Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Segera Manfaatkan! Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Dapat Dihapus

A+
A-
0
A+
A-
0
Segera Manfaatkan! Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Dapat Dihapus

Program pemutihan pajak di Sulawesi Tengah,

PALU, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Tengah menyelenggarakan program pemutihan atau penghapusan pokok tunggakan dan denda atas pajak kendaraan bermotor mulai dari 14 April sampai dengan 14 Mei 2025.

Penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan untuk tunggakan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Relaksasi ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025.

"Insentif ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan akan dilaksanakan mulai dari 14 April hingga 14 Mei 2025," sebut Bapenda Sulteng dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Selain bebas pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan, Bapenda menyebut pemilik kendaraan di Sulteng juga menikmati relaksasi berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Selain itu, pemprov juga membebaskan tarif progresif pajak kendaraan. Untuk diperhatikan, program keringanan ini hanya berlaku 1 bulan, dan wajib pajak bisa mendapatkan layanan melalui Samsat se-Sulawesi Tengah.

"Insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan ex dump atau lelang, serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah," jelas Bapenda.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan tersebut diadakan dalam rangka memperingati HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Sedikitnya, ada empat tujuan pemda memberikan relaksasi pajak kendaraan ini.

Pertama, guna mengapresiasi masyarakat dalam rangka peringatan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Kedua, meringankan beban finansial masyarakat atas kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Ketiga, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Keempat, memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Sulteng. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi sulawesi tengah, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, pemutihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial