Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Sulit Direstitusi, USTR Soroti PPh Pasal 22 Impor Indonesia

A+
A-
4
A+
A-
4
Sulit Direstitusi, USTR Soroti PPh Pasal 22 Impor Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Amerika Serikat (AS) melalui US Trade Representative (USTR) turut menyoroti rezim PPh Pasal 22 impor yang berlaku di Indonesia.

Merujuk pada dokumen bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, PPh Pasal 22 impor banyak dipermasalahkan oleh para stakeholder.

"Para stakeholder mempermasalahkan proses klaim terhadap kelebihan pembayaran PPh atas impor yang bisa memakan waktu bertahun-tahun dan membutuhkan upaya besar," tulis USTR dalam laporannya, dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 serta PMK 81/2024, Indonesia memberlakukan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% hingga 10% atas barang impor.

Secara terperinci, PPh Pasal 22 sebesar 10% berlaku atas 716 jenis barang impor yang tercantum dalam Lampiran EEEE Angka 1 PMK 81/2024. PPh Pasal 22 sebesar 7,5% berlaku atas 1.188 jenis barang impor yang tercantum dalam Lampiran EEEE Angka 2 PMK 81/2024.

Untuk diperhatikan, PPh Pasal 22 sebesar 0,5% diberlakukan hanya atas 7 jenis barang yang tercantum dalam Lampiran EEEE Angka 3 PMK 81/2024. Ketujuh jenis barang dimaksud adalah produk turunan kedelai, gandum, dan tepung terigu.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Untuk barang impor selain barang yang tercantum dalam Lampiran EEEE PMK 81/2024, PPh Pasal 22 yang berlaku adalah sebesar 2,5%. Tarif tersebut berlaku dalam hal importir memiliki angka pengenal impor (API). Bila importir tidak memiliki API, PPh Pasal 22 yang berlaku adalah sebesar 7,5%.

Khusus untuk impor barang yang tidak dikuasai, PPh Pasal 22 yang berlaku adalah sebesar 7,5% dari harga jual lelang. (rig)


Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Amerika serikat, pajak, pajak internasional, pph pasal 22 impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial