Pakai Faktur Pajak Fiktif, Manajer PT Ikut Terseret ke Kejaksaan

Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumselbabel) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial TKM kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Tersangka TKM selaku manajer operasional PT CUB ditengarai secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif pada April 2018 hingga Agustus 2019.
"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp1,3 miliar," tulis Kanwil DJP Sumselbabel dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (17/4/2025).
Akibat perbuatannya, tersangka TKM terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP.
Saat ini, tersangka TKM ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel sejak 21 Februari 2025 hingga 12 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 21 April 2025 karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
Penahanan atas tersangka TKM dilakukan setelah tersangka 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar.
Sebelumnya, penyidik telah memberikan kesempatan kepada tersangka TKM untuk menempuh upaya hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka.
Penegakan hukum di bidang perpajakan atas tersangka TKM diharapkan dapat memberikan peringatan kepada para pelaku tindak pidana pajak lainnya. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.