Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Ajukan Restitusi di Coretax Terkendala, DJP: Pastikan Lagi PIC-nya

A+
A-
4
A+
A-
4
Ajukan Restitusi di Coretax Terkendala, DJP: Pastikan Lagi PIC-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui Coretax DJP.

Kring Pajak menjelaskan pengisian Formulir Restitusi Pajak di Coretax DJP bisa dengan cara login sebagai person in charge (PIC) atau penanggung jawab utama. Kemudian, impersonate ke wajib pajak badan atau perusahaan yang bersangkutan.

"Silakan memastikan kembali siapa yang menjadi PIC/Penanggung jawab utama wajib pajak badan di menu Portal Saya," sebut Kring pajak di media sosial, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Setelah memastikan PIC di menu Portal Saya tersebut, wajib pajak bisa mengklik menu Profil Saya, dan menekan Pihak Terkait. Kemudian, wajib pajak bisa mengecek pada kolom Apakah Penanggung Jawab. Geser kolom kuning ke arah kiri untuk mencarinya.

DJP pun menyarankan wajib pajak untuk login kembali ke akun coretax wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai PIC/Penanggung jawab utama wajib pajak badan tersebut. Untuk diperhatikan, permohonan restitusi hanya bisa dilakukan oleh kuasa atau wakil wajib pajak.

"[Kemudian] impersonate ke wajib pajak badan yang bersangkutan dan mencoba mengakses kembali menu Formulir Restitusi Pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut," jelas Kring Pajak.

Baca Juga: Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Penjelasan tersebut merupakan respons atas pertanyaan wajib pajak yang mengalami kendala ketika akan melakukan restitusi PPh Pasal 23. Adapun keluhan wajib pajak tersebut disampaikan melalui media sosial.

Sebagai informasi, PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri yang lain.

Saat ini, pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak sudah bisa dilayani melalui Coretax DJP. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 130 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024. (rig)

Baca Juga: Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, coretax djp, coretax, coretax system, restitusi pajak, PPh Pasal 23, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?