Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

AS Akan Kenakan Bea Masuk 3.403,96% atas Panel Surya dari Kamboja

A+
A-
2
A+
A-
2
AS Akan Kenakan Bea Masuk 3.403,96% atas Panel Surya dari Kamboja

Ilustrasi. Panel surya terpasang pada atap area parkir kendaraan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) akan mengenakan bea masuk hingga sebesar 3.403,96% atas panel surya yang diimpor dari Kamboja, Thailand, Vietnam, dan Malaysia.

Hasil investigasi Kementerian Perdagangan AS menunjukkan perusahaan China memproduksi panel surya di Kamboja, Thailand, Vietnam, dan Malaysia lalu mengekspornya ke AS dengan harga di bawah biaya produksi.

"Kementerian Perdagangan AS menemukan bahwa perusahaan-perusahaan di keempat negara tersebut menerima subsidi dari pemerintah China," tulis Kementerian Perdagangan AS dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Cara Isi Daftar Nominatif Biaya Imbalan terkait Natura dan Kenikmatan

Secara terperinci, Kementerian Perdagangan AS berencana untuk memberlakukan bea masuk antidumping sebesar 6,1% hingga 271,28% dan bea masuk antisubsidi (anti-subsidy countervailing duties) sebesar 14,64% hingga 3.403,96%. Bea masuk yang dikenakan oleh AS bakal bervariasi, tergantung pada perusahaan eksportir dan negara asal.

Misal, panel surya yang diproduksi oleh Hounen Solar bakal dikenai bea masuk antidumping sebesar 125,37% dan bea masuk antisubsidi sebesar 3.403,96%. Hounen Solar adalah eksportir panel surya yang berlokasi di Kamboja.

Usulan pengenaan bea masuk antidumping dan antisubsidi telah diusulkan oleh Kementerian Perdagangan AS kepada International Trade Commission (ITC). ITC akan menetapkan keputusan atas usulan dan hasil investigasi tersebut paling lambat pada 2 Juni 2025.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Jika ITC memberikan persetujuan, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan bea masuk antidumping dan antisubsidi atas impor panel surya dari keempat negara. Bila ITC tidak memberikan persetujuan, artinya tidak ada bea masuk antidumping dan antisubsidi yang dikenakan.

Menanggapi kabar ini, Tim Brightbill selaku kuasa hukum dari American Alliance for Solar Manufacturing Trade Committee mengatakan selama ini perusahaan China di Kamboja, Thailand, Vietnam, dan Malaysia mengekspor panel surya ke AS dengan harga yang lebih rendah dari biaya produksi.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut menerima subsidi dari China. Praktik tersebut membuat panel surya produksi AS menjadi tidak kompetitif.

Baca Juga: Kemenperin: TKDN Mulai Dievaluasi Sebelum Ada Kebijakan Tarif AS

"Kami yakin pemerintah akan menindaklanjuti praktik perdagangan tidak adil dari perusahaan milik China di Kamboja, Thailand, Vietnam, dan Malaysia. Mereka telah merugikan industri panel surya AS," ujar Brightbill seperti dilansir finance.yahoo.com. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, bea masuk, donald trump, kamboja, thailand, vietnam, malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN pada Kesehatan Perempuan

Selasa, 22 April 2025 | 12:00 WIB
JAWA TENGAH

Program Pemutihan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp61,9 Miliar

Selasa, 22 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah Wajib Pajak Terdaftar dan Hasil Ekstensifikasi DJP 2016-2024

Selasa, 22 April 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Ini Himpun Penerimaan Rp82 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

berita pilihan

Rabu, 23 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cara Isi Daftar Nominatif Biaya Imbalan terkait Natura dan Kenikmatan

Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Rabu, 23 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin: TKDN Mulai Dievaluasi Sebelum Ada Kebijakan Tarif AS

Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025

Kurs Pajak Terbaru: Sempat Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 23 April 2025 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Investor Tanam Modal di IKN, Pemerintah Bakal Beri Penjaminan

Rabu, 23 April 2025 | 09:15 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

KPP Gandeng Dasawisma untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BAKN DPR Ingin Laporan Keuangan Semua K/L Dapat Opini WTP

Rabu, 23 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang