Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Ketentuan Kepabeanan RI Jadi Sorotan AS, Begini Kata DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Ketentuan Kepabeanan RI Jadi Sorotan AS, Begini Kata DJBC

(Foto: DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bakal menyampaikan perkembangan upaya penguatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan kepada US Trade Representative (USTR).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Indonesia telah menggunakan nilai transaksi atas barang impor yang diberitahukan secara self assessment sebagai dasar untuk perhitungan bea masuk. DJBC saat ini menerapkan sistem rentang nilai (price range) sebagai acuan kewajaran, tetapi bukan digunakan sebagai harga penetapan.

"Respon lainnya secara lengkap mengenai concern USTR telah disiapkan oleh lintas kementerian untuk dikomunikasikan dan dikoordinasikan ke USTR," katanya, dikutip pada Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Kemenperin: TKDN Mulai Dievaluasi Sebelum Ada Kebijakan Tarif AS

Nirwala mengatakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di Indonesia telah sejalan dengan ketentuan Trade Facilitation Agreement (TFA) pada World Trade Organization (WTO). DJBC pun konsisten terus memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan kepabeanan, menjaga penerimaan negara, dan mencegah perdagangan ilegal.

Mengenai penetapan denda sebagai sanksi atas pelanggaran kepabeanan, dia menyebutkan pengenaan denda dikenakan terhadap pelaku usaha yang menyampaikan nilai barang yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Hal ini bertujuan melindungi pemasukan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara.

"Bea Cukai memastikan proses penetapan denda dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga pelaku usaha yang tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan banding untuk mendapat proses penetapan yang fair dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Sempat Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Atas Dolar AS

Nirwala menambahkan DJBC secara berkala telah melakukan koordinasi dan komunikasi aktual terkait mekanisme perdagangan AS-Indonesia, termasuk perkembangan penguatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di Indonesia setiap tahun dengan US-ASEAN Business Council dan US Chambers. Penguatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan ini juga disampaikan kepada USTR melalui tim delegasi sebagai bahan tambahan untuk perundingan tarif perdagangan dengan AS.

Sebelumnya, AS mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. Pada saat ini, pemerintah mulai bernegosiasi dengan AS mengenai kebijakan tarif tersebut.

Baca Juga: Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

Di sisi lain, USTR juga menerbitkan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang memaparkan berbagai hambatan perdagangan barang AS ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Dari sisi kepabeanan, USTR antara lain menyoroti perizinan impor yang masih rumit, serta kecenderungan DJBC menggunakan harga referensi sebagai dasar penilaian nilai barang impor. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, kepabeanan, bea masuk, perdagangan, tarif impor bea masuk, Amerika Serikat, USTR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Jum'at, 18 April 2025 | 13:30 WIB
LAYANAN BEA DAN CUKAI

Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

berita pilihan

Rabu, 23 April 2025 | 19:25 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Tiba di Singapura, 5 Profesional DDTC Bakal Hadiri Asia Tax Forum 2025

Rabu, 23 April 2025 | 17:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Banyak Kementerian Baru, Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN

Rabu, 23 April 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Gagal Unduh Buku Besar Coretax via Fitur Print, Begini Solusinya

Rabu, 23 April 2025 | 16:15 WIB
HARI BUKU SEDUNIA

Hari Buku Sedunia, Simak Fasilitas Perpajakan untuk Buku di Indonesia

Rabu, 23 April 2025 | 15:45 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perlu Dilaksanakan Menyeluruh

Rabu, 23 April 2025 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Tetap Awasi Kepatuhan Material WP yang Tak Wajib SPT

Rabu, 23 April 2025 | 15:17 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditahan, BI Rate Tetap di Level 5,75 Persen pada April 2025

Rabu, 23 April 2025 | 15:09 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN

STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy