Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

Warga menyerahkan dokumen di loket pengesahan STNK saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat 1 Kota Semarang, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat penerimaan pajak daerah hingga 30 April 2025 mencapai Rp3,77 triliun. Besaran tersebut mayoritas disumbang oleh penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak rokok.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar PKB tepat waktu. Ia mengimbau agar warga tak lagi menunda pemenuhan kewajiban pajaknya dengan alasan menunggu program pemutihan.

“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan, saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 [Juni]. Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Luthfi, dikutip pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Luthfi menambahkan program pemutihan PKB yang sedang berlangsung di Jawa Tengah mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda. Program itu dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.

Setelah memberikan insentif pajak tersebut, aa mengimbau agar ke depan tidak ada lagi budaya menunda-nunda membayar pajak sambil menunggu pemutihan.

“[Pada] 2026 nanti, [masyarakat] harus [taat] bayar pajak karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi mereka [kendaraan] yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” tegasnya.

Baca Juga: Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025

Luthfi menambahkan proses pengawasan dan penagihan PKB akan diperkuat hingga ke level terbawah. Nantinya, sambung nya, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak, tetapi juga pemerintah desa akan dilibatkan secara aktif.

“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” tambahnya dilansir jatengprov.go.id

Secara lebih terperinci, penerimaan pajak daerah senilai Rp3,77 triliun tersebut berasal dari PKB senilai Rp1,24 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp456,65 miliar, pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan (PBBKB) senilai Rp874,2 miliar, dan pajak rokok senilai Rp1,18 triliun. (dik)

Baca Juga: Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan pajak, pemutihan, pajak kendaraan bermotor, pkb, tunggakan pajak, kepatuhan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Selasa, 27 Mei 2025 | 12:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Restoran Lalai Setor Pajak, Pemda Gencarkan Pendataan dan Penagihan

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN