Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pengawasan kepabeanan di pelabuhan saat ini telah memanfaatkan berbagai perkembangan teknologi digital.

Sri Mulyani mengatakan teknologi yang telah diterapkan di pelabuhan antara lain Hi-co scan x-ray system. Menurutnya, pemanfaatan teknologi ini telah membuat kegiatan ekspor-impor barang menjadi lebih cepat.

"Kami mengimplementasikan Hi-co x-ray. Dengan demikian, petugas bea cukai tidak perlu harus melihat, membongkar, karena kita sudah bisa lihat setiap kontainer, tanpa adanya intervensi dari petugas," katanya, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah melaksanakan deregulasi kepabeanan untuk memudahkan dunia usaha. Terlebih, di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi akibat kebijakan tarif di Amerika Serikat (AS).

Dia menjelaskan pemerintah berupaya menyederhanakan perizinan dan tata niaga impor dengan memperbaiki proses perizinan berbasis data. Selain itu, pengawasan impor barang juga kebanyakan sudah digeser dari border menjadi post-border.

Kemudian, pemerintah juga menerapkan National Logistic Ecosystem (NLE) di 53 pelabuhan dan 7 bandara untuk mempercepat proses ekspor-impor sehingga menurunkan biaya logistik.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Meski demikian, pengawasan kepabeanan di pelabuhan dan bandara juga terus diperkuat. Salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan mengoptimalkan teknologi alat pemindai untuk mengatasi lalu lintas barang.

Penerapan Hi-co scan x-ray system telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-99/BC/2003. Hi-Co scan x-ray system ini digunakan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan barang impor dan ekspor dalam peti kemas (kontainer).

Lebih lanjut, pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dilakukan terhadap 4 kelompok barang. Pertama, barang impor dengan PIB jalur hijau yang ditetapkan secara acak oleh komputer.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Kedua, barang impor yang dikenakan penindakan atas permintaan unit pencegahan dan penyidikan. Ketiga, barang impor eksep. Keempat, barang impor yang ditindaklanjuti, tujuan kawasan berikat (KB) atau pindah lokasi yang importirnya beresiko tinggi.

Selain terhadap barang-barang tersebut, pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system juga dapat dilakukan terhadap barang ekspor yang beresiko tinggi.

Namun, terdapat 2 kelompok barang yang dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, yakni barang impor peka cahaya (photo sensitives) serta barang impor yang mengandung zat radioaktif.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal tidak ditemukan kecurigaan, dapat dilakukan proses pengimporan atau pengeksporannya tanpa dilakukan pemeriksaan fisik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, teknologi, kepabeanan, pengawasan kepabeanan, ekspor, impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial