Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ketentuan Kepabeanan RI Jadi Sorotan AS, Begini Kata DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Ketentuan Kepabeanan RI Jadi Sorotan AS, Begini Kata DJBC

(Foto: DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bakal menyampaikan perkembangan upaya penguatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan kepada US Trade Representative (USTR).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Indonesia telah menggunakan nilai transaksi atas barang impor yang diberitahukan secara self assessment sebagai dasar untuk perhitungan bea masuk. DJBC saat ini menerapkan sistem rentang nilai (price range) sebagai acuan kewajaran, tetapi bukan digunakan sebagai harga penetapan.

"Respon lainnya secara lengkap mengenai concern USTR telah disiapkan oleh lintas kementerian untuk dikomunikasikan dan dikoordinasikan ke USTR," katanya, dikutip pada Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Nirwala mengatakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di Indonesia telah sejalan dengan ketentuan Trade Facilitation Agreement (TFA) pada World Trade Organization (WTO). DJBC pun konsisten terus memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan kepabeanan, menjaga penerimaan negara, dan mencegah perdagangan ilegal.

Mengenai penetapan denda sebagai sanksi atas pelanggaran kepabeanan, dia menyebutkan pengenaan denda dikenakan terhadap pelaku usaha yang menyampaikan nilai barang yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Hal ini bertujuan melindungi pemasukan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara.

"Bea Cukai memastikan proses penetapan denda dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga pelaku usaha yang tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan banding untuk mendapat proses penetapan yang fair dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Baca Juga: DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Nirwala menambahkan DJBC secara berkala telah melakukan koordinasi dan komunikasi aktual terkait mekanisme perdagangan AS-Indonesia, termasuk perkembangan penguatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di Indonesia setiap tahun dengan US-ASEAN Business Council dan US Chambers. Penguatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan ini juga disampaikan kepada USTR melalui tim delegasi sebagai bahan tambahan untuk perundingan tarif perdagangan dengan AS.

Sebelumnya, AS mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. Pada saat ini, pemerintah mulai bernegosiasi dengan AS mengenai kebijakan tarif tersebut.

Baca Juga: Pajak Karbon Bikin Operasi PLTU Lebih Mahal, Terungkap di RUPTL PLN

Di sisi lain, USTR juga menerbitkan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang memaparkan berbagai hambatan perdagangan barang AS ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Dari sisi kepabeanan, USTR antara lain menyoroti perizinan impor yang masih rumit, serta kecenderungan DJBC menggunakan harga referensi sebagai dasar penilaian nilai barang impor. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, kepabeanan, bea masuk, perdagangan, tarif impor bea masuk, Amerika Serikat, USTR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN