Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Pemeriksaan Akibat Data Konkret, Durasi Dipangkas Jadi 20 Hari Kerja

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemeriksaan Akibat Data Konkret, Durasi Dipangkas Jadi 20 Hari Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Data konkret yang menyebabkan timbulnya pajak terutang yang tidak/kurang dibayar merupakan salah satu dari 14 penyebab dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pajak.

Data yang dikategorikan sebagai data konkret adalah faktur pajak yang sudah disetujui DJP, tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN; bukti potong PPh yang tidak dilaporkan oleh penerbit bukti potong dalam SPT Masa PPh; ataupun data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh karena adanya data konkret, pemeriksa akan melakukan pengujian secara sederhana. Pemeriksaan yang dilakukan menggunakan pengujian secara sederhana adalah pemeriksaan spesifik.

Baca Juga: Lebih Siap Hadapi USKP A! Ini Materi Lengkap untuk Bahan Belajar Anda

"Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana," bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 15/2025, dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Normalnya, jangka waktu pemeriksaan spesifik terdiri dari pengujian selama 1 bulan ditambah dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan selama 30 hari kerja.

Namun, dalam hal pemeriksaan spesifik dilakukan untuk menguji kepatuhan berdasarkan pada data konkret, pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu maksimal selama 20 hari kerja saja.

Baca Juga: Lebih dari 1.000 Peraturan Bahasa Inggris Tersedia di Perpajakan DDTC

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3), pemeriksaan spesifik terkait kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l dilakukan dalam jangka waktu pemeriksaan yang meliputi: jangka waktu pengujian paling lama 10 hari kerja; dan jangka waktu PAHP dan pelaporan paling lama 10 hari kerja," bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 15/2025.

Terdapat beberapa hak wajib pajak yang hilang dalam hal pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan spesifik. Hak wajib pajak yang dikecualikan dalam pemeriksaan spesifik antara lain hak untuk menghadiri pembahasan temuan sementara; hak untuk memperlihatkan dokumen dalam pembahasan temuan sementara; dan hak untuk menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam pembahasan temuan sementara.

Tak hanya itu, dalam hal pemeriksaan spesifik dilakukan oleh karena data konkret, wajib pajak juga tidak bisa mengajukan quality assurance.

Baca Juga: Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

"…wajib pajak juga berhak…mengajukan permohonan untuk melakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat PAHP, kecuali untuk pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l," bunyi Pasal 8 ayat (2) huruf i PMK 15/2025.

Sebagai informasi, PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 15/2025, pemeriksaan, data konkret, pemeriksaan spesifik, jangka waktu pengujian, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:07 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapkan USKP A Soal PPh Potput! Ini Link Materi yang Bisa Anda Baca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Industri Halal, Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak

Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:30 WIB
USKP PERIODE I/2025

Catat! Tak Ada Soal Esai dan SPT dalam USKP Periode I/2025

Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Belanja Pajak Sudah Besar, Kemenkeu Tak Ingin Jor-joran Soal Insentif

berita pilihan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:25 WIB
MATERI USKP I/2025

Lebih Siap Hadapi USKP A! Ini Materi Lengkap untuk Bahan Belajar Anda

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:00 WIB
PERPAJAKAN INDONESIA

Lebih dari 1.000 Peraturan Bahasa Inggris Tersedia di Perpajakan DDTC

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Modernisasi Pemeriksaan Barang Diklaim Efektif Perlancar Arus Logistik

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:33 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kini Elektronik, WP Perlu Ajukan Permohonan Jika Butuh Kartu NPWP

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:19 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang Kode Etik Profesi? Ini Materi yang Bisa Dibaca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:43 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapan USKP A tentang PBB P5L dan Bea Meterai? Coba Baca Materi Ini

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Asal Transfer Uang, Waspadai Penipuan yang Atasnamakan DJP

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:11 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang PPN dan SPT PPN? Ini Materi yang Bisa Anda Baca