Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Pengumuman! PPh Final UMKM Bisa Diperpanjang Tanpa Menunggu Revisi PP

A+
A-
26
A+
A-
26
Pengumuman! PPh Final UMKM Bisa Diperpanjang Tanpa Menunggu Revisi PP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM bisa memanfaatkan perpanjangan PPh final sebesar 0,5% hingga 2025 ini, tanpa perlu menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Topik ini menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Kamis (1/5/2025).

Selama ini, tidak sedikit wajib pajak pelaku UMKM yang telah memanfaatkan PPh final selama 7 tahun kebingungan mengenai nasib perpanjangan PPh final 0,5%. Kebijakan ini sudah dijanjikan oleh pemerintah sejak akhir 2024 lalu, tetapi produk hukumya belum muncul hingga saat ini.

Akhirnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan wajib pajak UMKM masih bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM meski PP 55/2022 belum direvisi.

Baca Juga: Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan UMKM bisa memanfaatkan PPh final UMKM sembari menunggu direvisinya PP 55/2022. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final diharap tidak mengganggu keberlanjutan UMKM.

"Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah. Tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%. Jadi, ini diharapkan tidak akan mengganggu kelanjutan UMKM," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah telah berjanji akan memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema tersebut selama 7 tahun mulai 2018 hingga 2024.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

"Perpanjangan ini khusus yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi, diperpanjang setahun lagi. Nah, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun, dia masih memiliki waktu 5 tahun [tidak mendapat perpanjangan]," tutur Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada tahun lalu.

Perpanjangan tidak diberikan bagi wajib pajak badan yang baru memanfaatkan skema PPh final UMKM selama kurang dari 7 tahun pajak.

Selain informasi mengenai perpanjangan PPh final UMKM, ada pula kabar lain juga diulas oleh media nasional. Di antaranya, informasi mengenai masa beroperasi DJP Online pasca-pemberlakuan coretax administration system, realisasi penerimaan sepanjang kuartal I/2025, belanja pemerintah yang membengkak, hingga banyaknya wajib pajak badan yang memilih perpanjangan periode pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Sampai Kapan DJP Online Bisa Dipakai?

Ditjen Pajak (DJP) tetap mengoperasikan DJP Online untuk penyampaian SPT Tahunan walaupun kini sudah menerapkan coretax administration system.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP Online akan beroperasi untuk melayani pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tahun pajak 2024. Dengan demikian, wajib pajak masih dapat menggunakan DJP Online untuk pembetulan SPT Tahunan hingga daluwarsa penagihan pajak.

"Sampai kapan DJP Online beroperasi? Sampai tetap digunakan untuk pembetulan SPT 2024 dan sebelum daluwarsa," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita. (DDTCNews)

Baca Juga: BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Kinerja Penerimaan Pajak Masih Kontraksi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Maret 2025 mencapai Rp322,6 triliun, atau setara dengan 14,7% dari target Rp2.189,3 triliun.

Realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 18,1% secara year-on-year (yoy). Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis kinerja penerimaan akan membaik ke depannya.

"Ini terlihat di pajak naik dari Rp187,8 triliun [pada Januari-Februari 2025] ke Rp322,6 triliun [pada akhir Maret 2025]," katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita. (DDTCNews)

Baca Juga: DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Daya Beli Diklaim Terjaga

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengklaim data-data perpajakan menunjukkan terjaganya daya beli masyarakat selama 3 bulan pertama tahun ini.

Dia mengatakan jenis pajak yang mencerminkan stabilnya daya beli itu adalah pajak pertambahan nilai dalam negeri atau PPN DN secara bruto. Hingga Maret 2025 nilai PPN DN mencapai Rp 148 triliun.

Total setoran PPN DN itu terdiri dari setoran pada Januari 2025 senilai Rp 55,1 triliun, Februari turun setorannya menjadi Rp 39,9 triliun, dan pada Maret 2025 menjadi Rp 53 triliun secara bruto. (CNBC, DDTCNews)

Baca Juga: Sederet Kewajiban Pajak yang Jatuh Tempo Hari Ini, WP Perlu Perhatikan

Belanja Pemerintah Bengkak 2 Kali Lipat

Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja pemerintah pusat melonjak hampir 2 kali lipat hanya dalam 1 bulan.

Realisasi belanja pemerintah pusat hingga Maret 2025 mencapai Rp413,2 triliun. Angka ini naik 95,37% bila dibandingkan dengan realisasi belanja pemerintah pusat hingga Februari 2025 yang senilai Rp211,5 triliun.

"Kita masih optimistis postur APBN 2025 yang diatur dalam UU 62/2024 mengenai APBN masih terjaga secara konsisten," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp322,6 Triliun pada Kuartal I/2025

Ada 2.477 WP Badan Perpanjang SPT Tahunan

DJP mencatat hingga 30 April 2025 pukul 13.00 WIB, sebanyak 2.477 wajib pajak badan telah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU KUP memang memberikan ruang bagi wajib pajak badan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh apabila memerlukannya. Sepanjang memenuhi ketentuan, DJP mempersilakan wajib pajak memperpanjang penyampaian SPT Tahunan.

"Bukan berarti mereka enggak menyampaikan [SPT Tahunan], tetapi yang disampaikan adalah SPT sementara," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: APBN Defisit Rp104,2 Triliun, Sri Mulyani: Masih Sesuai Desain Awal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, UMKM, PPh final, coretax system, DJP Online, WP badan, penerimaan pajak, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 13:07 WIB
CORETAX SYSTEM

Posting SPT PPN Sedang Gangguan? DJP: Sedang Ditangani

Senin, 28 April 2025 | 11:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Konfirmasi Surat Tagihan karena Telat Bayar, WP Datangi Kantor Pajak

Senin, 28 April 2025 | 09:00 WIB
SPT TAHUNAN

Masih Ada Waktu, WP Badan Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan 2024

Senin, 28 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Upaya DJP Kurangi Jumlah Sengketa Pajak, Fokus di Uji Bukti

berita pilihan

Kamis, 01 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP PRINGSEWU

Apotek Berubah Jadi WP Badan, Petugas Pajak Langsung Cek ke Lokasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Tingkatkan Kelulusan, KP3SKP Akan Jabarkan Cakupan Materi USKP

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:05 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Pastikan Semua Pendaftar USKP yang Mengulang Kebagian Kuota

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Saldo Buku Besar Wajib Pajak

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penyusunan KEM-PPKF 2026 Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

KY: Ada 9 Orang yang Ikuti Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Pajak

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:30 WIB
KMK 6/MK/KF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2025