saja timbul kerancuan atau kesulitan. Untuk itu, pemerintah telah memberikan opsi permohonan PKSI jika impor mengalami kendala. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 194/2016.

Baca Juga: DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

“Dirjen dapat menetapkan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean,” bunyi Pasal 2 PMK 194/2016, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Nah, penetapan klasifikasi barang impor oleh dirjen bea dan cukai inilah yang biasa disebut sebagai PKSI. Sesuai dengan Pasal 3 PMK 194/2016, dirjen bea dan cukai menetapkan klasifikasi barang berdasarkan permohonan yang diajukan oleh importir.

Importir dapat mengajukan permohonan PKSI sepanjang memenuhi 3 ketentuan. Pertama, importir memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan. Kedua, importir tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi.

Baca Juga: Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Ketiga, barang yang diajukan penetapan klasifikasi tidak sedang dalam proses keberatan dan/ atau banding di pengadilan pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Permohonan PKSI itu dapat disampaikan baik melalui email maupun secara langsung melalui loket pelayanan di Kantor Pusat DJBC.

Importir harus mengajukan permohonan PKSI dengan menggunakan format dalam lampiran huruf A PMK 194/2016. Selain itu, importir sebaiknya melampirkan data teknis untuk keperluan identifikasi barang dalam permohonannya.

Data teknis untuk keperluan identifikasi barang tersebut berupa merek dagang, gambar/brosur, katalog, spesifikasi produk, mill certificate, alur proses produksi, material safety data sheet, certificate of analysis, dan/atau hasil uji dari laboratorium bea dan cukai atau laboratorium lainnya.

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Tidak hanya itu, importir juga dapat melampirkan dokumen lain yang dapat memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan klasifikasi barang. Adapun 1 pengajuan permohonan hanya diperbolehkan untuk 1 jenis barang.

Apabila terdapat 10 jenis barang yang diajukan PKSI maka importir harus mengajukan 10 surat permohonan PKSI. Atas permohonan tersebut, pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian untuk keperluan identifikasi barang.

Dalam hal diperlukan, pejabat bea dan cukai dapat mengirimkan surat tertulis yang berisi permintaan data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya kepada importir.

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Importir harus menyerahkan data tambahan, contoh barang, dan/atau informasi lain yang diminta melalui surat tersebut. Importir harus menyerahkan data tambahan, contoh barang, dan/atau informasi tersebut dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal surat konfirmasi.

Dalam hal importir tidak merespons surat tersebut atau merespons melampaui jangka waktu yang ditetapkan maka permohonan PKSI akan ditolak. Adapun direktur teknis kepabeanan atas nama dirjen bea dan cukai akan menerbitkan surat keputusan dirjen mengenai PKSI atau surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak: (i) tanggal diterimanya permohonan secara lengkap; atau (ii) tanggal diterimanya data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya secara lengkap (dalam hal dilakukan pengiriman surat konfirmasi).

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Apabila permohonan PKSI diterima, direktur teknis kepabeanan atas nama dirjen bea dan cukai akan menerbitkan surat keputusan dirjen mengenai PKSI. Jika ditolak, direktur teknis akan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Keputusan dirjen mengenai PKSI berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Jangka waktu itu berlaku sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi yang sesuai dengan identifikasi barang yang tercantum dalam PKSI. Simak Apa Itu PKSI. (sap)

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : HS Code, kepabeanan, PKSI, bea cukai, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Mei 2025 | 07:55 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Rabu, 30 April 2025 | 16:18 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang