Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Kini Terpecah, Pajaknya Lebih Tinggi di Irlandia atau Irlandia Utara?

A+
A-
0
A+
A-
0
Kini Terpecah, Pajaknya Lebih Tinggi di Irlandia atau Irlandia Utara?

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - The Economic and Social Research Institute (ESRI) telah meneliti perbandingan tarif pajak dan fasilitas yang didapatkan warga di Irlandia dan Irlandia Utara.

Penelitian dari lembaga riset yang bermarkas di Irlandia ini menarik karena kedua negara tersebut berada dalam satu pulau dan pernah menjadi satu negara, sebelum akhirnya terpecah pada 1922. Penulis riset Adele Bergin mengatakan warga Irlandia ternyata membayarkan tarif pajak lebih tinggi ketimbang warga Irlandia Utara, serta mendapat fasilitas yang jauh lebih baik.

"Pekerja Irlandia membayar tarif pajak lebih tinggi daripada pekerja di Irlandia Utara serta memiliki standar hidup, upah, tingkat pendidikan, dan kesehatan yang lebih tinggi," ujarnya dalam laporan ESRI, dikutip pada Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Cara Isi Daftar Nominatif Biaya Imbalan terkait Natura dan Kenikmatan

Adele menyampaikan para pekerja Irlandia rata-rata membayar PPh orang pribadi kepada negara lebih dari 2 kali lipat ketimbang pekerja Irlandia Utara per kapita.

Irlandia juga mengumpulkan penerimaan pajak dari perusahaan yang lebih tinggi per kapita. Kemudian, negara dapat membelanjakan lebih banyak uang pajak tersebut untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Dia menyebut kesenjangan antara pembayaran PPh orang pribadi rata-rata di kedua wilayah hukum tersebut menunjukkan pendapatan rata-rata yang lebih tinggi di Irlandia. Terlebih dengan sistem pajak yang lebih progresif, Irlandia akhirnya mampu mencatatkan pajak per kapita yang lebih besar.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Riset ESRI ini menunjukkan pada tahun fiskal 2022, penerimaan PPh badan per kapita di Irlandia mencapai €5.760 atau sekitar Rp110,35 juta. Angka ini 5 kali lipat lebih besar dari penerimaan PPh badan per kapita Irlandia Utara yang hanya sejumlah €1.018 atau Rp19,5 juta.

Penerimaan PPh badan di Irlandia mencapai sekitar 21% dari total pendapatan pajak per kapita. Namun di Irlandia Utara, angkanya hanya 6%.

Lebih lanjut, Adele menyampaikan ada beberapa faktor yang memengaruhi penerimaan kedua negara tersebut. Di antaranya, penurunan perdagangan di Irlandia Utara dan Inggris Raya, peristiwa Brexit, serta rencana penerapan tarif impor resiprokal AS mendatang.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Sempat Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Atas Dolar AS

Kendati demikian, laporan ESRI tersebut menunjukkan Irlandia mampu membelanjakan anggaran 18,3% lebih tinggi ketimbang Irlandia Utara pada 2018. Selain itu, PDB Irlandia hampir 60% lebih tinggi ketimbang Irlandia Utara pada 2022. Begitu pula dengan upah per jam di Irlandia yang lebih tinggi 36% daripada Irlandia Utara pada 2022.

"Irlandia telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, upah yang lebih tinggi, dan standar hidup yang lebih tinggi dalam beberapa tahun terakhir," kata Adele.

Menurutnya, kesenjangan kinerja ekonomi dan indikator kesejahteraan antara Irlandia dan Irlandia Utara telah semakin melebar. Kedua yurisdiksi pun memiliki komposisi penerimaan pajak dan prioritas belanja yang berbeda.

Baca Juga: KPP Gandeng Dasawisma untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

Irlandia lebih banyak menggelontorkan belanja modal dan kesehatan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi masa mendatang. Sementara itu, Irlandia Utara lebih fokus pada perlindungan sosial dan pertahanan sehingga kemungkinan pertumbuhannya lebih rendah ke depan.

"Meski sistem pajak Irlandia lebih baik dalam mengurangi kesenjangan pendapatan, sistem tunjangan Irlandia Utara memiliki cakupan yang lebih baik. Kedua wilayah memiliki tingkat kesenjangan pendapatan yang sama," tutup Adele dilansir Tax Notes International. (dik)

Baca Juga: PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak, irlandia, irlandia utara, tarif pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Ini Himpun Penerimaan Rp82 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Selasa, 22 April 2025 | 10:00 WIB
MODUS PENIPUAN

Dikontak Orang Ngaku-Ngaku dari DJP, Cek Nomornya di Laman Ini

Selasa, 22 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Nusron Wahid Minta Pemda Bebaskan BPHTB untuk Warga Miskin

Selasa, 22 April 2025 | 09:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Cegah Kebocoran Pajak, Tempat Usaha yang Dipasang Tapping Box Ditambah

berita pilihan

Rabu, 23 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cara Isi Daftar Nominatif Biaya Imbalan terkait Natura dan Kenikmatan

Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Rabu, 23 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin: TKDN Mulai Dievaluasi Sebelum Ada Kebijakan Tarif AS

Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025

Kurs Pajak Terbaru: Sempat Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 23 April 2025 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Investor Tanam Modal di IKN, Pemerintah Bakal Beri Penjaminan

Rabu, 23 April 2025 | 09:15 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

KPP Gandeng Dasawisma untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BAKN DPR Ingin Laporan Keuangan Semua K/L Dapat Opini WTP

Rabu, 23 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang