Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Penyatuan Atap, Pokja MA Usul Pengadilan Pajak Jadi PT TUN Kesembilan

A+
A-
5
A+
A-
5
Penyatuan Atap, Pokja MA Usul Pengadilan Pajak Jadi PT TUN Kesembilan

Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA Yuwono Agung Nugroho.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mendorong pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait dengan penyatuan atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke MA.

Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA Yuwono Agung Nugroho mengatakan perpres dibutuhkan agar Pengadilan Pajak bisa beroperasi di bawah MA sebagai pengadilan khusus tersendiri yang setara dengan pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN).

"Tahap jangka pendek, kita tempatkan Pengadilan Pajak sebagai PT TUN kesembilan. Ini bukan keputusan, ini usulan pokja. Seluruh kegiatan Pengadilan Pajak kita bawa dan kita masukkan ke dalam MA, yang penting operasional dulu," katanya, dikutip pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Dalam acara Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA, Yuwono menuturkan kebijakan tersebut merupakan solusi jangka pendek yang paling realistis untuk ditempuh pada masa transisi saat ini.

Menurutnya, perpres diperlukan untuk menindaklanjuti masalah status kepegawaian para hakim dan remunerasi ASN Pengadilan Pajak yang timbul akibat penyatuan atap.

"Ini tidak bisa dilaksanakan MA sendiri karena kewenangan kami terbatas. Misal, urusan pegawai itu urusannya BKN dan Kementerian PANRB. Urusan tunjangan ASN, siapa yang bayar? Apakah ini masih tanggung jawab Kemenkeu atau bagaimana?" tuturnya.

Baca Juga: "Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Ke depan, lanjut Yuwono, MA akan bekerja sama dengan pemerintah untuk merevisi UU Pengadilan Pajak. Revisi diperlukan untuk menentukan kedudukan Pengadilan Pajak ke depan, apakah sebagai pengadilan khusus atau bergabung dalam PT TUN.

"MA bukan kementerian pemrakarsa [UU]. Artinya, kita perlu meminta petunjuk kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk ditunjuk kementerian mana yang akan menjadi pemrakarsa ini," ujarnya.

Mengingat UU Pengadilan Pajak direvisi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK), UU Pengadilan Pajak bisa direvisi tanpa menunggu penetapan program legislasi nasional (prolegnas). Revisi UU Pengadilan Pajak bisa ditetapkan sebagai RUU kumulatif terbuka.

Baca Juga: DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Sepanjang UU Pengadilan Pajak belum direvisi, Pengadilan Pajak tetap akan beroperasi seperti saat ini. "Kalau ke depan akan diubah strukturnya, misal setiap PT TUN ada kamar pajak, itu menunggu revisi UU Pengadilan Pajak," kata Yuwono.

Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah mengalihkan kewenangan pembinaan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Lewat putusan tersebut, Kemenkeu harus mengalihkan ketiga kewenangan tersebut paling lambat pada 31 Desember 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Baca Juga: Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Alhasil, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi: 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.'

"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas SDM Pengadilan Pajak," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (rig)

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Tahun Depan, WP Perlu Perhatikan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mahkamah konstitusi, pengadilan pajak, uu pengadilan pajak, perpres, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Gagal Unduh Buku Besar Coretax via Fitur Print, Begini Solusinya

Rabu, 23 April 2025 | 15:45 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perlu Dilaksanakan Menyeluruh

Rabu, 23 April 2025 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Tetap Awasi Kepatuhan Material WP yang Tak Wajib SPT

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN BLORA

17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS

Jum'at, 25 April 2025 | 13:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Tahun Depan, WP Perlu Perhatikan Ini