Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji dalam webinar bertajuk Urgensi Tax Amnesty dalam Perspektif Teoretis dan International Best Practice, Kamis (8/5/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggaraan tax amnesty belum tentu memberikan dampak terhadap kinerja perekonomian nasional pada 2025.

Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji mengungkapkan bahwa tax amnesty tidak mampu memberikan manfaat terhadap perekonomian nasional secara konsisten.

"Kalau dampaknya tidak konsisten, berarti mungkin saja bukan tax amnesty-nya yang tidak berpengaruh. Ada hal lain yang bisa cukup berpengaruh juga," ujar Bawono dalam webinar bertajuk Urgensi Tax Amnesty dalam Perspektif Teoretis dan International Best Practice yang diselenggarakan oleh DIAF FIA UI, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Secara konseptual, tax amnesty bisa memberikan dampak langsung ataupun tidak langsung terhadap perekonomian. Penyelenggaraan tax amnesty antara lain akan meningkatkan pendapatan negara dan belanja negara. Naiknya belanja negara pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, penyelenggaraan tax amnesty juga berpotensi mengurangi disposable income rumah tangga lantaran program tersebut mensyaratkan adanya pembayaran uang tebusan oleh wajib pajak. Hal ini akan memengaruhi konsumsi rumah tangga.

"Dalam makroekonomi dasar, belanja negara adalah faktor untuk menentukan seberapa besar perekonomian bertumbuh. Kalau belanja negara kecil tetapi dibarengi hal-hal lain yang lebih besar seperti investasi, unsur tabungan masyarakat, ekspor-impor, atau konsumsi rumah tangga, sebenarnya tidak ada masalah. Tinggal siapa yang menjadi engine of growth dalam perekonomian," kata Bawono.

Baca Juga: Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Tax amnesty memang bisa menjadi instrumen untuk menstabilkan kinerja fiskal di tengah menurunnya penerimaan pajak dalam beberapa bulan terakhir.

Namun, guna memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian, syarat investasi dalam ketentuan tax amnesty perlu dirancang dan dipertimbangkan dengan matang.

"Apakah nanti investasinya harus di sektor riil atau sektor keuangan atau SBN saja? Kita perlu meramu. Kalau kita mau menggairahkan ekonomi nasionalnya, kita harus memikirkan hal tersebut," ujar Bawono.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Selain itu, dampak tax amnesty terhadap konsumsi rumah tangga serta likuiditas sektor keuangan tetap harus diwaspadai. Dampak terhadap konsumsi rumah tangga perlu diwaspadai mengingat konsumsi adalah faktor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Terakhir, penyelenggaraan tax amnesty perlu dilakukan dengan mempertimbangkan situasi makroekonomi terkini seperti perlambatan pertumbuhan ekonomi dan kontraksi belanja negara.

"Pertanyaannya, ketika faktor ekonomi makronya sedang tidak bersahabat, ada kemungkinan bahwa tax amnesty tidak terlalu mengangkat [perekonomian]. Orang butuh kepastian di aspek-aspek yang lain seperti rate of return, ekspektasi masyarakat atas pengelolaan fiskal, dan sebagainya. Hal-hal ini harus menjadi catatan semisal tax amnesty akan dilakukan dan juga ingin mendorong investasi," ujar Bawono.

Baca Juga: Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Apabila tidak ada perbaikan atas aspek makroekonomi, Bawono melanjutkan, tax amnesty diperkirakan tidak akan berdampak banyak pada perekonomian nasional. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, tax amnesty, perekonomian nasional, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Minggu, 01 Juni 2025 | 15:30 WIB
KP2KP KUTACANE

Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Minggu, 01 Juni 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA TEMANGGUNG

NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital