Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Dapat Hadiah dari Luar Negeri Harus Bayar Bea Masuk? Begini Aturannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Dapat Hadiah dari Luar Negeri Harus Bayar Bea Masuk? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Media sosial baru-baru ini tengah diramaikan terkait dengan puluhan alas bedak (cushion) milik Selebgram Rachel Venya yang ditahan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Melalui akun medsosnya, Rachel mengunggah video hendak membuka paket hadiah kosmetik dari perusahaan kosmetik Korea Selatan tersebut. Dalam video itu, Rachel mengaku menerima 2 kiriman hadiah (PR package). Namun, salah satu paket berisi 60 cushion ditahan oleh DJBC.

"Jadi, ini bukan satu-satunya PR package yang aku dapatkan. Aku juga dapat PR package yang gede. Isinya ada 60 cushion TIR TIR, tetapi ketahan di DJBC," kata Rachel, dikutip pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Rachel menjelaskan produk tersebut merupakan hadiah dan akan digunakan untuk membuat konten, bukan untuk diperjualbelikan. Namun, DJBC hanya bersedia merilis 20 cushion dengan syarat telah dibayarkan pungutannya. Sementara itu, cushion yang tersisa tetap ditahan.

Lantas, seperti apa ketentuan kepabeanan terkait dengan barang kiriman berupa hadiah dari luar negeri? Pada dasarnya, ketentuan kepabeanan tidak membedakan perlakuan bea masuk atas barang kiriman berupa hadiah dari luar negeri.

Oleh karena itu, kiriman hadiah dari luar negeri juga berpotensi dikenakan bea masuk. Simak Update 2025, Apa Itu Barang Kiriman?

Baca Juga: Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Hadiah yang dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa titipan/PJT (Perusahaan ekspedisi) harus tunduk pada ketentuan mengenai barang kiriman sebagaimana diatur dalam PMK 96/2023 s.t.d.t.d PMK 4/2025.

“Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN…dengan nilai pabean ditetapkan tak melebihi FOB US$3.00 per penerima barang per kiriman berlaku ketentuan…diberikan pembebasan bea masuk, dipungut PPN dan/atau PPnBM, dan dikecualikan dari PPh,” bunyi Pasal 29 PMK 96/2023 s.t.d.t.d PMK 4/2025, dikutip pada Kamis (24/2/2024).

Hal ini berarti apabila kiriman hadiah dari luar negeri memiliki nilai pabean atau harga kurang dari US$3 (sekitar Rp50.649) maka bebas dari pengenaan bea masuk. Apabila hadiah tersebut memiliki nilai pabean sama dengan atau lebih dari US$3 maka akan dikenakan bea masuk.

Baca Juga: DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk. Nilai pabean umumnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang sepanjang memenuhi persyaratan atau menggunakan metode lainnya.

Merujuk laman DJBC Lampung, barang kiriman berupa hadiah akan ditetapkan nilai pabeannya oleh petugas DJBC. Penetapan nilai pabean berdasarkan pada data harga pembanding.

Apabila data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB US$3 maka terhadap hadiah tersebut tidak akan dikenakan bea masuk. Sebaliknya, apabila data harga pembanding lebih tinggi dari FOB US$3 maka hadiah tersebut akan dikenakan bea masuk.

Baca Juga: Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Dengan demikian, pengenaan bea masuk baru dilakukan jika nilai barang sama dengan atau di atas US$3. Adapun barang kiriman yang nilainya di atas US$3 hingga US$1.500 maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%, kecuali untuk produk tertentu.

Produk tertentu tersebut di antaranya ialabh kosmetik. Barang kiriman berupa kosmetik tertentu dengan nilai lebih dari FOB USD3 sampai dengan FOB USD1.500 dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%. Simak Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru

Sementara itu, barang kiriman yang nilainya di atas US$1.500 per kiriman akan dikenai bea masuk berdasarkan tarif bea masuk umum, tergantung jenis barang atau HS Code. Selain bea masuk, kiriman hadiah tersebut juga berpotensi dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 Impor.

Baca Juga: Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS

Namun, perlakuannya akan berbeda untuk hadiah perlombaan atau penghargaan. PMK 4/2025 telah mengatur ketentuan pembebasan bea masuk atas barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan sepanjang tidak melebihi batasan.

Selain itu, kosmetik termasuk ke dalam barang larangan dan pembatasan (lartas) berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) No. 28 Tahun 2023. Untuk itu, kosmetik asal luar negeri tidak bisa masuk ke Indonesia apabila tidak memenuhi ketentuan lartas.

Apabila penerima barang merasa keberatan dengan besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang ditetapkan maka dapat mengajukan keberatan. Keberatan tersebut diajukan dengan mengacu pada ketentuan dalam PMK 136/2022. (rig)

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Tahun Depan, WP Perlu Perhatikan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : barang kiriman, hadiah, impor, kosmetik, bea masuk, kepabeanan, PMK 4/2025, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 12:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap, Pokja MA Usul Pengadilan Pajak Jadi PT TUN Kesembilan

Kamis, 24 April 2025 | 11:20 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga di Tengah Perang Dagang

Kamis, 24 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Aspek Perpajakan atas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Kamis, 24 April 2025 | 10:30 WIB
REALISASI INVESTASI

Realisasi Investasi Tumbuh 16 Persen, Serap 594.104 Tenaga Kerja

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 18:00 WIB
KOTA TANGERANG

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung