Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil Bea Cukai Jakarta telah menetapkan izin fasilitas kepabeanan berupa toko bebas bea atau duty free shop kepada PT YTS Segar Indo Makmur.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengatakan fasilitas toko bebas bea diberikan untuk mendukung penciptaan iklim perdagangan yang kondusif. Menurutnya, pemberian fasilitas kepabeanan juga diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Diharapkan dengan izin yang telah diberikan, akan dapat membantu perusahaan menciptakan dan menyerap lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan peluang pendapatan negara," katanya, dikutip pada Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Rusman mengatakan fasilitas toko bebas bea diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata. Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat seiring dengan peningkatan konsumsi wisatawan.

Toko bebas bea merupakan tempat penimbunan berikat yang menjual barang impor maupun barang dalam negeri tanpa dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Fasilitas toko bebas bea diberikan berdasarkan PMK 204/2017 s.t.d.d PMK 82/2024.

Terdapat 6 lokasi yang dapat menjadi tempat toko bebas bea, yakni terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean; terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean; serta tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean.

Baca Juga: Pengusaha Cover Body Motor Ajukan PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Kemudian, toko bebas bea dapat pula berlokasi di tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean; atau dalam kota.

Meski demikian, toko bebas bea hanya melayani penjualan kepada anggota korps diplomatik dan tenaga ahli badan internasional yang sedang bertugas di Indonesia, serta orang/turis yang akan pergi ke luar daerah pabean.

Agar mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut di toko bebas bea, anggota korps diplomatik dan pejabat yang bekerja pada badan internasional di Indonesia harus berkewarganegaraan asing dan direkomendasikan oleh instansi teknis terkait.

Baca Juga: Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

Sementara itu, pembelian barang di toko bebas bea oleh orang yang akan keluar negeri harus dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tiket perjalanan tujuan luar daerah pabean serta dilakukan perekaman pola sidik jari. Setelah berbelanja di toko bebas bea, penyerahan barang akan dilakukan toko bebas bea atau tempat penyerahan yang berlokasi di terminal keberangkatan bandara internasional atau terminal keberangkatan internasional di pelabuhan.

Penyerahan barang yang dibeli oleh orang yang akan ke luar negeri ini dilakukan dengan menunjukkan paspor dan boarding pass. (dik)

Baca Juga: Siap-Siap! Kanwil DJP Jawa Barat II Adakan Sita Serentak Pekan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : toko bebas bea, bea cukai, bea masuk, PDRI, pajak, perpajakan, duty free, pmk 204/2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 09:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Cegah Kebocoran Pajak, Tempat Usaha yang Dipasang Tapping Box Ditambah

Selasa, 22 April 2025 | 08:45 WIB
KOTA TEGAL

Berlaku 6 Bulan, Pemkot Hapuskan Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Selasa, 22 April 2025 | 08:45 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

WTO: Kebijakan Tarif AS Tingkatkan Ketidakpastian Perdagangan Global

Selasa, 22 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Prabowo Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Baru, Ada Soal Kemudahan Pajak

berita pilihan

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

Selasa, 22 April 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Siap-Siap! Kanwil DJP Jawa Barat II Adakan Sita Serentak Pekan Ini

Selasa, 22 April 2025 | 17:45 WIB
PMK 81/2024

Ada Penyesuaian Penghitungan PPh Pasal 25, Apa Saja yang Berubah?

Selasa, 22 April 2025 | 17:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Selasa, 22 April 2025 | 15:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Revisi PMK, Kantor Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Punya Izin

Selasa, 22 April 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Restitusi di Coretax Terkendala, DJP: Pastikan Lagi PIC-nya