Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri yang bekerja dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) perlu mengajukan permohonan nonaktif apabila ingin menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami.
Penonaktifan NPWP istri untuk bergabung dengan NPWP suami tersebut diatur dalam PMK 81/2024. Mekanisme permohonan penetapan wajib pajak nonaktif kini juga bisa diajukan melalui akun coretax system milik istri.
"Penetapan wajib pajak nonaktif ... dilakukan dalam hal wajib pajak orang pribadi: wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya," bunyi Pasal 25 ayat (2) huruf e PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (15/5/2025).
Merujuk pada PMK 81/2024, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menetapkan wajib pajak nonaktif berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Setelah melakukan penelitian atas permohonan wajib pajak, kepala KPP akan menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada wajib pajak orang pribadi. Keputusan kepala KPP ini disampaikan maksimal 5 hari kerja.
"Keputusan diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap," bunyi Pasal 25 ayat (5) PMK 81/2025.
Untuk diketahui, wajib pajak (istri) dapat mengajukan permohonan wajib pajak nonaktif secara online melalui coretax system pada lama https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Kemudian, klik menu Portal Saya yang berada di pojok kiri atas, lalu pilih submenu Perubahan Status. Setelah itu, klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif, sampai masuk ke laman Penonaktifan Status Wajib Pajak.
Wajib pajak perlu mengisi dan melengkapi dokumen secara online, termasuk identitas wajib pajak, kuasa wajib pajak, serta memilih alasan penetapan non aktif 'wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB,PH,MT) yang kemudian memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami'.
Setelah itu, centang kolom pernyataan yang menyatakan wajib pajak menyadari sepenuhnya untuk mengajukan penetapan non-aktif. Terakhir, klik tombol simpan. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.