Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/4/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bea masuk sebesar 47% tidak diberlakukan atas seluruh barang Indonesia yang diimpor oleh Amerika Serikat (AS).

Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan bea masuk 47% tersebut berlaku hanya atas produk tekstil dari Indonesia.

"Tidak semua itu kena 47% karena tarif di AS kan beragam, dari 0% sampai sekian persen," ujar Djatmiko, dikutip Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Bea masuk sebesar 47% tersebut terdiri dari bea masuk yang sudah lama berlaku sebesar 10% hingga 37% ditambah dengan bea masuk dasar atau baseline tariff sebesar 10%.

Bea masuk sebesar 10% hingga 37% atas produk tekstil Indonesia sudah diberlakukan oleh AS jauh sebelum diumumkannya bea masuk resiprokal, sedangkan bea masuk dasar sebesar 10% baru diberlakukan mulai 5 April 2025.

"Jadi kesimpulan, tarif yang dikenakan oleh AS kepada produk Indonesia dengan tarif MFN ditambah 10% tergantung produknya. Jadi yang awalnya 5% ditambah 10%, jadi 15%. Jadi semuanya ditambah 10% kecuali baja, alumunium, otomotif, dan komponen otomotif," ujar Djatmiko.

Baca Juga: Wamenkeu Klaim Kinerja Fiskal Tetap Responsif Hadapi Gejolak Tarif AS

Djatmiko mengatakan saat ini pihak Indonesia sedang berunding dengan Kementerian Perdagangan AS dan US Trade Representative (USTR) selaku perwakilan AS dalam negosiasi bea masuk resiprokal.

Sebagai informasi, berlakunya bea masuk sebesar 47% atas produk tekstil Indonesia telah disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuannya dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick.

Bea masuk sebesar 47% tersebut tidak hanya ditanggung oleh importir di AS, melainkan juga eksportir di Indonesia. "Ekspor kita biayanya lebih tinggi karena tambahan biaya itu diminta oleh para pembeli agar di-sharing dengan Indonesia, bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut," kata Airlangga.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

Indonesia pun telah meminta AS untuk menurunkan tarif bea masuk tersebut. Tarif perlu diturunkan setidaknya ke level yang setara dengan tarif bea masuk yang diberlakukan AS atas produk tekstil negara lain.

"Indonesia meminta bila AS sudah diberikan tarif yang berimbang maka Indonesia juga berharap produk unggulan Indonesia yang ekspor ke AS juga diberikan tarif yang seimbang pula. Dan tarif tersebut tidak lebih tinggi dari negara-negara pesaing Indonesia," ujar Airlangga. (sap)

Baca Juga: AS Akan Kenakan Bea Masuk 3.403,96% atas Panel Surya dari Kamboja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, impor, ekspor, perdagangan, MFN, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Tarif Bea Masuk, RI Siap Impor Migas dan Produk Pertanian AS

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menlu AS dan Indonesia Bertemu, Bahas Bea Masuk Resiprokal

berita pilihan

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Selasa, 22 April 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Siap-Siap! Kanwil DJP Jawa Barat II Adakan Sita Serentak Pekan Ini

Selasa, 22 April 2025 | 17:45 WIB
PMK 81/2024

Ada Penyesuaian Penghitungan PPh Pasal 25, Apa Saja yang Berubah?

Selasa, 22 April 2025 | 17:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
KANWIL BEA CUKAI JAKARTA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Selasa, 22 April 2025 | 15:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Revisi PMK, Kantor Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Punya Izin

Selasa, 22 April 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Restitusi di Coretax Terkendala, DJP: Pastikan Lagi PIC-nya