Soal Bea Masuk Trump, Para Menteri Ekonomi Asean Sepakat Tak Retaliasi

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri ekonomi negara-negara di Asean mencapai kesepakatan untuk tidak menerapkan retaliasi atas bea masuk resiprokal yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS).
Dalam Joint Statement of The Asean Economic Ministers on The Introduction of Unilateral Tariffs of The US, para menteri ekonomi negara-negara Asean berkomitmen untuk menjalin dialog konstruktif dengan AS.
"Komunikasi dan kolaborasi yang terbuka sangat penting untuk memastikan hubungan yang seimbang dan berkelanjutan. Asean berkomitmen untuk tidak menerapkan retaliasi dalam merespons bea masuk AS," bunyi dokumen pernyataan bersama tersebut, dikutip pada Jumat (11/4/2025).
Menurut Asean, pengenaan bea masuk resiprokal oleh AS atas barang yang diimpor dari negara-negara Asean akan membebani UMKM serta mengganggu perdagangan internasional dan kegiatan investasi.
Dampak tersebut juga bakal makin terasa mengingat AS merupakan negara asal penanaman modal asing terbesar dan mitra dagang terbesar kedua di Asean.
Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen WTO Ngozi Okonjo-Iweala, pengenaan bea masuk resiprokal oleh AS bakal menekan laju pertumbuhan ekonomi global dan memberikan dampak buruk bagi least developed countries.
Guna mengurangi dampak bea masuk resiprokal AS, Asean berkomitmen untuk meningkatkan integrasi ekonomi antarnegara anggota dengan memperbarui Asean Trade-In-Goods Agreement (ATIGA) dan Asean Digital Economy Framework Agreement (DEFA).
"Kami akan terus membahas strategi untuk memperkuat dan meningkatkan perdagangan dan investasi intra-Asean. Hal ini akan memberikan sinyal kuat mengenai komitmen kami dalam memajukan integrasi ekonomi regional," bunyi pernyataan bersana tersebut.
Sebagai informasi, AS sebelumnya mengumumkan barang impor dari seluruh negara Asean bakal dikenai bea masuk resiprokal dengan tarif yang bervariasi.
Barang impor dari Indonesia awalnya akan dikenai bea masuk resiprokal sebesar 32%, sedangkan barang impor dari Thailand dan Vietnam yang hendak dikenai bea masuk resiprokal masing-masing sebesar 36% dan 46%.
Sementara itu, barang impor dari Malaysia dan Filipina dikenai bea masuk yang lebih rendah dari Indonesia, yakni masing-masing sebesar 24% dan 17%.
Namun, baru-baru ini AS memutuskan untuk mengenakan baseline tariff sebesar 10% atas barang impor dari seluruh negara kecuali barang impor dari China. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.