Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menggelar kegiatan sosialisasi pajak terkait dengan ketentuan pemindahbukuan terbaru. Sosialisasi dilakukan secara live melalui media sosial pada 19 Maret 2025.
Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Madya Jakarta Utara Fanita Pratiwi mengatakan ketentuan terkait dengan proses pemindahbukuan yang sebelumnya diatur dalam PMK No. 242/2014 sudah diubah dengan PMK 81/2024.
“Pemindahbukuan yang tadinya sebagai jalan keluar atas kesalahan pembayaran, per 1 Januari 2025 sudah tidak lagi sefleksibel dulu,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (11/5/2025).
Sekarang, lanjut Fanita, pemindahbukuan atas kode billing yang dapat diproses hanya meliputi 3 kategori, yaitu: kode billing mandiri, kode billing atas utang pajak, dan kode billing yang melekat pada SPT.
“Adanya kategorisasi ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan billing. Namun, pada prinsipnya, masih ada ruang pengembalian melalui konsep pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang,” tuturnya.
Selain itu, Fanita juga memberikan contoh kasus, baik untuk pemindahbukuan yang dapat disetujui maupun yang tidak dapat disetujui.
Misal, terdapat wajib pajak Badan yang melaporkan SPT PPh Unifikasi Masa Pajak Januari 2025. Namun, karena terdapat kesalahan input Dasar Pengenaan Pajak pada Bupot PPh Pasal 23 maka dilaporkanlah pembetulan SPT yang menyebabkan SPT menjadi lebih bayar.
“Atas kasus tersebut, tidak dapat diajukan pemindahbukuan mengingat pembayaran yang telah disetor sudah satu kesatuan dengan penyampaian SPT. Namun, kelebihan ini bisa diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang,” jelas Fanita.
Dengan sosialisasi ini, lanjut Fanita, KPP Madya Jakarta Utara berharap wajib pajak bisa teredukasi mengenai aturan pemindahbukuan sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.