Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

A+
A-
11
A+
A-
11
Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri yang bekerja dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) perlu mengajukan permohonan nonaktif apabila ingin menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami.

Penonaktifan NPWP istri untuk bergabung dengan NPWP suami tersebut diatur dalam PMK 81/2024. Mekanisme permohonan penetapan wajib pajak nonaktif kini juga bisa diajukan melalui akun coretax system milik istri.

"Penetapan wajib pajak nonaktif ... dilakukan dalam hal wajib pajak orang pribadi: wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya," bunyi Pasal 25 ayat (2) huruf e PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

Merujuk pada PMK 81/2024, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menetapkan wajib pajak nonaktif berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Setelah melakukan penelitian atas permohonan wajib pajak, kepala KPP akan menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada wajib pajak orang pribadi. Keputusan kepala KPP ini disampaikan maksimal 5 hari kerja.

"Keputusan diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap," bunyi Pasal 25 ayat (5) PMK 81/2025.

Baca Juga: Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Untuk diketahui, wajib pajak (istri) dapat mengajukan permohonan wajib pajak nonaktif secara online melalui coretax system pada lama https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Kemudian, klik menu Portal Saya yang berada di pojok kiri atas, lalu pilih submenu Perubahan Status. Setelah itu, klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif, sampai masuk ke laman Penonaktifan Status Wajib Pajak.

Wajib pajak perlu mengisi dan melengkapi dokumen secara online, termasuk identitas wajib pajak, kuasa wajib pajak, serta memilih alasan penetapan non aktif 'wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB,PH,MT) yang kemudian memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami'.

Setelah itu, centang kolom pernyataan yang menyatakan wajib pajak menyadari sepenuhnya untuk mengajukan penetapan non-aktif. Terakhir, klik tombol simpan. (dik)

Baca Juga: DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : npwp istri, npwp suami, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:00 WIB
PRANCIS

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global