Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Soal Bea Masuk Trump, Para Menteri Ekonomi Asean Sepakat Tak Retaliasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Bea Masuk Trump, Para Menteri Ekonomi Asean Sepakat Tak Retaliasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri ekonomi negara-negara di Asean mencapai kesepakatan untuk tidak menerapkan retaliasi atas bea masuk resiprokal yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS).

Dalam Joint Statement of The Asean Economic Ministers on The Introduction of Unilateral Tariffs of The US, para menteri ekonomi negara-negara Asean berkomitmen untuk menjalin dialog konstruktif dengan AS.

"Komunikasi dan kolaborasi yang terbuka sangat penting untuk memastikan hubungan yang seimbang dan berkelanjutan. Asean berkomitmen untuk tidak menerapkan retaliasi dalam merespons bea masuk AS," bunyi dokumen pernyataan bersama tersebut, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Menurut Asean, pengenaan bea masuk resiprokal oleh AS atas barang yang diimpor dari negara-negara Asean akan membebani UMKM serta mengganggu perdagangan internasional dan kegiatan investasi.

Dampak tersebut juga bakal makin terasa mengingat AS merupakan negara asal penanaman modal asing terbesar dan mitra dagang terbesar kedua di Asean.

Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen WTO Ngozi Okonjo-Iweala, pengenaan bea masuk resiprokal oleh AS bakal menekan laju pertumbuhan ekonomi global dan memberikan dampak buruk bagi least developed countries.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Guna mengurangi dampak bea masuk resiprokal AS, Asean berkomitmen untuk meningkatkan integrasi ekonomi antarnegara anggota dengan memperbarui Asean Trade-In-Goods Agreement (ATIGA) dan Asean Digital Economy Framework Agreement (DEFA).

"Kami akan terus membahas strategi untuk memperkuat dan meningkatkan perdagangan dan investasi intra-Asean. Hal ini akan memberikan sinyal kuat mengenai komitmen kami dalam memajukan integrasi ekonomi regional," bunyi pernyataan bersana tersebut.

Sebagai informasi, AS sebelumnya mengumumkan barang impor dari seluruh negara Asean bakal dikenai bea masuk resiprokal dengan tarif yang bervariasi.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Barang impor dari Indonesia awalnya akan dikenai bea masuk resiprokal sebesar 32%, sedangkan barang impor dari Thailand dan Vietnam yang hendak dikenai bea masuk resiprokal masing-masing sebesar 36% dan 46%.

Sementara itu, barang impor dari Malaysia dan Filipina dikenai bea masuk yang lebih rendah dari Indonesia, yakni masing-masing sebesar 24% dan 17%.

Namun, baru-baru ini AS memutuskan untuk mengenakan baseline tariff sebesar 10% atas barang impor dari seluruh negara kecuali barang impor dari China. (rig)

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : asean, menteri ekonomi, bea masuk resiprokal, presiden as donald trump, bea masuk, pajak internasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial