Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

A+
A-
1
A+
A-
1
DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat supaya berhati-hati terhadap modus penipuan yang menawarkan jasa pendaftaran nomor IMEI atau unlock IMEI.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menegaskan jasa unlock IMEI merupakan hal yang ilegal. Terlebih, pendaftaran IMEI resmi tidak dipungut biaya. Pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gadget yang dibeli di luar negeri sebagai barang bawaan penumpang atau barang kiriman dari luar negeri.

"Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Untuk gadget berupa barang bawaan penumpang dari luar negeri, pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi electronic customs declaration (BC 2.2) atau e-CD, selaku platform pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Sementara itu, penumpang bisa melaksanakan pendaftaran IMEI melalui kantor pelayanan Bea Cukai terdekat. Untuk diperhatikan, penumpang perlu mengisi formulir registrasi IMEI secara daring di laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

"Registrasi IMEI melalui DJBC hanya berlaku untuk handphone, komputer genggam, dan tablet alias HKT yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman luar negeri," tutur Budi.

Baca Juga: Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Dia pun menegaskan pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya alias gratis. Orang yang membawa gadget ke Indonesia hanya perlu melunasi kewajiban perpajakannya, yakni bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor atas importasi alat telekomunikasi.

Jadi, tak ada biaya yang dipungut ketika penumpang atau masyarakat hendak melakukan pendaftaran atau pengisian formulir IMEI.

"Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pendaftaran IMEI, karena pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah dan tanpa biaya," jelas Budi. (rig)

Baca Juga: Pemeriksaan Akibat Data Konkret, Durasi Dipangkas Jadi 20 Hari Kerja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, pendaftaran IMEI, barang kiriman, gadget, handphone, tablet, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

berita pilihan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Sebut Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Reformasi Kebijakan Tak Cuma karena Tekanan Tarif Trump

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis