Perincian Biaya Natura Perlu Dilaporkan Pemberi Kerja di SPT Tahunan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Biaya imbalan yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa perlu dilaporkan oleh wajib pajak pemberi kerja dalam SPT Tahunan.
Tak hanya melaporkan besaran biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan, wajib pajak pemberi kerja juga harus mencantumkan daftar pegawai atau penerima imbalan yang menerima natura dan kenikmatan.
"Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan…yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam SPT Tahunan PPh," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, dikutip pada Rabu (16/4/2025).
Kendati PMK 66/2023 mewajibkan wajib pajak untuk memerinci biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan, PMK dimaksud tidak mengatur format pelaporan biaya natura dan kenikmatan secara khusus.
Meski begitu, Ditjen Pajak (DJP) melalui Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 telah menyiapkan format daftar nominatif yang dapat digunakan untuk melaporkan biaya yang timbul akibat pemberian imbalan berbentuk natura dan kenikmatan.
"Biaya penggantian atau imbalan ... dilaporkan terperinci untuk tiap jenis natura dan/atau kenikmatan dan tiap penerima," tulis DJP dalam ND-14/PJ/PJ.02/2024.
Merujuk pada format daftar nominatif pada Lampiran B ND-14/PJ/PJ.02/2024, wajib pajak pemberi natura dan kenikmatan harus memerinci nama, NPWP, dan alamat penerima natura dan kenikmatan; tanggal pemberian natura dan kenikmatan.
Lalu, wajib pajak juga memerinci nilai natura dan kenikmatan yang diberikan; bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan; akun biaya yang digunakan untuk mencatat pemberian natura dan kenikmatan; status objek atau nonobjek PPh; nilai PPh yang dipotong; serta nomor bukti potong.
Sebagai informasi, penetapan natura dan kenikmatan sebagai objek PPh bagi penerima adalah salah satu poin utama dari penetapan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Mengingat natura dan kenikmatan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan dan jasa adalah objek PPh, biaya yang timbul akibat pemberian imbalan berupa natura dan kenikmatan tersebut juga bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.
Imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang biaya tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Biaya imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah biaya imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai, sedangkan biaya imbalan sehubungan dengan jasa adalah biaya imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.