Pengumuman! PPh Final UMKM Bisa Diperpanjang Tanpa Menunggu Revisi PP

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM bisa memanfaatkan perpanjangan PPh final sebesar 0,5% hingga 2025 ini, tanpa perlu menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Topik ini menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Kamis (1/5/2025).
Selama ini, tidak sedikit wajib pajak pelaku UMKM yang telah memanfaatkan PPh final selama 7 tahun kebingungan mengenai nasib perpanjangan PPh final 0,5%. Kebijakan ini sudah dijanjikan oleh pemerintah sejak akhir 2024 lalu, tetapi produk hukumya belum muncul hingga saat ini.
Akhirnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan wajib pajak UMKM masih bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM meski PP 55/2022 belum direvisi.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan UMKM bisa memanfaatkan PPh final UMKM sembari menunggu direvisinya PP 55/2022. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final diharap tidak mengganggu keberlanjutan UMKM.
"Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah. Tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%. Jadi, ini diharapkan tidak akan mengganggu kelanjutan UMKM," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah telah berjanji akan memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema tersebut selama 7 tahun mulai 2018 hingga 2024.
"Perpanjangan ini khusus yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi, diperpanjang setahun lagi. Nah, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun, dia masih memiliki waktu 5 tahun [tidak mendapat perpanjangan]," tutur Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada tahun lalu.
Perpanjangan tidak diberikan bagi wajib pajak badan yang baru memanfaatkan skema PPh final UMKM selama kurang dari 7 tahun pajak.
Selain informasi mengenai perpanjangan PPh final UMKM, ada pula kabar lain juga diulas oleh media nasional. Di antaranya, informasi mengenai masa beroperasi DJP Online pasca-pemberlakuan coretax administration system, realisasi penerimaan sepanjang kuartal I/2025, belanja pemerintah yang membengkak, hingga banyaknya wajib pajak badan yang memilih perpanjangan periode pelaporan SPT Tahunan.
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
Sampai Kapan DJP Online Bisa Dipakai?
Ditjen Pajak (DJP) tetap mengoperasikan DJP Online untuk penyampaian SPT Tahunan walaupun kini sudah menerapkan coretax administration system.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP Online akan beroperasi untuk melayani pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tahun pajak 2024. Dengan demikian, wajib pajak masih dapat menggunakan DJP Online untuk pembetulan SPT Tahunan hingga daluwarsa penagihan pajak.
"Sampai kapan DJP Online beroperasi? Sampai tetap digunakan untuk pembetulan SPT 2024 dan sebelum daluwarsa," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita. (DDTCNews)
Kinerja Penerimaan Pajak Masih Kontraksi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Maret 2025 mencapai Rp322,6 triliun, atau setara dengan 14,7% dari target Rp2.189,3 triliun.
Realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 18,1% secara year-on-year (yoy). Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis kinerja penerimaan akan membaik ke depannya.
"Ini terlihat di pajak naik dari Rp187,8 triliun [pada Januari-Februari 2025] ke Rp322,6 triliun [pada akhir Maret 2025]," katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita. (DDTCNews)
Daya Beli Diklaim Terjaga
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengklaim data-data perpajakan menunjukkan terjaganya daya beli masyarakat selama 3 bulan pertama tahun ini.
Dia mengatakan jenis pajak yang mencerminkan stabilnya daya beli itu adalah pajak pertambahan nilai dalam negeri atau PPN DN secara bruto. Hingga Maret 2025 nilai PPN DN mencapai Rp 148 triliun.
Total setoran PPN DN itu terdiri dari setoran pada Januari 2025 senilai Rp 55,1 triliun, Februari turun setorannya menjadi Rp 39,9 triliun, dan pada Maret 2025 menjadi Rp 53 triliun secara bruto. (CNBC, DDTCNews)
Belanja Pemerintah Bengkak 2 Kali Lipat
Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja pemerintah pusat melonjak hampir 2 kali lipat hanya dalam 1 bulan.
Realisasi belanja pemerintah pusat hingga Maret 2025 mencapai Rp413,2 triliun. Angka ini naik 95,37% bila dibandingkan dengan realisasi belanja pemerintah pusat hingga Februari 2025 yang senilai Rp211,5 triliun.
"Kita masih optimistis postur APBN 2025 yang diatur dalam UU 62/2024 mengenai APBN masih terjaga secara konsisten," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)
Ada 2.477 WP Badan Perpanjang SPT Tahunan
DJP mencatat hingga 30 April 2025 pukul 13.00 WIB, sebanyak 2.477 wajib pajak badan telah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU KUP memang memberikan ruang bagi wajib pajak badan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh apabila memerlukannya. Sepanjang memenuhi ketentuan, DJP mempersilakan wajib pajak memperpanjang penyampaian SPT Tahunan.
"Bukan berarti mereka enggak menyampaikan [SPT Tahunan], tetapi yang disampaikan adalah SPT sementara," katanya. (DDTCNews)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.