Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pengawasan kepabeanan di pelabuhan saat ini telah memanfaatkan berbagai perkembangan teknologi digital.

Sri Mulyani mengatakan teknologi yang telah diterapkan di pelabuhan antara lain Hi-co scan x-ray system. Menurutnya, pemanfaatan teknologi ini telah membuat kegiatan ekspor-impor barang menjadi lebih cepat.

"Kami mengimplementasikan Hi-co x-ray. Dengan demikian, petugas bea cukai tidak perlu harus melihat, membongkar, karena kita sudah bisa lihat setiap kontainer, tanpa adanya intervensi dari petugas," katanya, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Baca Juga: Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah melaksanakan deregulasi kepabeanan untuk memudahkan dunia usaha. Terlebih, di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi akibat kebijakan tarif di Amerika Serikat (AS).

Dia menjelaskan pemerintah berupaya menyederhanakan perizinan dan tata niaga impor dengan memperbaiki proses perizinan berbasis data. Selain itu, pengawasan impor barang juga kebanyakan sudah digeser dari border menjadi post-border.

Kemudian, pemerintah juga menerapkan National Logistic Ecosystem (NLE) di 53 pelabuhan dan 7 bandara untuk mempercepat proses ekspor-impor sehingga menurunkan biaya logistik.

Baca Juga: Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Meski demikian, pengawasan kepabeanan di pelabuhan dan bandara juga terus diperkuat. Salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan mengoptimalkan teknologi alat pemindai untuk mengatasi lalu lintas barang.

Penerapan Hi-co scan x-ray system telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-99/BC/2003. Hi-Co scan x-ray system ini digunakan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan barang impor dan ekspor dalam peti kemas (kontainer).

Lebih lanjut, pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dilakukan terhadap 4 kelompok barang. Pertama, barang impor dengan PIB jalur hijau yang ditetapkan secara acak oleh komputer.

Baca Juga: Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Kedua, barang impor yang dikenakan penindakan atas permintaan unit pencegahan dan penyidikan. Ketiga, barang impor eksep. Keempat, barang impor yang ditindaklanjuti, tujuan kawasan berikat (KB) atau pindah lokasi yang importirnya beresiko tinggi.

Selain terhadap barang-barang tersebut, pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system juga dapat dilakukan terhadap barang ekspor yang beresiko tinggi.

Namun, terdapat 2 kelompok barang yang dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, yakni barang impor peka cahaya (photo sensitives) serta barang impor yang mengandung zat radioaktif.

Baca Juga: Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal tidak ditemukan kecurigaan, dapat dilakukan proses pengimporan atau pengeksporannya tanpa dilakukan pemeriksaan fisik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, teknologi, kepabeanan, pengawasan kepabeanan, ekspor, impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:20 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024