Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Revisi Aturan Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan Segera Terbit

A+
A-
1
A+
A-
1
Revisi Aturan Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan Segera Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan peraturan baru mengenai fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang mengatakan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan saat ini diatur berdasarkan PMK 28/2008. Menurutnya, peraturan perubahan atau pengganti PMK 28/2008 akan terbit dalam waktu dekat.

"Sebenarnya PMK 28/2008 ini sedang proses revisi atau perubahan atau penggantian, di mana RPMK-nya sendiri itu sudah proses pengundangan," katanya dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS

Cindhe mengatakan RPMK mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan masih perlu diundangkan agar dapat berlaku. DJBC mengestimasi peraturan baru tersebut akan berlaku mulai akhir Juni 2025.

Dalam peraturan yang baru nanti, akan termuat beberapa kemudahan persyaratan serta penegasan ketentuan barang pindahan. Misal mengenai bukti subjek importir WNI, negative list barang yang mendapat pembebasan, jangka waktu kedatangan barang, serta lampiran pemberitahuan pabean.

Selain itu, alur impor barang pindahan juga akan disederhanakan.

Baca Juga: Sri Mulyani Libatkan BKF hingga DJP untuk Cari Pasar Ekspor Baru 

Apabila RPMK ini telah terbit, lanjutnya, DJBC akan segera melaksanakan sosialisasi mengenai ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan yang baru kepada masyarakat, terutama WNI di luar negeri.

Saat ini, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan dari luar negeri berdasarkan PMK 28/2008. Fasilitas pembebasan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut yakni telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, serta boarding pass.

Baca Juga: Dapat Hadiah dari Luar Negeri Harus Bayar Bea Masuk? Begini Aturannya

Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, pembebasan bea masuk, barang pindahan, pmk 28/2008

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Susutnya Kontribusi Kepabeanan atas Impor pada Penerimaan Perpajakan

Rabu, 09 April 2025 | 16:15 WIB
SELUK-BELUK KEPABEANAN

Perjalanan Bea Masuk sebagai Alat Negosiasi Dagang & Sumber Penerimaan

Selasa, 08 April 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Banyak Prosedur terkait Kepabeanan, Prabowo Instruksikan Ini ke DJBC

Senin, 07 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat Lagi! Ini Daftar Dokumen yang Bebas Meterai

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap, RI Perlu Pelajari Sistem Peradilan Pajak AS

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN BLORA

17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS