Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Menlu AS dan Indonesia Bertemu, Bahas Bea Masuk Resiprokal

A+
A-
0
A+
A-
0
Menlu AS dan Indonesia Bertemu, Bahas Bea Masuk Resiprokal

Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/4/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio menggelar pertemuan dengan Menlu Sugiono.

Juru Bicara Kemenlu AS Tammy Bruce mengatakan pertemuan antara Rubio dan Sugiono membahas kebijakan bea masuk resiprokal yang sempat akan diberlakukan AS atas impor dari Indonesia.

"Rubio menyambut baik upaya Indonesia dalam melakukan reformasi ekonomi menuju hubungan perdagangan yang adil dan berimbang," katanya dikutip Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Dalam keterangan resmi yang terpisah, Sugiono mengatakan Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan AS dalam berbagai bidang, utamanya di bidang mineral kritis seperti nikel dan lain-lain.

"Pemerintah Indonesia telah banyak melakukan langkah-langkah deregulasi untuk mempermudah dan menciptakan situasi kondusif bagi investor asing," katanya.

Sebagai informasi, AS sempat hendak mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas seluruh barang impor dari Indonesia mulai 9 April 2025. Namun, implementasi bea masuk resiprokal tersebut ditunda selama 90 hari.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Menurut AS, bea masuk resiprokal sebesar 32% dikenakan sebagai respons atas beragam kebijakan nontarif yang diberlakukan oleh Indonesia, mulai dari kuota impor, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri, hingga PPh Pasal 22 yang sulit direstitusi.

US Trade Representative (USTR) berpandangan kebijakan-kebijakan tersebut menghambat bisnis para pelaku usaha AS di Indonesia.

Merespons hal tersebut, Indonesia berkomitmen untuk melakukan deregulasi dengan menghapuskan kuota impor dan TKDN. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan selama ini keberadaan kuota impor justru menguntungkan segelintir importir.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

"Siapa saja boleh impor. Mau impor apa, silahkan buka saja. Rakyat kita juga pandai kok, iya kan. Bikin kuota-kuota, habis itu perusahaan A, B, C, D yang hanya ditunjuk. Hanya dia boleh impor, enak saja," kata Prabowo.

Prabowo juga berpandangan TKDN sebagai kebijakan yang dipaksakan. Menurutnya, kebijakan TKDN pada akhirnya menyebabkan Indonesia sulit bersaing dengan negara lain sehingga berpeluang diganti dengan pemberian insentif. (dik)

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, tarif impor bea masuk, Donald Trump, Amerika Serikat, Sugiono, Kementerian Luar Negeri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Soal Bea Masuk Trump, Para Menteri Ekonomi Asean Sepakat Tak Retaliasi

Jum'at, 11 April 2025 | 10:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bareng Menkeu se-Asean, Sri Mulyani Jelaskan Strategi RI Hadapi Trump

Jum'at, 11 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kebut Kebijakan Trade Remedies

Kamis, 10 April 2025 | 21:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Sulit Direstitusi, USTR Soroti PPh Pasal 22 Impor Indonesia

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada