Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Negosiasi Tarif Bea Masuk, RI Siap Impor Migas dan Produk Pertanian AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Negosiasi Tarif Bea Masuk, RI Siap Impor Migas dan Produk Pertanian AS

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan impor minyak, liquefied petroleum gas (LPG), dan produk pertanian AS.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika menemui Sekretaris Perdagangan Amerika Serikat (AS) Howard Lutnick guna menegosiasikan pemberlakuan bea masuk resiprokal.

"Indonesia juga akan terus membeli produk agrikultur antara lain gandum, soya bean, soya bean milk, dan juga Indonesia juga akan meningkatkan pembelian barang modal dari AS," katanya, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Airlangga menambahkan pemerintah Indonesia berkomitmen mempermudah dan menyederhanakan prosedur impor barang AS, utamanya impor produk hortikultura.

Tak hanya meningkatkan impor dari AS guna menyeimbangkan neraca dagang antara kedua negara, lanjutnya, Indonesia juga akan memberikan insentif bagi perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia.

"Indonesia juga memfasilitasi perusahaan AS yang selama ini beroperasi di Indonesia. Tentu ada hal-hal terkait perizinan dan insentif yang dapat diberikan," tuturnya.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Pemerintah Indonesia memperkuat kerja sama terkait dengan mineral strategis atau critical minerals dengan AS. Tak hanya itu, Indonesia juga berkomitmen untuk memperkuat kerja sama pendidikan, sains, teknologi, dan ekonomi digital dengan AS.

"Indonesia juga mengangkat terkait financial services yang lebih cenderung untuk menguntungkan AS," ujar Airlangga.

Berdasarkan pertemuan tersebut, lanjutnya, Indonesia dan AS sudah menyepakati kerangka acuan perjanjian yang menjadi landasan dalam proses negosiasi ke depan.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

"Indonesia dan AS sepakat untuk menyelesaikan perundingan ini dalam waktu 60 hari," katanya.

Kerangka acuan perjanjian tersebut telah memuat beberapa poin penting, mulai dari kemitraan perdagangan dan investasi, kemitraan terkait dengan mineral strategis, sampai dengan reliabilitas rantai pasok.

"Hasil pertemuan akan ditindaklanjuti dengan berbagai pertemuan, bisa 1,2, atau 3 putaran. Kami berharap dalam 60 hari kerangka tersebut bisa ditindaklanjuti dalam bentuk format perjanjian yang akan disetujui oleh Indonesia dan AS," tutur Airlangga.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Sebagai informasi, pada awalnya, AS memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal dengan tarif khusus atas impor dari beragam negara mulai 9 April 2025. Barang Indonesia yang masuk ke AS akan dikenai bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Namun, dalam perkembangannya, AS akhirnya memutuskan untuk menunda pemberlakuan bea masuk resiprokal selama 90 hari. Alhasil, barang impor dari Indonesia akan dikenai baseline tariff sebesar 10%. (rig)

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga hartarto, amerika serikat, tarif bea masuk, bea masuk resiprokal, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial