Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

A+
A-
0
A+
A-
0
Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 25/2025 yang mengatur ulang ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan, yang akan menggantikan PMK 28/2008.

Melalui PMK 25/2025, pemerintah memberikan fasilitas impor barang kiriman kepada beberapa kelompok orang. Melalui beleid tersebut, pemerintah antara lain juga merelaksasi persyaratan pelajar di luar negeri yang hendak memanfaatkan fasilitas impor barang kiriman.

"Importir barang pindahan yakni orang yang pindah yang merupakan a. warga negara Indonesia yang ... b) belajar di luar negeri," bunyi penggalan Pasal 3 PMK 25/2025 dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

PMK 25/2025 menyatakan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) akan diberikan jika impor barang pindahan tiba bersama importir atau paling lama 90 hari sebelum dan/atau setelah ketibaan importir.

Agar mendapatkan fasilitas tersebut, importir harus menyampaikan beberapa dokumen. Dokumen tersebut meliputi daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean barang yang ditandasahkan; fotokopi paspor; serta salinan dokumen perjalanan identitas importir.

Selain itu, importir juga harus menyampaikan dokumen pemenuhan ketentuan lartas, jika ada; dokumen rincian jumlah, jenis, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang (daftar barang); surat kuasa, jika dikuasakan; serta dokumen pelengkap dan/atau dokumen lainnya.

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Khusus pelajar dari luar negeri, juga harus menyampaikan dokumen yang menyatakan selesai belajar dari lembaga pendidikan di luar negeri atau dokumen bukti belajar lainnya. Dokumen yang dipersyaratkan tersebut lebih fleksibel dari ketentuan yang lama, yang harus berupa surat keterangan telah selesai belajar.

Melalui PMK 25/2025, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor barang kiriman. Fasilitas ini diberikan kepada importir yang termasuk dalam 2 kelompok, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Selain pelajar, importir WNI juga meliputi pejabat negara, PNS, TNI dan Polri dengan atau tanpa keluarga; serta yang menjalankan tugas di luar negeri atau belajar di luar negeri. Kemudian, WNI selain profesi tersebut, dengan atau tanpa keluarga yang bekerja di luar negeri; serta karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri.

Baca Juga: Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Sementara itu, importir WNA meliputi orang yang akan bekerja dan berdomisili di Indonesia, dengan atau tanpa keluarga, serta orang yang akan belajar dan berdomisili di Indonesia dengan atau tanpa keluarga.

PMK 25/2025 akan berlaku 60 hari setelah diundangkan pada 28 April 2025 atau mulai 27 Juni 2025. (dik)

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 25/2025, fasilitas kepabeanan, bea masuk, bebas bea masuk, PDRI, impor barang pindahan, pajak impor,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak