Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Manajer PT Ikut Terseret ke Kejaksaan

A+
A-
8
A+
A-
8
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Manajer PT Ikut Terseret ke Kejaksaan

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumselbabel) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial TKM kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Tersangka TKM selaku manajer operasional PT CUB ditengarai secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif pada April 2018 hingga Agustus 2019.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp1,3 miliar," tulis Kanwil DJP Sumselbabel dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Akibat perbuatannya, tersangka TKM terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP.

Saat ini, tersangka TKM ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel sejak 21 Februari 2025 hingga 12 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 21 April 2025 karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

Penahanan atas tersangka TKM dilakukan setelah tersangka 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Sebelumnya, penyidik telah memberikan kesempatan kepada tersangka TKM untuk menempuh upaya hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Penegakan hukum di bidang perpajakan atas tersangka TKM diharapkan dapat memberikan peringatan kepada para pelaku tindak pidana pajak lainnya. (dik)

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp sumsel babel, penagihan pajak, penyitaan, penyidikan pajak, tindak pidana pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 10:00 WIB
KOTA BENGKULU

Catat! Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi

Rabu, 09 April 2025 | 17:30 WIB
KABUPATEN KULON PROGO

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Rabu, 09 April 2025 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA SITUBONDO

Kantor Pajak Siap Kolaborasi dengan Pemda, Perkuat Local Taxing Power

Rabu, 09 April 2025 | 14:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Segera Manfaatkan! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial