Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

A+
A-
0
A+
A-
0
Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 25/2025 yang mengatur ulang ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan, yang akan menggantikan PMK 28/2008.

Melalui PMK 25/2025, pemerintah memberikan fasilitas impor barang kiriman kepada beberapa kelompok orang. Melalui beleid tersebut, pemerintah antara lain juga merelaksasi persyaratan pelajar di luar negeri yang hendak memanfaatkan fasilitas impor barang kiriman.

"Importir barang pindahan yakni orang yang pindah yang merupakan a. warga negara Indonesia yang ... b) belajar di luar negeri," bunyi penggalan Pasal 3 PMK 25/2025 dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Bidik SDM Berkualitas Lewat Program Ini

PMK 25/2025 menyatakan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) akan diberikan jika impor barang pindahan tiba bersama importir atau paling lama 90 hari sebelum dan/atau setelah ketibaan importir.

Agar mendapatkan fasilitas tersebut, importir harus menyampaikan beberapa dokumen. Dokumen tersebut meliputi daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean barang yang ditandasahkan; fotokopi paspor; serta salinan dokumen perjalanan identitas importir.

Selain itu, importir juga harus menyampaikan dokumen pemenuhan ketentuan lartas, jika ada; dokumen rincian jumlah, jenis, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang (daftar barang); surat kuasa, jika dikuasakan; serta dokumen pelengkap dan/atau dokumen lainnya.

Baca Juga: Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Khusus pelajar dari luar negeri, juga harus menyampaikan dokumen yang menyatakan selesai belajar dari lembaga pendidikan di luar negeri atau dokumen bukti belajar lainnya. Dokumen yang dipersyaratkan tersebut lebih fleksibel dari ketentuan yang lama, yang harus berupa surat keterangan telah selesai belajar.

Melalui PMK 25/2025, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor barang kiriman. Fasilitas ini diberikan kepada importir yang termasuk dalam 2 kelompok, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Selain pelajar, importir WNI juga meliputi pejabat negara, PNS, TNI dan Polri dengan atau tanpa keluarga; serta yang menjalankan tugas di luar negeri atau belajar di luar negeri. Kemudian, WNI selain profesi tersebut, dengan atau tanpa keluarga yang bekerja di luar negeri; serta karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri.

Baca Juga: Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Sementara itu, importir WNA meliputi orang yang akan bekerja dan berdomisili di Indonesia, dengan atau tanpa keluarga, serta orang yang akan belajar dan berdomisili di Indonesia dengan atau tanpa keluarga.

PMK 25/2025 akan berlaku 60 hari setelah diundangkan pada 28 April 2025 atau mulai 27 Juni 2025. (dik)

Baca Juga: Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 25/2025, fasilitas kepabeanan, bea masuk, bebas bea masuk, PDRI, impor barang pindahan, pajak impor,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:30 WIB
KP2KP MUNTILAN

Bingung Pilih Kode Billing untuk PPh PHTB, WP Sambangi Kantor Pajak

Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Perjalanan Ibadah

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:55 WIB
INFLASI TAHUNAN

Didorong Makanan dan Tembakau, Inflasi April 2025 Capai 1,95 Persen

berita pilihan

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini