Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Prabowo Klaim Indonesia Mampu Hadapi Bea Masuk Resiprokal Trump

A+
A-
0
A+
A-
0
Prabowo Klaim Indonesia Mampu Hadapi Bea Masuk Resiprokal Trump

Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim Indonesia memiliki kekuatan untuk memitigasi dampak dari perang dagang yang akan terjadi pada kemudian hari.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia akan membangun hubungan yang baik, adil, dan setara dengan semua negara, termasuk Amerika Serikat (AS).

"Kita punya kekuatan, tapi kita akan berunding. Kita akan berunding dengan semua negara. Kita akan buka perundingan dengan AS. Kita ingin hubungan yang baik, hubungan yang adil, hubungan yang setara," katanya, dikutip pada Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Prabowo menuturkan Indonesia akan menghormati permintaan AS apabila hal tersebut memang masuk akal. Menurutnya, setiap pemimpin negara, termasuk pemimpin AS, tentu akan memikirkan nasib rakyatnya.

"Pemimpin AS memikirkan kepentingan rakyat AS. Kita memikirkan kepentingan rakyat kita. Tidak perlu ada rasa kecewa, rasa khawatir. Kita percaya dengan kekuatan kita sendiri," ujarnya.

Sebagai informasi, AS resmi mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiprokal atas impor dari seluruh negara. Bea masuk tersebut terdiri dari baseline tariff sebesar 10% dan bea masuk resiprokal dengan tarif spesifik atas impor dari negara-negara tertentu.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Baseline tariff sebesar 10% berlaku mulai 5 April 2025, sedangkan bea masuk resiprokal yang bersifat spesifik per negara baru akan berlaku mulai 9 April 2025. Bea masuk resiprokal yang berlaku atas barang ekspor Indonesia sebesar 32%.

Guna merespons bea masuk resiprokal tersebut, Indonesia menyiapkan fasilitas berupa penurunan tarif PPN impor dan PPh impor.

"Sebetulnya import tariff kita terhadap produk yang diimpor [dari] AS relatif rendah, 5%. Untuk wheat maupun soybean itu bahkan sudah 0%. Hal lain tentu kami akan lihat terkait PPh dan PPN impor," tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (rig)

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden prabowo subianto, presiden as donald trump, AS, bea masuk, perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menlu AS dan Indonesia Bertemu, Bahas Bea Masuk Resiprokal

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial