Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kemantapan Jalan Daerah, Prabowo Bakal Terbitkan Inpres

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Kemantapan Jalan Daerah, Prabowo Bakal Terbitkan Inpres

Sebuah truk melintas di sisi jalan Trans Sulawesi yang amblas di Kilometer 6 Desa Toboli Barat, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu (16/4/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Jalan Daerah. Rancangan beleid itu bertujuan menjaga dan meningkatkan kemantapan jalan daerah.

Saat ini, kemantapan jalan provinsi dan kabupaten masing-masing hanya sebesar 60% dan 40%, jauh di bawah kemantapan jalan nasional yang melebihi 90%.

"Posisi jalan daerah kemantapannya masih 40% itu di jalan kabupaten dan 60% di jalan provinsi. Pak Presiden tadi memerintahkan untuk memerhatikan secara serius jalan-jalan daerah dengan pola inpres. Namanya nanti ada Inpres Jalan Daerah," ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus selepas bertemu dengan Prabowo, dikutip Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Pada saat yang sama, Prabowo juga berkomitmen untuk memelihara kemantapan jalan nasional dengan melakukan preservasi.

"Tadi saya sampaikan soal preservasi jalan, Pak Presiden langsung menanggapi dan memerintahkan untuk preservasi ini supaya dijamin kemantapan jalan nasional ini terpelihara," ujar Lasarus.

Agar kemantapan jalan tetap terjaga, Lasarus meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas atas truk yang beroperasi dengan muatan berlebih atau over dimension and over loading (ODOL).

Baca Juga: Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

"Beban jalan yang kita bangun ini sudah tidak mampu menampung beban angkutan kendaraannya sudah ada. Jadi diskusinya sangat konstruktif ya, beliau menanggapi secara keseluruhan dengan seluruh persoalan infrastruktur yang memang menurut kami itu perlu mendapat perhatian dari pemerintah sekarang," ujar Lasarus.

Sebagai informasi, inpres mengenai jalan daerah sesungguhnya sudah diterbitkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Inpres dimaksud adalah Inpres 3/2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. (sap)

Baca Juga: Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Bapanas Beri Klarifikasi soal Pangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : infrastruktur, pembangunan infrastruktur, jalan nasional, jalan daerah, Prabowo Subianto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:13 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 10:13 WIB
DANANTARA

Prabowo Resmi Luncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PONDOK GEDE

Lupa EFIN dan Butuh Bantuan Lapor SPT? WP Bisa Manfaatkan Pojok Pajak

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini