Tingkatkan Kemantapan Jalan Daerah, Prabowo Bakal Terbitkan Inpres

Sebuah truk melintas di sisi jalan Trans Sulawesi yang amblas di Kilometer 6 Desa Toboli Barat, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu (16/4/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Jalan Daerah. Rancangan beleid itu bertujuan menjaga dan meningkatkan kemantapan jalan daerah.
Saat ini, kemantapan jalan provinsi dan kabupaten masing-masing hanya sebesar 60% dan 40%, jauh di bawah kemantapan jalan nasional yang melebihi 90%.
"Posisi jalan daerah kemantapannya masih 40% itu di jalan kabupaten dan 60% di jalan provinsi. Pak Presiden tadi memerintahkan untuk memerhatikan secara serius jalan-jalan daerah dengan pola inpres. Namanya nanti ada Inpres Jalan Daerah," ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus selepas bertemu dengan Prabowo, dikutip Senin (21/4/2025).
Pada saat yang sama, Prabowo juga berkomitmen untuk memelihara kemantapan jalan nasional dengan melakukan preservasi.
"Tadi saya sampaikan soal preservasi jalan, Pak Presiden langsung menanggapi dan memerintahkan untuk preservasi ini supaya dijamin kemantapan jalan nasional ini terpelihara," ujar Lasarus.
Agar kemantapan jalan tetap terjaga, Lasarus meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas atas truk yang beroperasi dengan muatan berlebih atau over dimension and over loading (ODOL).
"Beban jalan yang kita bangun ini sudah tidak mampu menampung beban angkutan kendaraannya sudah ada. Jadi diskusinya sangat konstruktif ya, beliau menanggapi secara keseluruhan dengan seluruh persoalan infrastruktur yang memang menurut kami itu perlu mendapat perhatian dari pemerintah sekarang," ujar Lasarus.
Sebagai informasi, inpres mengenai jalan daerah sesungguhnya sudah diterbitkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Inpres dimaksud adalah Inpres 3/2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.