Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kini Terpecah, Pajaknya Lebih Tinggi di Irlandia atau Irlandia Utara?

A+
A-
0
A+
A-
0
Kini Terpecah, Pajaknya Lebih Tinggi di Irlandia atau Irlandia Utara?

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - The Economic and Social Research Institute (ESRI) telah meneliti perbandingan tarif pajak dan fasilitas yang didapatkan warga di Irlandia dan Irlandia Utara.

Penelitian dari lembaga riset yang bermarkas di Irlandia ini menarik karena kedua negara tersebut berada dalam satu pulau dan pernah menjadi satu negara, sebelum akhirnya terpecah pada 1922. Penulis riset Adele Bergin mengatakan warga Irlandia ternyata membayarkan tarif pajak lebih tinggi ketimbang warga Irlandia Utara, serta mendapat fasilitas yang jauh lebih baik.

"Pekerja Irlandia membayar tarif pajak lebih tinggi daripada pekerja di Irlandia Utara serta memiliki standar hidup, upah, tingkat pendidikan, dan kesehatan yang lebih tinggi," ujarnya dalam laporan ESRI, dikutip pada Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Adele menyampaikan para pekerja Irlandia rata-rata membayar PPh orang pribadi kepada negara lebih dari 2 kali lipat ketimbang pekerja Irlandia Utara per kapita.

Irlandia juga mengumpulkan penerimaan pajak dari perusahaan yang lebih tinggi per kapita. Kemudian, negara dapat membelanjakan lebih banyak uang pajak tersebut untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Dia menyebut kesenjangan antara pembayaran PPh orang pribadi rata-rata di kedua wilayah hukum tersebut menunjukkan pendapatan rata-rata yang lebih tinggi di Irlandia. Terlebih dengan sistem pajak yang lebih progresif, Irlandia akhirnya mampu mencatatkan pajak per kapita yang lebih besar.

Baca Juga: DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Riset ESRI ini menunjukkan pada tahun fiskal 2022, penerimaan PPh badan per kapita di Irlandia mencapai €5.760 atau sekitar Rp110,35 juta. Angka ini 5 kali lipat lebih besar dari penerimaan PPh badan per kapita Irlandia Utara yang hanya sejumlah €1.018 atau Rp19,5 juta.

Penerimaan PPh badan di Irlandia mencapai sekitar 21% dari total pendapatan pajak per kapita. Namun di Irlandia Utara, angkanya hanya 6%.

Lebih lanjut, Adele menyampaikan ada beberapa faktor yang memengaruhi penerimaan kedua negara tersebut. Di antaranya, penurunan perdagangan di Irlandia Utara dan Inggris Raya, peristiwa Brexit, serta rencana penerapan tarif impor resiprokal AS mendatang.

Baca Juga: Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Kendati demikian, laporan ESRI tersebut menunjukkan Irlandia mampu membelanjakan anggaran 18,3% lebih tinggi ketimbang Irlandia Utara pada 2018. Selain itu, PDB Irlandia hampir 60% lebih tinggi ketimbang Irlandia Utara pada 2022. Begitu pula dengan upah per jam di Irlandia yang lebih tinggi 36% daripada Irlandia Utara pada 2022.

"Irlandia telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, upah yang lebih tinggi, dan standar hidup yang lebih tinggi dalam beberapa tahun terakhir," kata Adele.

Menurutnya, kesenjangan kinerja ekonomi dan indikator kesejahteraan antara Irlandia dan Irlandia Utara telah semakin melebar. Kedua yurisdiksi pun memiliki komposisi penerimaan pajak dan prioritas belanja yang berbeda.

Baca Juga: Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Irlandia lebih banyak menggelontorkan belanja modal dan kesehatan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi masa mendatang. Sementara itu, Irlandia Utara lebih fokus pada perlindungan sosial dan pertahanan sehingga kemungkinan pertumbuhannya lebih rendah ke depan.

"Meski sistem pajak Irlandia lebih baik dalam mengurangi kesenjangan pendapatan, sistem tunjangan Irlandia Utara memiliki cakupan yang lebih baik. Kedua wilayah memiliki tingkat kesenjangan pendapatan yang sama," tutup Adele dilansir Tax Notes International. (dik)

Baca Juga: Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak, irlandia, irlandia utara, tarif pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

Tindak Tegas Penanggung Pajak, Juru Sita Layangkan Surat Paksa

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP