Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Prabowo Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Baru, Ada Soal Kemudahan Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Prabowo Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Baru, Ada Soal Kemudahan Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan ekonomi terbaru untuk meredam dampak kebijakan bea masuk AS terhadap perekonomian nasional. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (22/4/2025).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan paket kebijakan ekonomi tersebut bertujuan melindungi pelaku usaha di dalam negeri dari dampak kebijakan tarif AS. Salah satu poin dalam paket kebijakan tersebut adalah kemudahan pelayanan perpajakan.

"Terkait dengan paket ekonomi, ini sedang dalam pembahasan," katanya.

Baca Juga: Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Dalam paket kebijakan ekonomi tersebut, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan lebih banyak memberikan kemudahan pelayanan bagi dunia usaha. Salah satunya ialah mengenai perizinan impor dan pengaturan kuota impor.

Kemudian, pemerintah juga akan memberikan kemudahan mengurus Angka Pengenal Impor (API) melalui online single submission (OSS). Selain itu, pemerintah juga akan memasukkan kemudahan pelayanan pajak dan kepabeanan dalam paket kebijakan ekonomi yang baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat memaparkan 5 kebijakan fiskal dan deregulasi perpajakan sebagai respons atas kebijakan tarif AS. Pertama, kemudahan administrasi pajak dan kepabeanan yang sebetulnya telah berlaku.

Baca Juga: DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kemudahan yang dimaksud antara lain seperti pemeriksaan pajak berdasarkan PMK 15/2025, restitusi pajak berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024, serta perizinan dan pengawasan ekspor/impor.

Kedua, menurunkan tarif PPh Pasal 22 impor atas produk tertentu seperti elektronik, seluler, laptop. Tarif PPh Pasal 22 impor akan diturunkan dari 2,5% menjadi tinggal 0,5%.

Ketiga, penurunan tarif bea masuk atas barang impor dari AS seperti besi baja, alat kesehatan, dan produk pertambangan, dari 5% hingga 10% menjadi sebesar 0% hingga 5%. Penurunan ini berlaku atas barang-barang yang dikenai tarif bea masuk most favoured nation (MFN).

Baca Juga: Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Keempat, penurunan tarif bea keluar CPO sebesar 0% hingga 25%. Indonesia saat ini menerapkan bea masuk atas ekspor CPO jika harga referensinya di atas US$680/MT.

Kelima, percepatan proses penerbitan kebijakan trade remedies seperti bea masuk antidumping dan bea masuk tindak pengamanan, dari biasanya 30 hari menjadi 15 hari sejak usulan dari Kementerian Perdagangan diterima.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai Mahkamah Konstitusi yang menggelar sidang uji materiil atas ketentuan PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada juga bahasan mengenai rencana pembukaan USKP Periode 1/2025.

Baca Juga: Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Hadapi Perdagangan Global yang Memanas, Kinerja Pajak Perlu Diperkuat

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid menilai pemerintah perlu menyiapkan APBN sebagai bantalan fiskal di tengah memanasnya situasi perdagangan global.

Dalam situasi global yang sulit tersebut, Kholid mengatakan negara membutuhkan fiskal yang kuat untuk memastikan agenda pembangunan nasional tetap terlaksana. Menurutnya, optimalisasi penerimaan perpajakan pun menjadi prasyarat dapat menguatkan APBN.

"Kita membutuhkan dorongan fiskal yang kuat. Oleh karena itu, penerimaan perpajakan harus terus ditingkatkan secara signifikan," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Punya Omzet Rp9 Miliar per Bulan, Tengkulak Sawit Diedukasi soal PKP

Pendaftaran USKP Periode I 2025 Bakal Segera Dibuka

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengimbau peserta mengulang Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat A dan tingkat B untuk bersiap.

Sebab, KP3SKP segera membuka pendaftaran USKP Periode I 2025. Pada periode pertama, USKP dikhususkan bagi peserta mengulang USKP tingkat A dan tingkat B pada database aplikasi pendaftaran.

“Calon peserta periode I ini khusus bagi peserta USKP status mengulang Tingkat A dan Tingkat B pada database aplikasi pendaftaran,” jelas KP3SKP melalui laman Kemenkeu Learning Center (KLC). (DDTCNews)

Baca Juga: Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Jadwalnya

DJP mengimbau para wajib pajak badan supaya tidak terlambat mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menegaskan wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan ke DJP paling lambat 30 April sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.

"Hal ini diatur berdasarkan ketentuan PMK 81/2024," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Ibu Rumah Tangga hingga Pengemudi Ojol Minta MK Batalkan Tarif PPN 12%

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil atas ketentuan PPN dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tujuh pemohon dengan beragam latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, hingga pengemudi ojek online meminta MK untuk membatalkan tarif PPN 12% dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Penerapan PPN dengan tarif sebesar 12% menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon. Ketidakpastian timbul salah satunya akibat pertentangan antara tarif PPN sebesar 12% pada Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN dan PMK 131/2024. (DDTCNews)

Baca Juga: CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

Kritik AS terkait Kebijakan Cukai Indonesia

Amerika Serikat (AS) melalui US Trade Representative (USTR) mempertanyakan tarif cukai yang diberlakukan oleh Indonesia atas minuman beralkohol impor.

Sebab, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) impor dikenai cukai dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan MMEA yang diproduksi di dalam negeri.

"Rezim cukai Indonesia saat ini mengenakan cukai dengan tarif yang lebih tinggi pada MMEA impor ketimbang minuman beralkohol lokal," tulis USTR dalam 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025

Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute

Dekan Asian Development Bank (ADB) Institute Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana pembentukan semi-autonomous revenue agency (SARA) harus memiliki tujuan yang jelas.

Jika pembentukan SARA dilaksanakan dengan tepat maka langkah tersebut bisa mendukung upaya peningkatan rasio perpajakan (tax ratio). Contoh sukses dari pembentukan SARA bisa dilihat di Ghana.

"Tahun 2009 ketika Ghana Revenue Authority (GRA) dibentuk, tax ratio-nya sekitar 10%. Pada 2022, meski cukup lama, mereka kelihatan punya grafik [tax ratio] yang cenderung terus meningkat, yang paling tinggi itu mencapai 14%," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Ternyata Ada Kaitan Antara Pajak dan Pembentukan Negara, Seperti Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, paket kebijakan ekonomi, kemudahan pajak, pajak, USKP, UU HPP, cukai, badan penerimaan negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:00 WIB
KOTA SURABAYA

Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pilih Tak Kreditkan Pajak Masukan, FP Tetap Harus Dilaporkan

Rabu, 04 Juni 2025 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyerahan yang Wajib Dibuat e-Faktur oleh PKP Pedagang Eceran

Rabu, 04 Juni 2025 | 14:55 WIB
PERPAJAKAN DDTC

Jelang Iduladha, Bagaimana Perlakuan Pajak Hewan Kurban? Cek di Sini!

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025