Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji dalam webinar bertajuk Urgensi Tax Amnesty dalam Perspektif Teoretis dan International Best Practice, Kamis (8/5/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggaraan tax amnesty belum tentu memberikan dampak terhadap kinerja perekonomian nasional pada 2025.

Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji mengungkapkan bahwa tax amnesty tidak mampu memberikan manfaat terhadap perekonomian nasional secara konsisten.

"Kalau dampaknya tidak konsisten, berarti mungkin saja bukan tax amnesty-nya yang tidak berpengaruh. Ada hal lain yang bisa cukup berpengaruh juga," ujar Bawono dalam webinar bertajuk Urgensi Tax Amnesty dalam Perspektif Teoretis dan International Best Practice yang diselenggarakan oleh DIAF FIA UI, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Secara konseptual, tax amnesty bisa memberikan dampak langsung ataupun tidak langsung terhadap perekonomian. Penyelenggaraan tax amnesty antara lain akan meningkatkan pendapatan negara dan belanja negara. Naiknya belanja negara pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, penyelenggaraan tax amnesty juga berpotensi mengurangi disposable income rumah tangga lantaran program tersebut mensyaratkan adanya pembayaran uang tebusan oleh wajib pajak. Hal ini akan memengaruhi konsumsi rumah tangga.

"Dalam makroekonomi dasar, belanja negara adalah faktor untuk menentukan seberapa besar perekonomian bertumbuh. Kalau belanja negara kecil tetapi dibarengi hal-hal lain yang lebih besar seperti investasi, unsur tabungan masyarakat, ekspor-impor, atau konsumsi rumah tangga, sebenarnya tidak ada masalah. Tinggal siapa yang menjadi engine of growth dalam perekonomian," kata Bawono.

Baca Juga: DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Tax amnesty memang bisa menjadi instrumen untuk menstabilkan kinerja fiskal di tengah menurunnya penerimaan pajak dalam beberapa bulan terakhir.

Namun, guna memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian, syarat investasi dalam ketentuan tax amnesty perlu dirancang dan dipertimbangkan dengan matang.

"Apakah nanti investasinya harus di sektor riil atau sektor keuangan atau SBN saja? Kita perlu meramu. Kalau kita mau menggairahkan ekonomi nasionalnya, kita harus memikirkan hal tersebut," ujar Bawono.

Baca Juga: Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Selain itu, dampak tax amnesty terhadap konsumsi rumah tangga serta likuiditas sektor keuangan tetap harus diwaspadai. Dampak terhadap konsumsi rumah tangga perlu diwaspadai mengingat konsumsi adalah faktor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Terakhir, penyelenggaraan tax amnesty perlu dilakukan dengan mempertimbangkan situasi makroekonomi terkini seperti perlambatan pertumbuhan ekonomi dan kontraksi belanja negara.

"Pertanyaannya, ketika faktor ekonomi makronya sedang tidak bersahabat, ada kemungkinan bahwa tax amnesty tidak terlalu mengangkat [perekonomian]. Orang butuh kepastian di aspek-aspek yang lain seperti rate of return, ekspektasi masyarakat atas pengelolaan fiskal, dan sebagainya. Hal-hal ini harus menjadi catatan semisal tax amnesty akan dilakukan dan juga ingin mendorong investasi," ujar Bawono.

Baca Juga: DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Apabila tidak ada perbaikan atas aspek makroekonomi, Bawono melanjutkan, tax amnesty diperkirakan tidak akan berdampak banyak pada perekonomian nasional. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, tax amnesty, perekonomian nasional, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:45 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Susun Monografi Fiskal 2025, Kantor Pajak Minta Data Jumlah WP Daerah

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?