Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perincian Biaya Natura Perlu Dilaporkan Pemberi Kerja di SPT Tahunan

A+
A-
14
A+
A-
14
Perincian Biaya Natura Perlu Dilaporkan Pemberi Kerja di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya imbalan yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa perlu dilaporkan oleh wajib pajak pemberi kerja dalam SPT Tahunan.

Tak hanya melaporkan besaran biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan, wajib pajak pemberi kerja juga harus mencantumkan daftar pegawai atau penerima imbalan yang menerima natura dan kenikmatan.

"Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan…yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam SPT Tahunan PPh," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, dikutip pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Kendati PMK 66/2023 mewajibkan wajib pajak untuk memerinci biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan, PMK dimaksud tidak mengatur format pelaporan biaya natura dan kenikmatan secara khusus.

Meski begitu, Ditjen Pajak (DJP) melalui Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 telah menyiapkan format daftar nominatif yang dapat digunakan untuk melaporkan biaya yang timbul akibat pemberian imbalan berbentuk natura dan kenikmatan.

"Biaya penggantian atau imbalan ... dilaporkan terperinci untuk tiap jenis natura dan/atau kenikmatan dan tiap penerima," tulis DJP dalam ND-14/PJ/PJ.02/2024.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Merujuk pada format daftar nominatif pada Lampiran B ND-14/PJ/PJ.02/2024, wajib pajak pemberi natura dan kenikmatan harus memerinci nama, NPWP, dan alamat penerima natura dan kenikmatan; tanggal pemberian natura dan kenikmatan.

Lalu, wajib pajak juga memerinci nilai natura dan kenikmatan yang diberikan; bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan; akun biaya yang digunakan untuk mencatat pemberian natura dan kenikmatan; status objek atau nonobjek PPh; nilai PPh yang dipotong; serta nomor bukti potong.

Sebagai informasi, penetapan natura dan kenikmatan sebagai objek PPh bagi penerima adalah salah satu poin utama dari penetapan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Mengingat natura dan kenikmatan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan dan jasa adalah objek PPh, biaya yang timbul akibat pemberian imbalan berupa natura dan kenikmatan tersebut juga bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.

Imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang biaya tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Biaya imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah biaya imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai, sedangkan biaya imbalan sehubungan dengan jasa adalah biaya imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 63/203, spt tahunan, biaya natura, pemberi kerja, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial