Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 25/2025, pemerintah mengatur secara khusus ketentuan impor barang pindahan warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri.

Sebelumnya, ketentuan mengenai impor barang pindahan WNI yang meninggal dunia di luar negeri belum diatur dalam PMK 28/2008. Berdasarkan PMK 25/2025, barang impor milik WNI yang meninggal dunia dan berdomisili di luar negeri kini dapat diselesaikan sebagai barang pindahan

“Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri,” bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 25/2025, dikutip pada Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Setoran Bea dan Cukai Kuartal I/2025 Capai Rp77,5 Triliun, Tumbuh 12%

Sebagai barang pindahan, berarti barang WNI yang meninggal di luar negeri yang dikirim ke Indonesia bisa mendapat pembebasan bea masuk. PMK 25/2025 pun telah mengatur 4 syarat yang harus dipenuhi agar barang WNI yang meninggal di luar negeri dianggap sebagai barang pindahan.

Pertama, diimpor oleh keluarga dari WNI yang meninggal dunia. Kedua, merupakan barang keperluan rumah tangga milik WNI yang meninggal dunia di luar negeri.

Ketiga, tiba paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal kematian dalam dokumen surat keterangan kematian yang diterbitkan otoritas negara setempat atau surat keterangan perwakilan Republik Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Kini Perinci Kendaraan yang Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Waktu ketibaan barang tersebut dibuktikan dengan tanggal kedatangan pada pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration). Bukti ini berlaku dalam hal barang pindahan diimpor melalui barang bawaan penumpang yang datang bersamaan dengan orang yang membawa barang tersebut.

Selain itu, waktu ketibaan barang tersebut bisa dibuktikan dengan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest).

Keempat, dikirim atau dibawa dari negara domisili WNI yang meninggal dunia. Keempat syarat tersebut bersifat akumulatif sehingga harus terpenuhi seluruhnya.

Baca Juga: Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Di sisi lain, orang yang bertanggung jawab untuk memasukkan barang tersebut (importir) harus menyampaikan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). PIBK tersebut disampaikan ke kantor pabean tempat pemasukan barang secara elektronik. PIBK tersebut minimal dilampiri dokumen berupa:

1. salinan bagian dokumen perjalanan WNI yang meninggal dunia atau dokumen pendukung lainnya yang menyatakan identitas yang bersangkutan;

2. dokumen yang membuktikan WNI yang meninggal dunia berdomisili di luar negeri;

Baca Juga: Begini Syarat-Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

3. surat pernyataan keluarga WNI yang meninggal dunia yang dibuat importir;

4. dokumen yang menjelaskan identitas importir;

5. dokumen yang membuktikan hubungan keluarga antara Importir dan WNI yang meninggal dunia;

Baca Juga: Trump Klaim Bea Masuk Bisa Gantikan Pajak Orang Pribadi

6. surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan;

7. dokumen perincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang impor;

8. surat kuasa, dalam hal PIBK diajukan oleh kuasa importir;

Baca Juga: PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

9. dokumen pemenuhan persyaratan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan

10. dokumen pelengkap pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya.

Dalam hal WNI yang meninggal dunia berdomisili di luar negeri yang tidak terdapat perwakilan Republik Indonesia, maka surat keterangan kematian harus diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia yang memiliki wilayah kerja/rangkapan atau kantor dagang dan ekonomi Indonesia di wilayah tersebut.

Baca Juga: Percepatan Perundingan dengan AS, Prabowo Bentuk 3 Satgas

Contoh format surat pernyataan keluarga juga telah tercantum dalam lampiran huruf H PMK 25/2025.

Adapun PMK 25/2025 diundangkan pada 28 April 2025 dan berlaku 60 hari setelahnya. Artinya, PMK 25/2025 akan berlaku efektif mulai 27 Juni 2025. (dik)

Baca Juga: Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, bea masuk, bebas bea masuk, PDRI, impor barang pindahan, pajak impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ada 75 Negara yang Sedang Negosiasikan Tarif Bea Masuk dengan AS

Kamis, 24 April 2025 | 11:20 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga di Tengah Perang Dagang

Kamis, 24 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Aspek Perpajakan atas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Rabu, 23 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Kepabeanan RI Jadi Sorotan AS, Begini Kata DJBC

berita pilihan

Kamis, 01 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP PRINGSEWU

Apotek Berubah Jadi WP Badan, Petugas Pajak Langsung Cek ke Lokasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Tingkatkan Kelulusan, KP3SKP Akan Jabarkan Cakupan Materi USKP

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:05 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Pastikan Semua Pendaftar USKP yang Mengulang Kebagian Kuota

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Saldo Buku Besar Wajib Pajak

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penyusunan KEM-PPKF 2026 Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

KY: Ada 9 Orang yang Ikuti Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Pajak

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:30 WIB
KMK 6/MK/KF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2025