Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Ketentuan Kepabeanan RI Jadi Sorotan AS, Begini Kata DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Ketentuan Kepabeanan RI Jadi Sorotan AS, Begini Kata DJBC

(Foto: DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bakal menyampaikan perkembangan upaya penguatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan kepada US Trade Representative (USTR).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Indonesia telah menggunakan nilai transaksi atas barang impor yang diberitahukan secara self assessment sebagai dasar untuk perhitungan bea masuk. DJBC saat ini menerapkan sistem rentang nilai (price range) sebagai acuan kewajaran, tetapi bukan digunakan sebagai harga penetapan.

"Respon lainnya secara lengkap mengenai concern USTR telah disiapkan oleh lintas kementerian untuk dikomunikasikan dan dikoordinasikan ke USTR," katanya, dikutip pada Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Nirwala mengatakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di Indonesia telah sejalan dengan ketentuan Trade Facilitation Agreement (TFA) pada World Trade Organization (WTO). DJBC pun konsisten terus memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan kepabeanan, menjaga penerimaan negara, dan mencegah perdagangan ilegal.

Mengenai penetapan denda sebagai sanksi atas pelanggaran kepabeanan, dia menyebutkan pengenaan denda dikenakan terhadap pelaku usaha yang menyampaikan nilai barang yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Hal ini bertujuan melindungi pemasukan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara.

"Bea Cukai memastikan proses penetapan denda dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga pelaku usaha yang tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan banding untuk mendapat proses penetapan yang fair dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Baca Juga: Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Nirwala menambahkan DJBC secara berkala telah melakukan koordinasi dan komunikasi aktual terkait mekanisme perdagangan AS-Indonesia, termasuk perkembangan penguatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di Indonesia setiap tahun dengan US-ASEAN Business Council dan US Chambers. Penguatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan ini juga disampaikan kepada USTR melalui tim delegasi sebagai bahan tambahan untuk perundingan tarif perdagangan dengan AS.

Sebelumnya, AS mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. Pada saat ini, pemerintah mulai bernegosiasi dengan AS mengenai kebijakan tarif tersebut.

Baca Juga: Masih Ada Lonjakan Impor, BMTP Produk Plastik Ini Diperpanjang 3 Tahun

Di sisi lain, USTR juga menerbitkan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang memaparkan berbagai hambatan perdagangan barang AS ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Dari sisi kepabeanan, USTR antara lain menyoroti perizinan impor yang masih rumit, serta kecenderungan DJBC menggunakan harga referensi sebagai dasar penilaian nilai barang impor. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, kepabeanan, bea masuk, perdagangan, tarif impor bea masuk, Amerika Serikat, USTR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Rabu, 07 Mei 2025 | 09:35 WIB
KURS PAJAK 07 MEI 2025 - 13 MEI 2025

Kurs Pajak: Akhirnya Rupiah Perkasa Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?