Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dekan Asian Development Bank (ADB) Institute Bambang Brodjonegoro menilai Indonesia perlu mulai mengimplementasikan pajak karbon.

Bambang mengatakan pajak karbon dapat menjadi sumber penerimaan negara yang baru. Selain itu, penerapan pajak karbon juga dapat menjadi sinyal keseriusan pemerintah dalam menurunkan emisi karbon.

"Pajak karbon merupakan salah satu sumber penerimaan yang potensial sekaligus menjadi sinyal bahwa Indonesia serius untuk melakukan misalkan transisi energi atau ingin mengembangkan green economy secara lebih agresif," katanya, dikutip pada Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

Bambang mengatakan pemerintah telah merencanakan penerapan pajak karbon sejak beberapa tahun terakhir. Pajak karbon juga menjadi bagian dari langkah reformasi perpajakan di Indonesia.

Meski demikian, sejauh ini pemerintah belum mulai menerapkan pajak karbon.

Dia menyebut pajak karbon perlu segera dikenakan di tengah makin meluasnya penerapan kebijakan ini sebagai instrumen mendorong transisi energi berkelanjutan.

Baca Juga: Percepat Layanan, DJBC Laksanakan Transformasi Core Customs pada 2024

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pajak karbon semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022, tetapi belum terlaksana. Pajak karbon direncanakan dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara.

Melalui UU HPP, diatur pula tarif pajak karbon paling rendah hanya senilai Rp30.000 per ton CO2 ekuivalen.

Pajak karbon rencananya akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pemerintah. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon. (sap)

Baca Juga: Ultimum Remedium Cukai Sumbang Penerimaan Rp78,8 Miliar pada 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, perdagangan karbon, bursa karbon, dampak lingkungan, penerimaan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB
KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB
PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB
PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB
THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial