Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Pemerintah Kini Perinci Kendaraan yang Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Kini Perinci Kendaraan yang Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Sejumlah pemudik dari Malaysia antre mengambil barang bawaannya di ruang pemeriksaan kepabeanan Pelabuhan Laut Penumpang Internasional Dumai, Riau, Senin (10/4/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 25/2025 mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan, yang akan menggantikan PMK 28/2008. PMK 25/2025 akan berlaku 60 hari setelah diundangkan pada 28 April 2025 atau mulai 27 Juni 2025.

Salah satu perubahan dalam PMK 25/2025 adalah soal negative list barang pindahan yang diberikan pembebasan bea masuk. Kini, pemerintah melalui PMK 25/2025 telah memerinci barang pindahan berupa kendaraan bermotor yang tidak mendapatkan pembebasan bea masuk.

"Ketentuan [pembebasan bea masuk] tidak berlaku terhadap barang impor berupa: a. kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor; b. kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara, seperti speed boat dan pesawat udara; c. suku cadang dan bagian dari kendaraan," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 25/2025 dikutip pada Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Pada ketentuan yang lama, pemerintah sebetulnya telah mengatur ketentuan pembebasan bea masuk tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai kendaraan bermotor. Namun, belum ada penjelasan yang memuat perincian barang dalam kategori kendaraan bermotor tersebut.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang dalam sosialisasi mengenai ketentuan impor barang pindahan sempat menyinggung pentingnya perincian barang dalam kategori kendaraan bermotor. Menurutnya, perincian barang dalam kategori kendaraan bermotor akan memberikan kepastian bagi importir dan petugas DJBC.

"Ke depan untuk kendaraan bermotor ini coba kita rincikan karena ternyata ada dispute di lapangan. Kami perlu pengaturan yang lebih terperinci," katanya, pekan lalu.

Baca Juga: Begini Syarat-Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Melalui PMK 25/2025, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) kepada importir yang termasuk dalam 2 kelompok, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Importir WNI meliputi pejabat negara, PNS, TNI dan Polri dengan atau tanpa keluarga; yang menjalankan tugas di luar negeri atau belajar di luar negeri.

Kemudian, WNI selain profesi tersebut, dengan atau tanpa keluarga yang bekerja di luar negeri; belajar di luar negeri; serta karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri.

Sementara itu, importir WNA meliputi orang yang akan bekerja dan berdomisili di Indonesia, dengan atau tanpa keluarga, serta orang yang akan belajar dan berdomisili di Indonesia dengan atau tanpa keluarga.

Baca Juga: Trump Klaim Bea Masuk Bisa Gantikan Pajak Orang Pribadi

Fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI akan diberikan jika impor barang pindahan tiba bersama importir atau paling lama 90 hari sebelum dan/atau setelah ketibaan importir.

Agar mendapatkan fasilitas tersebut, importir harus menyampaikan beberapa dokumen. Dokumen tersebut meliputi daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean barang yang ditandasahkan; fotokopi paspor; serta salinan dokumen perjalanan identitas importir.

Selain itu, importir juga harus menyampaikan dokumen pemenuhan ketentuan lartas, jika ada; dokumen rincian jumlah, jenis, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang (daftar barang); surat kuasa, jika dikuasakan; serta dokumen pelengkap dan/atau dokumen lainnya. (dik)

Baca Juga: PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, bea masuk, bebas bea masuk, PDRI, impor barang pindahan, pajak impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Aspek Perpajakan atas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Rabu, 23 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Kepabeanan RI Jadi Sorotan AS, Begini Kata DJBC

Rabu, 23 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin: TKDN Mulai Dievaluasi Sebelum Ada Kebijakan Tarif AS

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 14:37 WIB
KEMANDIRIAN DAERAH

Waduh! 70% Daerah Masih Sangat Bergantung pada Suntikan Duit Pusat

Rabu, 30 April 2025 | 14:23 WIB
APBN 2025

Belanja Pemerintah Meroket 2 Kali Lipat dalam Sebulan

Rabu, 30 April 2025 | 14:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Nama Peserta USKP Akan Diumumkan pada 7 Mei 2025

Rabu, 30 April 2025 | 13:00 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Berikut Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang April 2025

Rabu, 30 April 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DI YOGYAKARTA

Tingkat Okupansi Hotel Anjlok, PHRI Minta Relaksasi Pajak Daerah

Rabu, 30 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! DJP Online Hanya Layani Kewajiban Pajak Hingga Tahun Pajak 2024

Rabu, 30 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI