17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun

Ilustrasi.
BLORA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumpulkan penerimaan pajak daerah senilai Rp6,7 miliar yang berasal dari pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Blora.
Kepala Seksi PKB Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Blora Ruswandi mengatakan setoran PKB tersebut dihimpun hanya dalam 2 pekan seiring dengan berlakunya program pemutihan PKB sejak 8 April 2025.
"Hingga saat ini mendapatkan [setoran pajak] Rp6,7 miliar dari 17.148 kendaraan," ujarnya, dikutip pada Jumat (25/4/2025).
Pemprov Jateng menggelar program pemutihan tunggakan dan denda PKB pada 8 April-30 Juni 2025. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja.
Ruswandi menyampaikan setoran PKB tertinggi terjadi pada hari pertama program pemutihan dilaksanakan, yakni mencapai Rp1 miliar dari 2.624 kendaraan. Hal itu menunjukkan antusiasme dalam memanfaatkan program pemutihan pajak daerah.
Meski demikian, dia menyebut masih banyak penunggak PKB di Kabupaten Blora. Jumlah kendaraan yang menunggak pajak di wilayah ini mencapai 93.376 unit.
"Untuk tunggakan objeknya ada 93.376 kendaraan terhitung sejak 2020, dengan akumulasi mencapai Rp44,6 miliar," katanya.
Ruswandi menuturkan pihaknya juga sempat melakukan pendataan kendaraan bermotor secara door to door untuk mengetahui jumlah objek pajak yang masih menunggak PKB.
UPPD Blora tidak menargetkan perolehan PKB dari program pemutihan pada tahun ini. Sebab, kebijakan keringanan pajak dapat berbeda tiap tahunnya. Misal pada tahun ini, pemprov memberikan pemutihan denda beserta pokok tunggakan PKB.
"Pemutihan pajak kendaraan tidak ada target, dan programnya setiap tahun tidak sama," tutup Ruswandi dilansir beritajateng.id. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.