Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 25/2025, pemerintah mengatur secara khusus ketentuan impor barang pindahan warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri.

Sebelumnya, ketentuan mengenai impor barang pindahan WNI yang meninggal dunia di luar negeri belum diatur dalam PMK 28/2008. Berdasarkan PMK 25/2025, barang impor milik WNI yang meninggal dunia dan berdomisili di luar negeri kini dapat diselesaikan sebagai barang pindahan

“Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri,” bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 25/2025, dikutip pada Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Aturan Pengenaan BMTP Atas Expansible Polystyrene, Download di Sini!

Sebagai barang pindahan, berarti barang WNI yang meninggal di luar negeri yang dikirim ke Indonesia bisa mendapat pembebasan bea masuk. PMK 25/2025 pun telah mengatur 4 syarat yang harus dipenuhi agar barang WNI yang meninggal di luar negeri dianggap sebagai barang pindahan.

Pertama, diimpor oleh keluarga dari WNI yang meninggal dunia. Kedua, merupakan barang keperluan rumah tangga milik WNI yang meninggal dunia di luar negeri.

Ketiga, tiba paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal kematian dalam dokumen surat keterangan kematian yang diterbitkan otoritas negara setempat atau surat keterangan perwakilan Republik Indonesia.

Baca Juga: Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Waktu ketibaan barang tersebut dibuktikan dengan tanggal kedatangan pada pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration). Bukti ini berlaku dalam hal barang pindahan diimpor melalui barang bawaan penumpang yang datang bersamaan dengan orang yang membawa barang tersebut.

Selain itu, waktu ketibaan barang tersebut bisa dibuktikan dengan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest).

Keempat, dikirim atau dibawa dari negara domisili WNI yang meninggal dunia. Keempat syarat tersebut bersifat akumulatif sehingga harus terpenuhi seluruhnya.

Baca Juga: Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Di sisi lain, orang yang bertanggung jawab untuk memasukkan barang tersebut (importir) harus menyampaikan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). PIBK tersebut disampaikan ke kantor pabean tempat pemasukan barang secara elektronik. PIBK tersebut minimal dilampiri dokumen berupa:

1. salinan bagian dokumen perjalanan WNI yang meninggal dunia atau dokumen pendukung lainnya yang menyatakan identitas yang bersangkutan;

2. dokumen yang membuktikan WNI yang meninggal dunia berdomisili di luar negeri;

Baca Juga: Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

3. surat pernyataan keluarga WNI yang meninggal dunia yang dibuat importir;

4. dokumen yang menjelaskan identitas importir;

5. dokumen yang membuktikan hubungan keluarga antara Importir dan WNI yang meninggal dunia;

Baca Juga: Kadin Vietnam Tolak Pembebasan Bea Masuk untuk Produk Impor e-Commerce

6. surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan;

7. dokumen perincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang impor;

8. surat kuasa, dalam hal PIBK diajukan oleh kuasa importir;

Baca Juga: Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

9. dokumen pemenuhan persyaratan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan

10. dokumen pelengkap pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya.

Dalam hal WNI yang meninggal dunia berdomisili di luar negeri yang tidak terdapat perwakilan Republik Indonesia, maka surat keterangan kematian harus diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia yang memiliki wilayah kerja/rangkapan atau kantor dagang dan ekonomi Indonesia di wilayah tersebut.

Baca Juga: Negosiasi Dimulai Lagi, Trump Tunda Bea Masuk 50% atas Barang Eropa

Contoh format surat pernyataan keluarga juga telah tercantum dalam lampiran huruf H PMK 25/2025.

Adapun PMK 25/2025 diundangkan pada 28 April 2025 dan berlaku 60 hari setelahnya. Artinya, PMK 25/2025 akan berlaku efektif mulai 27 Juni 2025. (dik)

Baca Juga: Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, bea masuk, bebas bea masuk, PDRI, impor barang pindahan, pajak impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Tren Proteksionisme Global, RI Ikut Dorong Reformasi WTO

Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tangkal Lonjakan Impor karena Kebijakan AS, Trade Remedies Disiapkan

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO