Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

A+
A-
1
A+
A-
1
DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat supaya berhati-hati terhadap modus penipuan yang menawarkan jasa pendaftaran nomor IMEI atau unlock IMEI.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menegaskan jasa unlock IMEI merupakan hal yang ilegal. Terlebih, pendaftaran IMEI resmi tidak dipungut biaya. Pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gadget yang dibeli di luar negeri sebagai barang bawaan penumpang atau barang kiriman dari luar negeri.

"Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Untuk gadget berupa barang bawaan penumpang dari luar negeri, pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi electronic customs declaration (BC 2.2) atau e-CD, selaku platform pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Sementara itu, penumpang bisa melaksanakan pendaftaran IMEI melalui kantor pelayanan Bea Cukai terdekat. Untuk diperhatikan, penumpang perlu mengisi formulir registrasi IMEI secara daring di laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

"Registrasi IMEI melalui DJBC hanya berlaku untuk handphone, komputer genggam, dan tablet alias HKT yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman luar negeri," tutur Budi.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Dia pun menegaskan pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya alias gratis. Orang yang membawa gadget ke Indonesia hanya perlu melunasi kewajiban perpajakannya, yakni bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor atas importasi alat telekomunikasi.

Jadi, tak ada biaya yang dipungut ketika penumpang atau masyarakat hendak melakukan pendaftaran atau pengisian formulir IMEI.

"Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pendaftaran IMEI, karena pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah dan tanpa biaya," jelas Budi. (rig)

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, pendaftaran IMEI, barang kiriman, gadget, handphone, tablet, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

Rabu, 16 April 2025 | 10:07 WIB
TAX AMNESTY

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas, KAPj IAI Gelar Diskusi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial