Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menggelar kegiatan sosialisasi pajak terkait dengan ketentuan pemindahbukuan terbaru. Sosialisasi dilakukan secara live melalui media sosial pada 19 Maret 2025.

Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Madya Jakarta Utara Fanita Pratiwi mengatakan ketentuan terkait dengan proses pemindahbukuan yang sebelumnya diatur dalam PMK No. 242/2014 sudah diubah dengan PMK 81/2024.

“Pemindahbukuan yang tadinya sebagai jalan keluar atas kesalahan pembayaran, per 1 Januari 2025 sudah tidak lagi sefleksibel dulu,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Sekarang, lanjut Fanita, pemindahbukuan atas kode billing yang dapat diproses hanya meliputi 3 kategori, yaitu: kode billing mandiri, kode billing atas utang pajak, dan kode billing yang melekat pada SPT.

“Adanya kategorisasi ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan billing. Namun, pada prinsipnya, masih ada ruang pengembalian melalui konsep pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang,” tuturnya.

Selain itu, Fanita juga memberikan contoh kasus, baik untuk pemindahbukuan yang dapat disetujui maupun yang tidak dapat disetujui.

Baca Juga: DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Misal, terdapat wajib pajak Badan yang melaporkan SPT PPh Unifikasi Masa Pajak Januari 2025. Namun, karena terdapat kesalahan input Dasar Pengenaan Pajak pada Bupot PPh Pasal 23 maka dilaporkanlah pembetulan SPT yang menyebabkan SPT menjadi lebih bayar.

“Atas kasus tersebut, tidak dapat diajukan pemindahbukuan mengingat pembayaran yang telah disetor sudah satu kesatuan dengan penyampaian SPT. Namun, kelebihan ini bisa diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang,” jelas Fanita.

Dengan sosialisasi ini, lanjut Fanita, KPP Madya Jakarta Utara berharap wajib pajak bisa teredukasi mengenai aturan pemindahbukuan sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. (rig)

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya jakarta utara, pemindahbukuan, Pbk, pajak, PMK 81/2024, pajak, daerah, sosialisasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax