Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

Warga menyerahkan dokumen di loket pengesahan STNK saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat 1 Kota Semarang, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat penerimaan pajak daerah hingga 30 April 2025 mencapai Rp3,77 triliun. Besaran tersebut mayoritas disumbang oleh penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak rokok.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar PKB tepat waktu. Ia mengimbau agar warga tak lagi menunda pemenuhan kewajiban pajaknya dengan alasan menunggu program pemutihan.

“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan, saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 [Juni]. Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Luthfi, dikutip pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Luthfi menambahkan program pemutihan PKB yang sedang berlangsung di Jawa Tengah mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda. Program itu dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.

Setelah memberikan insentif pajak tersebut, aa mengimbau agar ke depan tidak ada lagi budaya menunda-nunda membayar pajak sambil menunggu pemutihan.

“[Pada] 2026 nanti, [masyarakat] harus [taat] bayar pajak karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi mereka [kendaraan] yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” tegasnya.

Baca Juga: Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Luthfi menambahkan proses pengawasan dan penagihan PKB akan diperkuat hingga ke level terbawah. Nantinya, sambung nya, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak, tetapi juga pemerintah desa akan dilibatkan secara aktif.

“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” tambahnya dilansir jatengprov.go.id

Secara lebih terperinci, penerimaan pajak daerah senilai Rp3,77 triliun tersebut berasal dari PKB senilai Rp1,24 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp456,65 miliar, pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan (PBBKB) senilai Rp874,2 miliar, dan pajak rokok senilai Rp1,18 triliun. (dik)

Baca Juga: Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan pajak, pemutihan, pajak kendaraan bermotor, pkb, tunggakan pajak, kepatuhan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini