Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengumuman! PPh Final UMKM Bisa Diperpanjang Tanpa Menunggu Revisi PP

A+
A-
123
A+
A-
123
Pengumuman! PPh Final UMKM Bisa Diperpanjang Tanpa Menunggu Revisi PP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM bisa memanfaatkan perpanjangan PPh final sebesar 0,5% hingga 2025 ini, tanpa perlu menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Topik ini menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Kamis (1/5/2025).

Selama ini, tidak sedikit wajib pajak pelaku UMKM yang telah memanfaatkan PPh final selama 7 tahun kebingungan mengenai nasib perpanjangan PPh final 0,5%. Kebijakan ini sudah dijanjikan oleh pemerintah sejak akhir 2024 lalu, tetapi produk hukumya belum muncul hingga saat ini.

Akhirnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan wajib pajak UMKM masih bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM meski PP 55/2022 belum direvisi.

Baca Juga: Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan UMKM bisa memanfaatkan PPh final UMKM sembari menunggu direvisinya PP 55/2022. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final diharap tidak mengganggu keberlanjutan UMKM.

"Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah. Tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%. Jadi, ini diharapkan tidak akan mengganggu kelanjutan UMKM," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah telah berjanji akan memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema tersebut selama 7 tahun mulai 2018 hingga 2024.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

"Perpanjangan ini khusus yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi, diperpanjang setahun lagi. Nah, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun, dia masih memiliki waktu 5 tahun [tidak mendapat perpanjangan]," tutur Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada tahun lalu.

Perpanjangan tidak diberikan bagi wajib pajak badan yang baru memanfaatkan skema PPh final UMKM selama kurang dari 7 tahun pajak.

Selain informasi mengenai perpanjangan PPh final UMKM, ada pula kabar lain juga diulas oleh media nasional. Di antaranya, informasi mengenai masa beroperasi DJP Online pasca-pemberlakuan coretax administration system, realisasi penerimaan sepanjang kuartal I/2025, belanja pemerintah yang membengkak, hingga banyaknya wajib pajak badan yang memilih perpanjangan periode pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Sampai Kapan DJP Online Bisa Dipakai?

Ditjen Pajak (DJP) tetap mengoperasikan DJP Online untuk penyampaian SPT Tahunan walaupun kini sudah menerapkan coretax administration system.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP Online akan beroperasi untuk melayani pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tahun pajak 2024. Dengan demikian, wajib pajak masih dapat menggunakan DJP Online untuk pembetulan SPT Tahunan hingga daluwarsa penagihan pajak.

"Sampai kapan DJP Online beroperasi? Sampai tetap digunakan untuk pembetulan SPT 2024 dan sebelum daluwarsa," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita. (DDTCNews)

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kinerja Penerimaan Pajak Masih Kontraksi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Maret 2025 mencapai Rp322,6 triliun, atau setara dengan 14,7% dari target Rp2.189,3 triliun.

Realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 18,1% secara year-on-year (yoy). Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis kinerja penerimaan akan membaik ke depannya.

"Ini terlihat di pajak naik dari Rp187,8 triliun [pada Januari-Februari 2025] ke Rp322,6 triliun [pada akhir Maret 2025]," katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita. (DDTCNews)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Daya Beli Diklaim Terjaga

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengklaim data-data perpajakan menunjukkan terjaganya daya beli masyarakat selama 3 bulan pertama tahun ini.

Dia mengatakan jenis pajak yang mencerminkan stabilnya daya beli itu adalah pajak pertambahan nilai dalam negeri atau PPN DN secara bruto. Hingga Maret 2025 nilai PPN DN mencapai Rp 148 triliun.

Total setoran PPN DN itu terdiri dari setoran pada Januari 2025 senilai Rp 55,1 triliun, Februari turun setorannya menjadi Rp 39,9 triliun, dan pada Maret 2025 menjadi Rp 53 triliun secara bruto. (CNBC, DDTCNews)

Baca Juga: Cara Setor Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah atau Bangunan Via Coretax

Belanja Pemerintah Bengkak 2 Kali Lipat

Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja pemerintah pusat melonjak hampir 2 kali lipat hanya dalam 1 bulan.

Realisasi belanja pemerintah pusat hingga Maret 2025 mencapai Rp413,2 triliun. Angka ini naik 95,37% bila dibandingkan dengan realisasi belanja pemerintah pusat hingga Februari 2025 yang senilai Rp211,5 triliun.

"Kita masih optimistis postur APBN 2025 yang diatur dalam UU 62/2024 mengenai APBN masih terjaga secara konsisten," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Ada 2.477 WP Badan Perpanjang SPT Tahunan

DJP mencatat hingga 30 April 2025 pukul 13.00 WIB, sebanyak 2.477 wajib pajak badan telah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU KUP memang memberikan ruang bagi wajib pajak badan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh apabila memerlukannya. Sepanjang memenuhi ketentuan, DJP mempersilakan wajib pajak memperpanjang penyampaian SPT Tahunan.

"Bukan berarti mereka enggak menyampaikan [SPT Tahunan], tetapi yang disampaikan adalah SPT sementara," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, UMKM, PPh final, coretax system, DJP Online, WP badan, penerimaan pajak, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fahrizal Efendi

Senin, 05 Mei 2025 | 17:34 WIB
Tapi hari ini tgl 5 mei 2025, ini tidak berlaku lagi, wp orang pribadi umkm tetap harus bayar pajak 5% dari laba...yg mana sih yg benar ?
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menunggu Kemanjuran Stimulus Rp24 Triliun untuk Dorong Konsumsi

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Deflasi, Kemenkeu Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Uniform Annual Tax Return Form Requires Detailed Asset Reporting

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu