Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Revisi Aturan Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan Segera Terbit

A+
A-
1
A+
A-
1
Revisi Aturan Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan Segera Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan peraturan baru mengenai fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang mengatakan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan saat ini diatur berdasarkan PMK 28/2008. Menurutnya, peraturan perubahan atau pengganti PMK 28/2008 akan terbit dalam waktu dekat.

"Sebenarnya PMK 28/2008 ini sedang proses revisi atau perubahan atau penggantian, di mana RPMK-nya sendiri itu sudah proses pengundangan," katanya dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu

Cindhe mengatakan RPMK mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan masih perlu diundangkan agar dapat berlaku. DJBC mengestimasi peraturan baru tersebut akan berlaku mulai akhir Juni 2025.

Dalam peraturan yang baru nanti, akan termuat beberapa kemudahan persyaratan serta penegasan ketentuan barang pindahan. Misal mengenai bukti subjek importir WNI, negative list barang yang mendapat pembebasan, jangka waktu kedatangan barang, serta lampiran pemberitahuan pabean.

Selain itu, alur impor barang pindahan juga akan disederhanakan.

Baca Juga: Setelah 2 Tahun Shortfall, Bea dan Cukai 2025 Diyakini Capai Target

Apabila RPMK ini telah terbit, lanjutnya, DJBC akan segera melaksanakan sosialisasi mengenai ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan yang baru kepada masyarakat, terutama WNI di luar negeri.

Saat ini, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan dari luar negeri berdasarkan PMK 28/2008. Fasilitas pembebasan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut yakni telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, serta boarding pass.

Baca Juga: DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, pembebasan bea masuk, barang pindahan, pmk 28/2008

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 25/2025

Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

Jum'at, 02 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan Materi USKP Dijabarkan, KP3SKP Harap Angka Kelulusan Meningkat

Kamis, 01 Mei 2025 | 07:55 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini