Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Aturan Impor Barang Pindahan via Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Impor Barang Pindahan via Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman

Petugas AVSEC melakukan pemantauan barang bawaan penumpang dari layar monitor yang melewati mesin X-ray automated tray return systemm (ATRS) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025 menegaskan ketentuan impor barang pindahan melalui barang bawaan penumpang dan/atau barang kiriman. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 14 PMK 25/2025.

Adapun barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK 25/2025, barang pindahan tersebut dapat diimpor melalui barang bawaan penumpang dan/atau barang kiriman.

“Atas barang pindahan yang diimpor melalui barang bawaan penumpang atau barang kiriman..., importir menyampaikan PIBK [Pemberitahuan Impor Barang Khusus] ... secara elektronik melalui SKP [Sistem Komputer Pelayanan],” bunyi Pasal 14 ayat (2) PMK 25/2025, dikutip pada Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Hal ini berarti masyarakat bisa memasukkan barang pindahannya dengan membawanya saat terbang ke Indonesia (barang bawaan penumpang). Selain itu, masyarakat juga bisa memasukkan barang pindahannya ke Indonesia dengan mengirimkannya melalui pos atau perusahaan jasa titipan (barang kiriman).

Hal yang perlu diperhatikan, barang pindahan yang diimpor melalui barang bawaan penumpang akan tunduk pada ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang. Adapun ketentuan ekspor atau impor barang bawaan penumpang kini diatur dalam PMK 203/2017.

“Dalam hal barang pindahan diimpor melalui barang bawaan penumpang ... penyampaian PIBK, pemeriksaan fisik barang, dan pengeluaran barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut,” bunyi Pasal 14 ayat (3) PMK 25/2025.

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Begitu pula dengan barang pindahan yang diimpor melalui barang kiriman harus tunduk pada ketentuan mengenai impor dan ekspor barang kiriman. Adapun ketentuan impor dan ekspor barang kiriman kini diatur dalam PMK 96/2023 s.t.d.t.d PMK 4/2025.

“Dalam hal barang pindahan diimpor melalui barang kiriman ... penyampaian PIBK, pemeriksaan fisik barang dan, pengeluaran barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman,” bunyi Pasal 14 ayat (4) PMK 25/2025. (sap)

Baca Juga: Resmi! Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : barang bawaan, barang penumpang, impor, bea cukai, PMK 25/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun